surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Juru Sita PN Sidoarjo Akhirnya Eksekusi Lahan Seluas 9,8 Hektar Desa Tambak Oso Waru Yang Dimohonkan PT Kejayan Mas

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing ditengah kerumunan massa. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SIDOARJO (surabayaupdate) – Meski mendapat penolakan dan penghadangan dari ratusan massa yang menolak proses eksekusi, juru sita Pengadilan Negeri (PN) akhirnya berhasil mengeksekusi lahan seluas 9,8 hektar yang terletak di Desa Tambak Oso, Waru Sidoarjo.

Tanah seluas 9,8 hektar yang terletak di Desa Tambak Oso, Waru Sidoarjo ini adalah obyek sengketa yang dimohonkan PT. Kejayan Mas karena memenangkan gugatan hingga kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Untuk mengeksekusi tanah seluas 9,8 hektar ini tidaklah mudah. Meski ratusan aparat mulai dari personil Kepolisian Polres Sidoarjo, ratusan personil Brimob Polda Jatim, TNI hingga Satpol PP diturunkan untuk mengamankan jalannya eksekusi, namun ratusan massa yang mengaku sebagai pemilik lahan tersebut melakukan perlawanan.

Sejak pagi, sekitar pukul 08.00 Wib, Rabu (18/6/2025), ratusan massa yang ingin menggagalkan proses eksekusi, telah berdiri membentuk pagar hidup sebagai bentuk penghadangan.

Akses jalan menuju obyek yang hendak dieksekusi dipenuhi massa, membentuk barikade. Selain membentuk pagar hidup, ratusan massa ini juga berteriak memerintahkan kepada pihak kepolisian untuk mundur dari lokasi eksekusi.

Situasi yang mulai memanas dan sempat terjadi ketegangan antara ratusan massa dengan pihak aparat kepolisian.

Ketegangan yang terjadi saat pelaksanaan eksekusi. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Bukan hanya itu. Tatkala situasi semakin memanas, seorang pria yang sedang mengendarai sepeda motor terluka cukup serius.

Pria ini diketahui anggota kepolisian yang ikut melakukan pengamanan. Namun, pria ini tidak menggunakan pakaian dinas.

Ratusan massa yang sejak pagi tidak menginginkan kehadiran polisi di lokasi eksekusi, langsung berusaha memberhentikan pria ini yang sedang melintas ditengah-tengah kerumunan massa.

Oknum polisi yang sedang melakukan penyamaran ini langsung terjatuh bersama sepeda motor yang dikendarainya. Darahpun mengucur sangat deras dari pelipis kanannya.

Eksekusi yang dimohonkan PT. Kejayan Mas ini bukanlah baru kali ini saja. Sudah dua kali PT. Kejayan Mas mengajukan permohonan eksekusi atas lahan yang dimenangkannya ini. Namun, dua permohonan eksekusi yang dilaksanakan sekitar Februari 2025 lalu itu gagal.

Dalam perkara ini, PN Sidoarjo akhirnya menyatakan bahwa PT. Kejayan Mas sebagai pemilik yang sah. Tanah ini sebelumnya atas nama Elok Wahibah dan Mifthakhul Royyan.

Abdul Salam menunjukkan video pelaksanaan eksekusi lahan seluas 9,8 hektar di Desa Tambak Oso Sidoarjo. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Kuasa hukum PT Kejayan Mas, Abdul Salam, bersyukur eksekusi akhirnya bisa dilaksanakan walau terjadi insiden berdarah dan aksi penolakan keras dari warga. Pembacaan eksekusi Perkara nomor 36/Juli/2021. Penetapan NO 36/S./2021/PN.SDA dilakukan disamping obyek.

“Kami bersyukur eksekusi ini berjalan dengan baik meski pembacaan eksekusi tidak dilakukan di depan obyek utama karena banyak warga yang menduduki area tersebut. Pembacaan dilakukan dari sisi samping obyek,” ucap Abdul Salam usai pembacaan eksekusi.

Abdul Salam kembali menjelaskan eksekusi kali ini merupakan yang ketiga kalinya setelah dua upaya sebelumnya gagal pada Februari 2025 akibat penghadangan warga.

Sementara itu kuasa hukum pihak termohon, Andi Fajar Julianto, menilai eksekusi ini cacat formil dan tidak seharusnya dilanjutkan.

Andi Fajar Julianto kembali menjelaskan, pemberitahuan eksekusi baru diterima Rabu (18/6/2025) pagi hari, padahal dalam surat tertulis tanggal 12 Juni.

“Kami baru menerima fisik surat
tadi sekitar jam 10 pagi. Berdasarkan investigasi tim kami, surat itu baru disampaikan ke kepala desa, Selasa (17/6/2025) sekitar pukul 14.00 Wib. Ini sudah menyalahi aturan administratif,” tegas Andi.

Tak hanya itu, Andi Fajar Julianti juga menegaskan, secara pidana, rangkaian transaksi atas tanah tersebut telah terbukti mengandung unsur tipu muslihat.

Dalam putusan pidana, sambung Andi, Agung Wibowo dinyatakan bersalah karena melakukan penipuan terkait transaksi objek ini. Bahkan dinyatakan tiga sertifikat atas nama kliennya harus dikembalikan kepada pemilik asal. (pay)

Related posts

Indosat Salurkan Bantuan Untuk Masyarakat Lumajang Terdampak Banjir Lahan Dingin Semeru

redaksi

RESKOBA POLRESTABES SURABAYA TANGKAP LIMA ANGGOTA SINDIKAT SABU 1 KILO

redaksi

Memasuki Usia 34 Tahun, Sucor Sekuritas Kembali Buka Kantor Cabang Ketiganya Di Surabaya

redaksi