surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Setiap Truk Yang Masuk Desa Selok Awar Awar Dan Desa Lain Dikenakan Retribusi Rp 30 Ribu

Para terdakwa dugaan penambangan ilegal di Watu Pecak Desa Selok Awar-Awar. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Para terdakwa dugaan penambangan ilegal di Watu Pecak Desa Selok Awar-Awar. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Biaya retribusi setiap melewati portal yang letaknya di depan kantor Kepala Desa Selok Awar-Awar ternyata tidak hanya berlaku untuk truk yang hendak membeli pasir di Watu Pecak. Setiap truk yang ingin membeli pasir dari tambang lain juga dikenakan biaya portal sebesar Rp. 30 ribu.

Adanya pungutan liar berupa biaya portal sebesar Rp. 30 ribu per truk yang melintas ini terungkap di persidangan. Terungkapnya pungutan liar ini disampaikan saksi Yulianto, sopir truk yang biasa membeli pasir di Watu Pecak Desa Selok Awar-Awar Kecamatan Pasirian Kabupaten Lumajang.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Jihad Arkanuddin, saksi Yulianto mengatakan untuk truk yang tidak mengambil pasir di Watu Pecak Desa Selok Awar-Awar akan diberi karcis berwarna Hijau. Begitu menerima karcis warna Hijau ini, sopir truk diharuskan membayar retribusi sebesar Rp. 30 ribu.

“Pemberian karcis warna Hijau ini dilakukan di portal yang letaknya di depan Kantor Balai Desa Selok Awar-Awar. Jumlah portalnya hanya satu, yang berada di depan kantor kepala desa itu. Portal ini adalah pintu masuk ke Desa Selok Awar-Awar dan keseluruh lokasi penambangan pasir yang ada di Desa Selok Awar-Awar, “ ungkap Yulianto.

Berapa jumlah truk yang biasa melintas di portal itu? Saksi mengatakan ratusan dalam tiap harinya. Dalam 1 hari, saksi Yulianto mengatakan biasa membeli pasir di Watu Pecak Desa Selok Awar-Awar antara 4-5 kali.

Saksi Yulianto saat memberikan kesaksian di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Saksi Yulianto saat memberikan kesaksian di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

“Untuk setiap membeli pasir di lokasi Watu Pecak, saya harus membayar Rp. 270 ribu. Sebelum masuk ke lokasi, setiap truk yang hendak membeli pasir di Watu Pecak, akan melewati portal dan diberi tiket antrian yang berwarna Merah. Di tiket ini sudah tertera nomor antriannya, “ papar saksi Yulianto di ruang sidang Candra, Kamis (25/2).

Begitu sampai di lokasi pasir, lanjut Yulianto, saya baru membeli karcis yang berwarna Biru ke Yoso (DPO) seharga Rp. 270 ribu. Setelah membayar Rp. 270 ribu, truk kemudian diisi pasir oleh alat berat yang ada di sana.

“Setelah truk terisi, kemudian truk meninggalkan lokasi. Ketika sampai di portal, tiket warna Biru tadi kemudian diminta oleh petugas yang sudah berjaga-jaga di sana. Begitu karcis warba Biru diserahkan, baru truk diijinkan meninggalkan Desa Selok Awar-Awar, “ kata Yulianto.

Pada persidangan ini, selain menjelaskan tentang proses pengisian pasir, juga menjelaskan peran masing-masing terdakwa. Meski tidak bisa menyebutkan peran terdakwa Hariyono dan terdakwa Madasir, saksi Yulianto mengatakan untuk terdakwa Harmoko bertugas sebagai penggerak atau yang mengatur para pekerja yang ada di lokasi penambangan pasir.

Sebagai pengemudi truk, saksi Yulianto tidak mengetahui adanya keributan yang ada di Desa Selok Awar-Awar, termasuk adanya penolakan penambangan pasir oleh Salim Kancil, Tosan dan masyarakat yang anti penambangan.

Hakim sempat bertanya ke saksi Yulianto, apakah di lokasi itu ada petugas dari Kepolisian? Atas pertanyaan hakim Efran Basuning ini, saksi menjawab tidak ada. (pay)

 

Related posts

EDAN! PEMILIK WISMA TUNTUT UANG GANTI RUGI SEBESAR Rp. 2 MILIAR

redaksi

Pendukung Imam Buchori Hadiri Sidang Dugaan Pencemaran Nama Baik Mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron

redaksi

Modus Baru Begal Motor Jelang Tahun Baru, Umpankan Wanita Untuk Diajak Hubungan Badan Didalam Hutan

redaksi