surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Potret Ibu Hamil Tanpa Ijin Didalam Pesawat, Seorang Kontraktor Lanjut Usia Dilaporkan Ke Polisi

Ir. Eduard Rudy, SH.,MH pengacara yang mendampingi NC. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Seorang kontraktor asal Malang yang berusia lebih kurang 69 tahun dilaporkan ke polisi atas dugaan kekerasan seksual berbasis elektronik.

Namun, kekerasan seksual yang dilakukan Tonny Nugroho ini cukup unik. Dengan menggunakan kamera hp-nya, Tonny Nugroho kemudian memotret seorang wanita dengan inisial NC yang saat itu sedang hamil enam bulan, didalam pesawat.

Mengapa Tonny Nugroho bisa dilaporkan NC ke polisi? Kekerasan seksual seperti apa yang telah dilakukan Tonny Nugroho kepada NC sehingga ia akhirnya ditetapkan sebagai tersangka?

Ir. Eduard Rudy, SH., MH yang ditunjuk sebagai pengacara NC menjelaskan, tindakan itu berawal dari liburan yang dilakukan NC bersama anak dan suaminya ke Bali.

“Waktu itu menjelang perayaan Natal dan pergantian tahun baru. NC dan suaminya beserta anak laki-laki mereka, kemudian melakukan liburan ke Bali,” ujar Eduard Rudy.

Dengan menggunakan pesawat Super Air, lanjut Eduard Rudy, NC beserta suami dan anaknya berangkat dari Bandara Internasional Juanda Surabaya menuju Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, Selasa (17/12/2024). Pesawat yang NC gunakan pun mendarat di Bandara Internasional I Gustk Ngurah Rai Bali sekitar pukul 11.00 Wita.

“Ketika para penumpang sedang antri menuruni pesawat dan hendak memasuki apron, tiba-tiba Tonny Nugroho yang sudah berdiri disebelah kanan NC, memotret bagian dada yang bersangkutan, menggunakan kamera ponselnya,” ungkap Eduard Rudy.

Aksi ini, sambung Eduard Rudy, diketahui anak laki-lakinya yang duduk disebelah kirinya. Anak laki-laki NC ini kemudian mengatakan hal itu kepada NC.

Ir. Eduard Rudy saat memberikan keterangan kepada media. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Masih menurut cerita Eduard Rudy, ketika mengetahui telah terjadi apa-apa dengan istrinya, suami NC kemudian menghampiri dan menanyakan apa yang terjadi.

“Mengetahui bahwa istrinya telah diperlakukan dengan tidak senonoh, suami NC lalu mengejar Tonny Gunawan yang terus berlalu bahkan telah menaiki bis yang disediakan pihak bandara,” jelas Eduard Rudy.

Saling adu argumen antara Tonny Gunawan, NC dan suaminya pun terjadi diarea Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali. Hal ini menarik perhatian pihak petugas bandara dan mengumpulkan mereka bertiga untuk mengetahui apa yang telah terjadi.

Eduard Rudy juga menjelaskan, sebagai orang yang mempunyai pendidikan tinggi, suami dari seorang dokter spesialis saraf dan mempunyai anak dokter spesialis jantung, Tonny Nugroho tak sepatutnya memperlakukan seorang wanita seperti itu apalagi tindakannya tersebut ia lakukan ditengah banyak orang.

Hal lain yang sangat disayangkan dari sikap Tonny Nugraha ini adalah arogansi dan sikapnya yang enggan meminta maaf ke NC secara sungguh-sungguh.

“Ketika perkara ini kami laporkan ke polisi, Tonny Nugraha sempat meminta maaf dan mengakui perbuatannya. Namun, begitu ia telah didampingi pengacara, sikapnya jadi berubah, jadi arogan dan malah cenderung menantang,” kata Eduard Rudy.

Tonny Nugraha, lanjut Eduard Rudy, bahkan telah dua kali mengganti isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Kepolisian Resort Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali.

“Orang ini bahkan berani melakukan pengancaman baik kepada polisi maupun jaksa. Dia ini bahkan membawa-bawa nama petinggi polri seorang jenderal bintang tiga yang berdinas di Mabes Polri,” tutur Eduard Rudy.

NC korban dugaan tindak pidana kekerasan seksual berbasis elektronik saat memberikan keterangan kepada media. (FOTO : parlin/surabayaupdate.xom)

Meski begitu, Eduard Rudy mengaku sangat mengapresiasi keseriusan kinerja kepolisian Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung.

“Atas kinerja penyidik Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, Tonny Nugroho bisa ditetapkan sebagai tersangka,” papar Eduard Rudy.

Penetapan tersangka Tonny Nugroho ini, sambung Eduard Rudy, berdasarkan adanya bukti permulaan yang cukup termasuk adanya hasil gelar perkara dan adanya keterangan seorang saksi ahli dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Eduard Rudy juga menjelaskan, didalam ponsel milik Tonny Nugroho yang dipakainya untuk memotret bagian sensitif NC, ternyata juga ditemukan banyak foto wanita termasuk pramugari pesawat.

NC menambahkan, yang saat ini ia butuhkan adalah adanya keadilan untuk dirinya. Karena, apa yang telah diperbuat tersangka Tonny Nugroho ini telah merugikan dirinya dan sangat merendahkan seorang perempuan.

“Saya sangat malu jika mengingat kejadian itu. Harga diri saya sebagai seorang perempuan seperti telah diinjak-injak,” ujar NC.

Karena masalah ini sudah dilaporkan ke jalur hukum, NC pun meminta kepada aparat penegak hukum benar-benar memberikan rasa keadilan kepadanya dan menghukum tersangka sesuai dengan apa yang telah ia perbuat.

Atas perbuatannya tersebut, Tonny Nugroho dijerat dengan pasal 14 ayat 1 ke-1 (a) UU no.12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual berbasis elektronik. (pay)

Related posts

Tim Penasehat Hukum Teddy Minahasa Kecewa Atas Tuntutan Mati Yang Diajukan JPU

redaksi

Terdakwa Penggelapan Palawija Senilai Rp. 1,9 miliar Dituntut 2 Tahun Penjara

redaksi

Menurut Ahli Pidana, Penerapan Pasal 263 KUHP Harus Diikuti Dengan Motifasi dan Kehendak

redaksi