surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Penasehat Hukum Terdakwa Samuel Ardi Kristanto Bantah Ada Kekerasan Fisik, Rumah Yang Ditempati Nenek Elina Bukan Miliknya

Yafet Kurniawan (Kiri) Robert Mantini (tengah) dan terdakwa Samuel Ardi Kristanto. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Elina Widjajanti dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan, Rabu (20/5/2026) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya bersama tiga orang lainnya.

Namun, dari sekian kesaksian perempuan berusia 80 tahun itu, tim penasehat hukum terdakwa Samuel Ardi Kristanto menilai ada beberapa keterangan nenek Elina Widjajanti yang disampaikan dimuka persidangan yang tidak tepat.

Robert Mantini salah satu penasehat hukum terdakwa Samuel Ardi Kristanto mengatakan, perihal dugaan penganiayaan yang menimpa nenek Elina Widjajanti sebagaimana yang disampaikan yang bersangkutan didepan majelis hakim, tidak ada.

“Kalau kita cermati pengakuan nenek Erlina didepan majelis hakim, tidak ada perbuatan penganiayaan apalagi dilakukan terdakwa Samuel Ardi Kristanto,” papar Robert.

Fakta yang terjadi, lanjut Robert Mantini, sebagaimana disampaikan nenek Elina Widjajanti dihadapan majelis hakim adalah bahwa nenek Elina ini dibopong.

“Nenek Elina kan bilang kalau dia diangkat oleh beberapa orang, sekitar lima sampai enam orang,” kata Robert.

Pada saat diangkat itu, sambung Robert, nenek Elina Widjajanti meronta-ronta, melakukan perlawanan. Tujuannya, supaya diturunkan.

“Bahkan, dalam pengakuannya didepan persidangan, nenek Elina ini mengatakan sampai kakinya meronta-ronta,” tutur Robert.

Terdakwa Samuel Ardi Kristanto usai menjalani persidangan. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Walaupun nenek Elina mengaku ada bagian tubuhnya yang luka, yaitu bibirnya yang berdarah, lanjut Robert, tidak disebutkan sama sekali luka itu karena apa.

“Apa betul berdarahnya bibir nenek Elina itu karena ada sentuhan atau kontak fisik dengan orang yang sudah mengangkat beliau sehingga mengenai bibir beliau hingga akhirnya mengeluarkan darah?,” tanya Robert.

Robert kembali menjabarkan, andaikata benar telah terjadi kontak fisik dan mengenai bibir nenek Elina, mengapa pihak keluarga yang melihat luka dibibir nenek Elina tidak membawa ke dokter? Atau paling tidak dimintakan visum et repertum.

Meski begitu, Robert dapat memahami andai didalam persidangan tersebut ada beberapa kesaksian nenek Erlina yang tidak konsisten.

“Faktor umur mungkin ya. Kita juga harus maklum, usia beliau kan sudah 80 tahun. Bisa memberi keterangan dan menceritakan dengan lancar apa yang dialaminya didepan persidangan aja sudah luar biasa bagi seseorang yang usianya seperti nenek Elina,” tutur Robert.

Robert kembali menjelaskan, dalam hal kepemilikan rumah, nenek Elina Widjajanti didepan persidangan mengaku sebagai ahli waris dari Elisa Irawati, kakaknya.

“Ia memang benar kalau nenek Elina ini adalah ahli waris terhadap semua harta peninggalan almarhumah Elisa Irawati. Namun, apakah nenek Elina juga masih bisa dikategorikan sebagai ahli waris terhadap obyek rumah di Jalan Dukuh Kuwukan tersebut?,” tanya Robert.

Nenek Elina, sambung Robert, memang mengatakan tidak pernah mengetahui adanya proses jual beli rumah di Jalan Dukuh Kuwukan itu antara almarhumah Elisa Irawati dengan pihak lain, apalagi dengan Samuel Ardi Kristanto.

Nenek Elina Widjajanti saat menjadi saksi dipersidangan. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

“Bisa jadi kan, ketika nenek Elisa Irawati masih hidup, beliau lupa menyampaikannya ke adik-adiknya, termasuk ke nenek Elina,” papar Robert.

Dari fakta yang terkuak dipersidangan, sebagaimana disampaikan nenek Elina dihadapan hakim, pada persidangan selanjutnya, tim penasehat hukum Samuel Ardi Kristanto akan menunjukkan bukti-bukti yang dapat mematahkan semua dakwaan penuntut umum.

Masih berkaitan dengan kepemilikan rumah yang ditempat nenek Elina, Robert menambahkan bahwa jual beli yang terjadi antara Elisa dengan Samuel Ardi Kristanto adalah sah dan belum pernah dibatalkan.

Yafet Kurniawan, penasehat hukum terdakwa Samuel Ardi Kristanto yang lain menambahkan, pasca insiden itu, terdakwa Samuel Ardi Kristanto dan dua terdakwa yang lain, pernah mengajukan perdamaian disertai dengan adanya surat perdamaian.

“Namun perdamaian yang kami tawarkan di Polda Jatim kala itu ditolak nenek Elina. Bahkan, beliau juga menolak supaya perkara ini dilakukan restorative justice,” ungkap Yafet.

Penolakan nenek Elina, lanjut Yafet, terkait kesanggupan Samuel untuk membangun kembali rumahnya, juga disebutkan nenek Elina di tayangan disebuah media sosial.

Yafet kembali melanjutkan, dengan penolakan-penolakan yang dilakukan nenek Elina itu menandakan bahwa nenek Elina memang sengaja memenjarakan Samuel Ardi Kristanto, termasuk dua terdakwa yang lain.

Oleh karena itu, sebagai penasehat hukum terdakwa Samuel Ardi Kristanto, Yafet pun berharap majelis hakim dapat berfikir obyektif dan adil, bukan melihat perkara ini karena pernah viral di masyarakat. (pay)

Related posts

Pengusaha Kuliner Ungkap Kejanggalan Dibalik Gugatan Yang Dimohonkan Bos CV Kraton Resto

redaksi

Juru Sita PN Sidoarjo Akhirnya Eksekusi Lahan Seluas 9,8 Hektar Desa Tambak Oso Waru Yang Dimohonkan PT Kejayan Mas

redaksi

Pemohon Eksekusi Beri Kesempatan Termohon Eksekusi Untuk Membeli Rumahnya Yang Sudah Dieksekusi

redaksi