surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Linda Leo Darmosuwito Dikriminalisasi? Ada Dokumen Yang Dikeluarkan Kelurahan Raib Misterius

Salawati, salah satu penasehat hukum terdakwa, bertanya ke saksi. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Dugaan tindak pidana pemalsuan dan atau membuat surat palsu yang dapat menimbulkan sesuatu hak yang menjadikan Linda Leo Darmosuwito menjadi terdakwa, mulai terasa ada yang janggal.

Kejanggalan demi kejanggalan status terdakwa yang disandang Linda Leo Darmosuwito itu terkuak didalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dari banyaknya kejanggalan-kejanggalan yang terkuak didalam persidangan tersebut mengindikasikan bahwa Linda Leo Darmosuwito dikriminalisasi. Benarkah?

Berdasarkan jalannya persidangan yang terbuka untuk umum dari ruang sidang Cakra PN Surabaya, Kamis (11/11/2021) Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat orang saksi.

Empat orang saksi yang dihadirkan penuntut umum itu bernama Joao Maria Gomes De Carvalho, S.I.P, Trisno Aji, S.E,
Bambang Mujiono dan Ir. Dahliana Lusi Ratnasari.

Keempat orang saksi ini, setelah disumpah kemudian diperiksa secara terpisah dan bergantian. Orang pertama yang dimintai keterangan adalah Joao Maria Gomes De Carvalho, S.I.P yang menjabat sebagai Lurah Mojolangu, Malang sejak Mei 2005 sampai Desember 2016.

Selanjutnya, yang dimintai keterangan adalah Trisno Aji, yang waktu itu menjabat sebagai Sekretaris Kelurahan Mojolangu. Trisno Aji sendiri mengaku bertugas di Kelurahan Mojolangu sejak
2006-2013.

Penuntut umum setelah itu memanggil Bambang Mujiono dan terakhir adalah Ir. Dahliana Lusi Ratnasari. Namun, dari keempat saksi ini, tidak satu pun yang dapat menjawab dimanakah dokumen fisik aslinya surat keterangan belum menikah atas nama Linda Leo Darmosuwito, yang dikeluarkan Kelurahan Mojolangu, Malang.

Dari empat saksi yang dihadirkan penuntut umum tersebut, tiga saksi dari pejabat daerah Kota Malang itu juga tidak bisa menjawab dimana aslinya surat N1 yang dikeluarkan Kelurahan Mojolangu.

Surat keterangan belum pernah menikah yang dikeluarkan Kelurahan Mojolangu, Kota Malang maupun surat N1 yang semuanya turut dijadikan barang bukti ditingkat kepolisian hingga dipersidangan, semuanya hanya berupa fotocopy. Kemana aslinya? Adakah dokumen-dokumen tersebut file aslinya?

Terungkapnya hal tersebut berawal dari pertanyaan yang dilontarkan Johanes Dipa Widjaja, salah satu penasehat hukum terdakwa Linda Leo Darmosuwito.

Dipersidangan itu, Johanes Dipa bertanya ke Joao Maria Gomes De Carvalho, S.I.P yang diperiksa pertama. Sebelum bertanya tentang dimana arsip file yang asli, Johanes Dipa bertanya, apakah surat keterangan belum menikah itu mutlak harus ada ketika seseorang hendak melangsungkan pernikahan?

“Surat N1 memang dibutuhkan bagi pasangan yang hendak menikah. Namun, N1 ini biasanya juga dipakai untuk urusan tertentu, misalnya untuk melamar pekerjaan,” ujar Joao Maria Gomes De Carvalho.

Lalu, pertanyaan lain mengarah ke saksi Joao Maria Gomes De Carvalho. Pertanyaan itu berkaitan dengan nomeklatur yang ada di surat keterangan belum menikah atas nama Linda Leo Darmosuwito dan surat N1 yang sama-sama dikeluarkan Kelurahan Mojolangu, Kota Malang.

Kepala Kelurahan Mojolangu sejak Mei 2005 sampai Desember 2016 ini pun menjawab, bahwa format suratnya seperti yang ada di penasehat hukum terdakwa Linda Leo Darmosuwito.

Setelah ditunjukkan bentuk fisik dari surat keterangan belum menikah atas nama Linda Leo dan surat N1 yang dikeluarkan Kelurahan Mojolangu, Johanes Dipa kembali bertanya, apakah arsip file asli dua dokumen itu ada?

“Surat keterangan belum menikah atas nama Linda Leo dan Surat N1 yang dikeluarkan Kelurahan Mojolangu, Kota Malang ini ada?,” tanya Johanes Dipa.

Dengan sedikit ragu-ragu, Joao Maria Gomes De Carvalho pun menjawab, harusnya ada. Mendengar jawaban itu, Johanes Dipa pun berusaha menggali lebih dalam, tentang raibnya file yang asli untuk kedua surat tersebut?

