surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Terdakwa Dugaan Pembunuhan Member Fitness Araya Family Club Dihukum 18 Tahun Penjara

Terdakwa Eren. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Eren, anggota Fitness Araya Family Club, yang menjadi terdakwa tindak pidana pembunuhan berencana akhirnya dinyatakan bersalah.

Selain dinyatakan bersalah, majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 18 tahun penjara.

Pembacaan putusan ini dilakukan didalam ruang sidang Garuda 3 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (11/11/2021).

Agung Gde Pranata, hakim PN Surabaya yang ditunjuk sebagai ketua majelis, dalam pertimbangan hukum majelis hakim yang ia bacakan menyatakan, bahwa apa yang sudah dilakukan Eren kepada Fardi Candra adalah sebuah tindak pidana pembunuhan yang telah direncanakan.

Lebih lanjut hakim Agung Gde Pranata mengatakan, perbuatan yang dilakukan terdakwa Eren itu melanggar pasal 340 KUHP.

“Mengadili. Menyatakan terdakwa Eren terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan, sebagaimana diatur dalam pasal 340 KUHP,” ungkap Agung Gde Pranata.

Menjatuhkan pidana penjara, sambung Agung Gde Pranata, kepada terdakwa Eren selama 18 tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalaninya.

Sebelum membacakan amar putusannya, hakim Agung Gde Pranata juga membacakan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang merugikan.

Untuk hal yang memberatkan, bahwa perbuatan terdakwa Eren yang menusukkan pisau yang ia bawa kala itu ke Fardi Candra, masuk dalam unsur pembunuhan yang direncanakan.

Sedangkan untuk hal-hal yang meringankan, hakim Agung Gde Pranata menyebutkan bahwa terdakwa Eren belum pernah dihukum dan mengakui semua perbuatannya.

Usai membacakan amar putusan, hakim Agung Gde Pranata bertanya ke terdakwa Eren dan penasehat hukumnya. Karena tidak sependapat dengan pidana penjara yang dijatuhkan majelis hakim, Siswantoro dan Samuel yang menjadi penasehat hukum terdakwa kemudian menyatakan piki-piki.

Karena penasehat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir jaksa Zulfikar yang bertugas sebagai penuntut umum, juga menyatakan hal yang sama.

Terpisah, Yuliana Sinatra selaku istri Fardi Chandra tidak bisa berbuat apa-apa dengan putusan hakim itu. Meski dianggap kurang adil, namun Yuliana menghormati putusan yang diambil majelis hakim.

Apa yang membuat Yuliana menganggap bahwa putusan hakim ini belum adil? Lebih lanjut Yuliana mengatakan, bahwa sampai saat ini ia dan anak-anaknya masih trauma dan merasa sangat kehilangan.

“Sebenarnya kurang berat, tidak sebanding dengan trauma yang saya alami dan anak-anak. Tapi saya tetap menghormati putusan ini,” kata Yuliana usai memantau jalannya persidangan dengan agenda pembacaan putusan.

Saya, lanjut Yuliana, masih berharap, ada keadilan baginya serta anak-anaknya, atas apa yang telah ia perbuat kepada suaminya.

“Kami hanya bisa memohon kepada majelis hakim ditingkat banding nantinya akan memperberat hukuman terdalwa Eren,” kata Yuliana.

Diketahui, Peristiwa pembunuhan keji ini terjadi Senin (26/4/2021). Saat itu terdakwa Eren mendatangi Fardi Chandra (korban) ditempat latihan fitnes sambil marah-marah karena merasa tak terima dirinya dijelek-jelekkan dibelakangnya.

Korban pun telah mengklarifikasi tudingan terdakwa Eren.Namun terdakwa yang tinggal di Mulyosari Prima 1 Nomor 14 Surabaya dan di Kapas Gading Madya 2 A Surabaya ini tetap tidak terima. Eren justru menyiapkan rencana pembunuhan ke korban, dengan membeli pisau di Superindo, Jalan Arif Rahman Hakim Surabaya.

Usai membeli pisau, trainer fitnes ini kembali menemui korban di tempat parkiran Araya Club House dan menusukkan pisau tersebut hingga puluhan kali. Tusukan tersebut menyebabkan Fardi Chandra meninggal dunia. (pay)

Related posts

Enam Puluh Delapan Hotel Archipelago International Beri Pelayanan Muslim Friendly

redaksi

Tangkap DPO Perkara Narkoba, Mobil BNNK Malah Rusak Berat

redaksi

Platinum Hotel Tunjungan Surabaya Punya Dua Menu Andalan, Nasi Campur Jerowacik Dan Es Dawet Nangka

redaksi