
SURABAYA (surabayaupdate) – Lagi-lagi, jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) di Surabaya menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit yang dilakukan bank plat merah kepada pihak swasta.
Akibat dari pemberian kredit yang dilakukan salah satu bank pemerintah itu, negara dirugikan hingga milyaran rupiah.
Untuk adanya dugaan penyalahgunaan pemberian kredit salah satu bank plat merah itu, salah satu pihak swasta yang dianggap bertanggung jawab atas penyalahgunaan kredit tersebut harus ditahan.
Kali ini, tim penyidik dugaan tindak pidana korupsi Kejari Tanjung Perak Surabaya menahan seorang laki-laki paruh baya yang menjabat sebagai Direktur.
Mengutip isi press rilis Kejari Tanjung Perak Surabaya, pria paruh baya berusia 67 tahun itu berinisial HT.
Dalam pernyataan pres-nya, Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak Surabaya, I Made Agus Mahendra Iswara, SH., MH menyatakan, HT adalah Direktur PT. Wahyu Tirta Manik
“Rabu (18/9/2024) jaksa Pidsus Kejari Tanjung Perak Surabaya melakukan penahanan terhadap HT untuk 20 hari kedepan,” ungkap I Made Agus Mahendra Iswara.
Selama masa penahanan mulai 18 September 2024, lanjut I Made Agus Mahendra Iswara, sampai dengan 7 Oktober 2024, HT ditahan di Rutan Tahanan Kelas I Surabaya cabang Kejati Jatim.
Masih berkaitan dengan penahanan HT, I Made Agus Mahendra Iswara juga menerangkan, HT yang menjabat sebagai Direktur PT. Wahyu Tirta Manik, ditetapkan sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Kredit dari PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Kantor Pusat kepada PT. Wahyu Tirta Manik berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print-4177/M.5.43/Fd.1/09/2024 tanggal 18 September 2024.
“HT kami tahan dengan alasan dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 21 ayat (1) KUHAP serta pada saat dilakukan pemanggilan sebagai saksi, tersangka mangkir atau tidak hadir selama tiga kali pemanggilan,” ujar I Made Agus Mahendra Iswara.
I Made Agus Mahendra Iswara juga menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan, akibat perbuatan-perbuatan tersebut, tersangka HT telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 34 milyar dan dari fakta tersebut masih terus dilakukan pendalaman.
Perbuatan tersangka HT ini melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 2019 yang telah dirubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsidiar pasal 3 jo pasal 18 UU nomor 31 Tahun 2019 yang telah dirubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (pay)
