surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Jadi Tersangka Dugaan Penipuan Senilai Rp. 177,4 Juta, Bos Travel Sumber Jaya Tour Ditahan

Tahap II Leng Steven Santoso di Kejari Surabaya. (FOTO : dokumentasi pribadi/edit AI/untuk surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Usai menjalani proses tahap II di Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, pemilik travel PT. Sumber Jaya Tour langsung ditahan.

Leng Steven Santoso yang dalam proses tahap II didampingi kuasa hukumnya tak bisa berbuat apa-apa saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengeluarkan surat penahanan.

Selama dilakukan penyidikan di kepolisian, Leng Steven Santoso tidak ditahan. Kamis (21/5/2026), penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya menyerahkan tersangka Leng Steven Santoso, berkas perkara dan barang bukti ke pihak kejaksaan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo saat dikonfirmasi mengatakan bahwa hari ini, kejaksaan menerima pelimpahan berkas perkara, barang bukti dan tersangka Leng Steven Santoso dari penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya.

“Setelah kami lakukan pemeriksaan administrasi, pengecekan kesehatan, tersangka kami lakukan penahanan,” ungkap Jaksa Damang.

Penahanan tersangka Leng Steven Santoso ini, lanjut Jaksa Damang, untuk mempermudah proses penuntutan.

Leng Steven Santoso menjadi tersangka dugaan tindak pidana penipuan, berawal dari rencana PGS beserta keluarganya hendak berlibur ke Jepang.

PGS kemudian menghubungi tersangka Leng Steven Santoso pemilik PT. Sumber Jaya Tour juga bergerak dibidang penjualan tiket pesawat terbang.

Mengetahui kesanggupan Leng Steven Santoso untuk menyediakan tiket pesawat ke Jepang, PGS lantas membeli tiket sebanyak lima pax per orang. PGS juga memberitahu Leng Steven Santoso kapan ia dan keluarganya akan berangkat.

Untuk pembelian tiket pesawat ini, PGS kemudian melakukan pembayaran melalui transfer bank dari rekening BCA No. Rek 464128xxx atas nama PGS ke rekening BCA nomer rek 8630055785 atas nama Leng Steven Santoso sejumlah Rp. 177.450.000.

Karena PGS sudah melakukan pembayaran, Leng Steven Santoso kemudian mengeluarkan tiket penerbangan dan menerbitkan invoice atas pembayaran tersebut.

Dua hari sebelum berangkat, PGS memilih menu makanan dan tempat duduk. Masalahpun mulai muncul ketika kode tiket yang diberikan Leng Steven Santoso ke PGS itu ternyata tidak bisa diakses.

Pada hari keberangkatan, PGS kemudian berangkat ke Bandara Juanda. Berdasarkan informasi yang diberikan petugas bandara, tiket yang dipegang PGS dan keluarganya itu tidak terdaftar.

Masalah ini coba ditanyakan ke Leng Steven Santoso namun PGS tak juga mendapat kejelasan apapun.

Untuk rincian tiket yang dibeli PGS, lima pax per orang tiket pesawat maskapai Cathay Pacific Airways tujuan Surabaya-Hongkong-Tokyo, pemberangkatan tanggal 26 Maret 2025, lima pax per orang tiket pesawat maskapai Cathay Pacific Airways tujuan Tokyo-Hongkong-Surabaya, pemberangkatan tanggal 05 April 2025.

Adapun nama penumpangnya Mr. Gracenata Tanudjaja, Mrs. Peggy Stevi Kurniawati, Mr. Ashton Hayden Tan, Miss Peggy Fanny Kurniawati, Miss Audrey Harper Tan.

Setelah PGS mengajukan komplain, terdakwa Leng Steven Santoso akhirnya menyanggupi bisa menyediakan tiket pengganti untuk PGS.

Namun tiket pengganti yang dijanjikan Leng Steven Santoso tak juga diterima PGS. Karena PGS dan rombongannya tidak jadi berangkat ke Jepang, PGS mengalami kerugian sebesar Rp. 177,4 juta.

Segala upaya telah dilakukan PGS termasuk menghubungi Leng Steven Santoso hingga somasi namun Leng Steven Santoso tidak pernah menggubrisnya.

Merasa jadi korban penipuan, PGS melaporkan Leng Steven Santoso ke Polrestabes Surabaya. Perbuatan Leng Steven Santoso ini diatur dan diancam pidana dalam pasal 492 UU RI nomor 1 tahun 2023 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (pay)

 

Related posts

Setiap Truk Yang Masuk Desa Selok Awar Awar Dan Desa Lain Dikenakan Retribusi Rp 30 Ribu

redaksi

Wakil Ketua PN Surabaya Yang Baru Dilantik Dengan Prosedur Pedoman Protokol Covid 19

redaksi

Wakil Ketua DPD Gerindra Jatim Bakal Jadi Pesaing Terberat Risma

redaksi