
SURABAYA (surabayaupdate) – Sidang dugaan penganiayaan dilakukan secara bersama-sama dihadapan umum yang menjadikan Samuel Ardi Kristanto, Mohammad Yasin dan Sugeng Yulianto alias Klowor sebagai terdakwa, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Pada persidangan yang dipimpin Hakim Slamet Pujiono ini terungkap adanya tindak mengeluarkan nenek Elina Widjajanti secara paksa yang dilakukan lima sampai enam orang.
Tindakan pemaksaan ini bertujuan untuk mengeluarkan nenek Elina dari rumah yang telah ditempatinya selama 15 tahun.
Selain itu, dalam persidangan ini juga terungkap, nenek Elina Widjajanti tidak diijinkan lagi memasuki bagian dalam rumahnya, setelah dikeluarkan paksa.
Nenek Elina juga tidak diijinkan untuk mengambil barang-barang berharga miliknya yang masih berada di dalam rumah itu.
Pada persidangan Rabu (20/5/2026 ini, terdakwa Samuel Ardi Kristanto, terdakwa Mohammad Yasin dan terdakwa Sugeng Yulianto alias Klowor disidangkan secara bersama-sama meski berkas perkara mereka dipisah.
Untuk memperkuat adanya dugaan tindak pidana yang telah dilakukan ketiga terdakwa itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendatangkan empat orang saksi, salah satunya adalah nenek Elina Widjajanti.
Tiga saksi lainnya yang didatangkan JPU pada persidangan ini bernama Maria Sudarsini Suprapto, Sari Murita Purwandari dan Iwan Effendi.
Sebagai saksi korban yang dimintai keterangan terlebih dahulu, nenek Elina diminta untuk menceritakan apa yang terjadi waktu itu.
Perempuan berusia 80 tahun ini diawal kesaksiannya mengatakan bahwa peristiwa itu terjadi Rabu (6/8/2025).

Untuk menceritakan apa yang dialaminya ketika itu, nenek Elina Widjajanti terlihat sangat antusias. Bahkan, terlihat pula jika nenek Elina Widjajanti ternyata memiliki daya ingat yang masih bagus walaupun usianya sudah menginjak 80 tahun.
Daya ingat nenek Elina Widjajanti terlihat masih bagus dapat dibuktikan ketika Hakim Slamet Pujiono yang ditunjuk sebagai Ketua Majelis bertanya ke nenek Elina apakah ia masih dapat mengingat-ingat apa yang terjadi di tanggal 6 Agustus 2025 itu?
Dalam kesaksiannya dimuka persidangan, nenek Elina Widjajanti mengatakan, ia menempati rumah di Jalan Dukuh Kuwukan no. 27 RT 005 RW 006, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya tersebut sudah 15 tahun.
“Rumah itu peninggalan kakak saya yang bernama Elisa Irawati. Usai dibeli Elisa Irawati ditahun 2011, rumah itu kemudian saya tempati bersama Elisa dan seorang adik perempuan saya,” ungkap nenek Elina Widjajanti.
Lalu, siapakah pemilik awal rumah di Jalan Dukuh Kuwukan no. 27 RT.005/RW 006 Kelurahan Lontar Kecamatan Sambikerep Surabaya ini? Secara tegas nenek Elina Widjajanti menjawab Leo.
Nenek Elisa Widjajanti kembali bercerita, setelah rumah itu dibeli Elisa, langsung dilakukan renovasi maupun perbaikan hingga beberapa kali.
“Rumah itu juga mengalami beberapa kali perbaikan. Kalau saya ada uang, saya ikut membiayai perbaikan rumah itu,” cerita nenek Elina dimuka persidangan.
Nenek Elina Widjajanti dalam persidangan ini juga menerangkan, sebelum Elisa Irawati meninggal ditahun 2017, sang kakak ini tidak pernah bercerita bahwa rumahnya ini telah dijual ke pihak lain.
Dan ketika membeli rumah di Jalan Dukuh Kuwukan no.27 Surabaya ini, selain untuk tempat tinggal, rumah tersebut akan dijadikan tempat kos.
Kepada nenek Elina, hakim Slamet Pujiono yang ditunjuk sebagai ketua majelis kemudian bertanya, bagaimana kondisi rumah itu sekarang? Nenek Elina pun menjawab bahwa rumah itu sekarang sudah roboh, rata dengan tanah. Yang tersisa hanya tanahnya saja.

Selain bercerita tentang rumah Elisa Irawati yang saat ini telah rata dengan tanah, nenek Elina Widjajanti juga bercerita tentang tindakan beberapa orang yang memaksanya untuk keluar dari rumah.
Menurut cerita nenek Elina dimuka persidangan, tanggal 6 Agustus 2025 itu, ada sekitar lima sampai enam orang yang melarangnya untuk masuk ke bagian dalam rumah.
Walaupun nenek Elina sudah mengatakan hendak mengambil barang-barangnya yang ada didalam rumah, lima sampai enam orang itu tetap melarangnya untuk masuk.
“Saya dilarang masuk oleh orang-orang itu. Ada sekitar lima sampai enam orang. Saya ingin mengambil barang-barang saya yang ada didalam,” papar nenek Elina.
Namun, lanjut nenek Elina, mereka tetap melarang saya untuk mengambil barang-barang yang ada didalam rumah. Mereka bilang akan membantu mengambilkan barang-barang itu.
Hakim Pujiono kembali bertanya ke nenek Elina, apakah diantara lima sampai enam orang yang melarang masuk itu ada didalam ruang sidang ini? Nenek Elina pun mengangguk. Dan masih menurut keterangan nenek Elina, mereka yang melarangnya itu adalah anak buah terdakwa Samuel Ardi Kristanto.
Nenek Elina kembali menerangkan, ia tidak mengenal siapa orang-orang itu, termasuk terdakwa Samuel, Mohammad Yasin dan terdakwa Sugeng Yulianto alias Klowor.
“Orang-orang itu melarang saya masuk ke bagian dalam rumah karena khawatir nanti tidak mau keluar lagi,” kata nenek Elina.
Untuk diketahui, berdasarkan surat dakwaan yang disusun dan ditanda tangani Jaksa Suwarti, SH.,MH., Jaksa Siska Christina, SH.,MH., Jaksa Rista Erna Soelistiowati, SH dan Jaksa Galih Riana Putra Intaran disebutkan, terdakwa Samuel Ardi Kristanto didakwa dengan dakwaan bersifat alternatif.
Untuk dakwaan kesatu, perbuatan terdakwa Samuel Ardi Kristanto diatur dan diancam pidana melanggar pasal 262 ayat (1) Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 tentang penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama di hadapan umum. Perbuatan ini dapat diancam pidana penjara selama lima tahun.
Penuntut umum dalam surat dakwaannya juga menjelaskan, bahwa perbuatan terdakwa Samuel Ardi Kristanto dalam dakwaan kedua pertama, diatur dan diancam pidana dalam pasal 525 Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP juncto pasal 20 huruf (d) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.
JPU dalam surat dakwaannya juga menyatakan, dalam dakwaan kedua, bahwa perbuatan terdakwa Samuel Ardi Kristanto diatur dan diancam pidana dalam pasal 521 ayat (1) Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP juncto pasal 20 huruf (d) Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP. (pay)