Persidangan Linda Leo Darmosuwito di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

“Kalau memang surat atau dokumen aslinya ada, sekarang dimana? Kenapa tidak ada?,” Johanes Dipa kembali bertanya ke saksi Joao Maria Gomes.

Atas pertanyaan penasehat hukum terdakwa Linda Leo tersebut, Joao Maria Gomes berusaha untuk menetralisir. Dipersidangan, saksi mengatakan bahwa Kelurahan Mojolangu pernah dilakukan renovasi.

“Kelurahan Mojolangu pernah direnovasi. Saat proses renovasi hingga renovasi selesai dilakukan, beberapa surat-surat dipindahkan ke beberapa tempat. Yang memindahkan surat-surat itu salah satu staf kelurahan,” terang Joao Maria Gomes.

Meski terasa janggal, Johanes Dipa kembali bertanya tentang siapa yang datang ke kantor Kelurahan Mojolangu untuk mengantarkan persyaratan mendapatkan surat keterangan belum menikah dan surat N1?

Dengan cepat saksi Joao Maria Gomes langsung menjawab tidak tahu. Karena menurut keterangan Joao Maria Gomes, selama ia menjabat sebagai Kepala Kelurahan, ia tidak pernah bersentuhan langsung atau berhadapan dengan masyarakat yang ingin mengurus sesuatu di kantor kelurahan.

“Saya tidak pernah bersentuhan langsung dengan masyarakat. Ketika ada permohonan pengurusan surat keterangan belum menikah, yang saya tahu syarat-syarat untuk mengurus surat tersebut dibawa Kasi Pelayanan Umum Kelurahan Mojolangu,” papar Joao Maria Gomes.

Kejanggalan makin terasa ketika majelis hakim memerintahkan penuntut umum untuk memanggil saksi Trisno Aji ke persidangan. Trisno Aji didudukkan setelah kesaksian Joao Maria Gomez De Carvalho dianggap cukup.

Setelah bertanya-tanya seputar bagaimana mekanisme pengurusan surat keterangan belum menikah yang dikeluarkan kantor kelurahan, apa pentingnya surat keterangan belum menikah itu, dan surat N1, Trisno Aji kemudian ditanya tentang file asli atau bentuk fisik yang asli dari surat keterangan belum menikah atas nama Linda Leo Darmosuwito.

Trisno Aji yang ketika itu menjabat sebagai sekretaris kantor Kelurahan Mojolangu langsung menjawab tidak tahu. Begitu pula dengan surat asli N1 milik Linda Leo Darmosuwito.

Sebagai seorang sekretaris kantor Kelurahan Mojolangu sejak 2006 hingga 2013, saksi Trisno Aji langsung menjawab tidak tahu terhadap beberapa pertanyaan yang dilontarkan tim penasehat hukum terdakwa Linda Leo Darmosuwito.

Pertanyaan yang langsung dijawab tidak tahu itu seperti bagaimana syarat yang harus dipenuhi seseorang yang hendak melangsungkan pernikahan?

“Mana yang harus terlebih dahulu diurus atau dipenuhi, mengurus surat N1 dulu atau mengurus surat keterangan belum pernah menikah?,” tanya Salawati, penasehat hukum terdakwa Linda Leo Darmosuwito yang lain. Atas pertanyaan tersebut, saksi Trisno Aji langsung menjawab tidak tahu.

Salawati sempat menanyakan bagaimana status pernikahan Linda Leo Darmosuwito dan apakah terdakwa Linda Leo mempunyai anak.Tanpa berfikir panjang, saksi Trisno Aji langsung menjawab tidak tahu.

Pada persidangan ini, Trisno Aji juga banyak menjawab lupa. Jawaban lupa itu keluar ketika saksi Trisno Aji ini ditanya tentang apakah waktu mengurus surat keterangan dikantor Kelurahan Mojolangu, dilakukan terdakwa Linda Leo sendiri atau ada orang lain yang menguruskannya?

Tidak adanya file yang asli terhadap surat keterangan belum menikah atas nama Linda Leo Darmosuwito serta surat N1 Linda Leo Darmosuwito juga terdengar dari kesaksian Bambang Mujiono.

Lurah Mojolangu sejak 1 Januari 2017 hingga sekarang ini tidak bisa memberikan keterangan pasti keberadaan surat keterangan belum menikah dan surat N1 atas nama Linda Leo Darmosuwito.

Bambang hanya memberi keterangan, bahwa Kelurahan Mojolangu pernah direnovasi. Usai renovasi, beberapa dokumen surat dilakukan pemilahan dan dipilih.

“Kami lakukan pemilahan dan pemilihan terhadap surat-surat yang ada di Kelurahan Mojolangu. Untuk surat yang sudah lama dan sekiranya tidak terpakai, langsung kami bersihkan dan kami musnahkan,”ungkap Bambang.

Trisno Aji, menjadi saksi dipersidangan Linda Leo Darmosuwito. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Bambang Mujiono maupun Trisno Aji sama-sama memberikan jawaban tidak tahu, ketika ditanya apakah saksi mengetahui jika Linda Leo Darmosuwito itu sudah memiliki anak.

Hal lain yang sangat aneh adalah tentang adanya Kartu Keluarga (KK) yang dipegang tim penasehat hukum Linda Leo Darmosuwito dengan yang dipegang JPU berbeda.

Perbedaanya terletak pada status Linda Leo Darmosuwito. Untuk KK yang ada di tim penasehat hukum Linda Leo Darmosuwito dinyatakan bahwa yang bersangkutan memiliki dua anak, sedangkan KK yang ada pada penuntut umum dinyatakan jika Linda Leo Darmosuwito lajang.

Ir. Dahliana Lusi Ratnasari yang saat ini menjabat Sekretaris Dukcapil Malang bahkan menjelaskan banyak kekeliruan penulisan.

Salah tulis yang diakui dan diungkap Dahliana Lusi Ratnasari itu terdapat pada Kutipan Akte Pernikahan nomor : 162/ 1996

Dalam surat tertanggal 18 September 1996 tersebut tercatat tanggal 17 September 1996, telah terjadi perkawinan antara Sie Hendry Alexander dengan Endang. Perkawinan agama dilaksanakan tanggal 3 Desember 1995.

Berdasarkan kesaksian Dahliana Lusi Ratnasari dimuka persidangan, akta perkawinan antara Sie Hendry Alexander dengan Endang, nama sebelumnya Linda Leo Darmosuwito tersebut tidak tercatat di Dispensuk Capil Kota Malang.

Menanggapi kesaksian para saksi yang dihadirkan penuntut umum dipersidangan tersebut, Johanes Dipa Widjaja dengan tegas menyatakan bahwa ada dugaan rekayasa sehingga Linda Leo Darmosuwito dipaksakan sebagai terdakwa.

Lebih lanjut Johanes Dipa menerangkan, tiga orang saksi yang notabene pejabat pemerintahan Kelurahan Mojolangu sama-sama terlihat kebingungan ketika ditanya apakah Linda Leo Darmosuwito sendiri yang datang ke kantor kelurahan untuk mengurus persyaratan pernikahannya dengan Sugianto?

“Siapa yang membawa dokumen surat untuk pengurusan keterangan nikah antara Linda Leo Darmosuwito dengan Sugianto juga tidak jelas, tidak diketahui orangnya,” kata Johanes Dipa.

Joao Maria Gomes, lanjut Johanes Dipa, menyebut yang membawa dokumen-dokumen untuk mengurus surat keterangan belum pernah menikah tersebut adalah Kasi Pelayanan Umum.

“Namun, saksi Trisno dan saksi Bambang menjawab tidak tahu. Ini baru satu kejanggalan yang sudah terkuak dipersidangan,” jelas Johanes Dipa.

Kejanggalan kedua yang menjadi perhatian Johanes Dipa adalah tidak adanya file asli untuk surat keterangan belum pernah menikah atas nama Linda Leo Darmosuwito dan surat N1.

Menurut Johanes Dipa, bagaimana dokumen penting seperti itu tidak diketahui dimana aslinya, sedangkan yang ada hanyalah fotocopynya.

“Bagaimana akan dilakukan pembanding jika yang asli tidak ada? Jeratan pasal pemalsuan surat itu jelas, harus ada yang asli untuk dilakukan pembanding,”ungkap Johanes Dipa.

Yang membuat perkara ini makin terasa rekayasa adalah surat palsu berupa pernyataan belum menikah untuk Linda Leo Darmosuwito sangat merugikan Sugianto. Akibat adanya surat keterangan belum menikah tersebut, Sugianto telah tertipu.

Menurut Johanes Dipa, jika Sugianto merasa ditipu, mengapa tidak dijeratkan pula pasal penipuannya? Dan, Johanes Dipa menambahkan, untuk perkara pemalsuan surat, tidak bisa hanya satu tersangka atau terdakwanya.

Jika ada keadilan bagi Linda Leo Darmosuwito, Sugianto seharusnya juga jadi tersangka dan kemudian meningkat sebagai terdakwa, sebab ikut serta menggunakan surat palsu, ketika keduanya melakukan pernikahan. (pay)

 

Related posts

Penyebab Tenggelamnya KM Wihan Sejahtera Mulai Terkuak

redaksi

Belasan Mantan Anggota DPRD Kota Malang Laporkan Walikota Malang Ke Polda Jatim

redaksi

Nama Wakil Bupati Blitar Dan Bagaimana Perannya Di Perkara Penipuan Penggelapan Senilai Rp. 48,9 Miliar, Akhirnya Terbongkar

redaksi