
SURABAYA (surabayaupdate) – Meski penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur sudah menetapkan enam orang sebagai tersangka, namun keseriusan penanganan perkara ini masih diragukan publik.
Enam orang sudah ditetapkan penyidik Pidsus Kejari Lombok Timur diperkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk Sekolah Dasar (SD) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur.
Libert Hutahaean (LH) yang menjabat sebagai Direktur di PT Temprina Media Grafika sudah ditetapkan sebagai tersangka, bersama dengan LA yang menjabat sebagai Direktur PT Dinamika Indo Media, S dan MJ dari CV Cerdas Mandiri dan PT JP Press.
Penyidik Pidsus Kejari Lombok Timur juga menetapkan dua tersangka lain dari pejabat Dinas Dikbud Lombok Timur berinisial AS yang menjabat sebagai Sekdis Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur periode 2020–2022 dan seorang dengan inisial A selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek.
Masih berkaitan dengan perkara ini, jaksa pun menjerat para tersangka dengan pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Yang hingga saat ini menjadi pertanyaan publik adalah, apakah penetapan tersangka dalam perkara ini hanya akan berhenti sampai di Libert Hutahaean?
Mengapa penyidik Kejari Lombok Timur harus menunggu adanya fakta yang terungkap di persidangan nantinya? Apakah alat bukti yang dimiliki penyidik hanya sampai di tersangka Libert Hutahaean dan lima tersangka lainnya, tidak ada keterlibatan pihak lain termasuk juga dari top manajemen PT. Temprina Media Grafika yang lain?
Dosen Hukum Tata Negara dan Pemerintahan Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta Dr. Benediktus Hestu Cipto Handoyo, SH.,MH., pun angkat bicara melihat kasus ini.
Lebih lanjut Dr. Benediktus Hestu Cipto Handoyo, SH.,MH., TACB mengatakan, sebagai
institusi yang menangani perkara ini, Kejari Lombok Timur harus memiliki keberanian.
“Apalagi dalam perkara ini kita melihat pola pelanggarannya begitu sistematis, lintas daerah, melibatkan jejaring vendor besar, dan melibatkan kebijakan pusat maupun daerah secara simultan,” kata Dr. Benediktus Hestu Cipto Handoyo.
Ini, lanjut Dr. Benediktus Hestu Cipto Handoyo adalah problematika klasik. Ketika korupsinya besar, banyak aparat penegak hukum di daerah justru mengecil nyalinya.
Alumni Program Pascasarjana (S2) Universitas Padjadjaran Bandung ini kembali menerangkan, yang lebih ironis lagi, aparat penegak hukum ada kecenderungan terlalu cepat masuk ke kasus-kasus administratif sesungguhnya baru berada pada tahap pelanggaran prosedur, belum ada niat jahat, belum ada perbuatan melawan hukum, belum ada kerugian negara, bahkan belum ada audit investigatif yang layak.
“Tetapi pada kasus Chromebook ini spesifikasinya seragam, harganya dapat diukur, dan pola mark-up-nya terlihat terang. Tapi mereka justru bergerak lambat,” sesal Dr. Benediktus Hestu Cipto Handoyo.
Pria yang akrab disapa Ben ini kembali menerangkan, yang bisa diamati di proses hukum perkara ini adalah banyak aparat penegak hukum lebih berani pada kasus-kasus yang ringan, tetapi goyah pada kasus yang berat.
Mereka sering keliru membaca batas antara maladministrasi dan tindak pidana korupsi.
“Padahal, korupsi selalu membutuhkan niat jahat yang nyata dan adanya perbuatan yang konkrit sehingga menyebabkan kerugian negara yang riil bukan dugaan, bukan potensi, bukan prasangka,” ungkap Dr. Benediktus.
Lulusan Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Katholik Parahyangan Bandung ini menyayangkan, ketika pola korupsi jelas berada di depan mata, para aparat penegak hukum malah diam. Ketika hanya ada kesalahan administrasi, mereka meloncat.
“Inilah ironisnya penegakan hukum di negeri kita. Untuk perkara korupsi yang berbasis pengadaan, korporasi adalah aktor yang paling mungkin mengendalikan pola permainan: mengatur spesifikasi, memanipulasi harga, melakukan persekongkolan dengan PPK, atau mengarahkan vendor tertentu,” ungkap Dr. Benediktus.
Kalau ada perusahaan yang memenangkan tender secara berulang di banyak daerah, sambung Benediktus, dengan pola yang sama, itu bukan kebetulan itu skema.
“Masalahnya, lagi-lagi, aparat penegak hukum sering memilih jalan yang paling mudah, menjerat pejabat pemerintah sebagai kambing hitam, sementara korporasi yang menikmati keuntungan besar justru dibiarkan bersembunyi di balik badan hukum,” urainya.
Padahal, lanjut Benediktus, mekanisme pertanggungjawaban perusahaan itu sudah jelas, dan petunjuknya pun terang. Tetapi, keberanian untuk menjerat para pemain besar, itulah yang sering hilang.
Lalu, untuk perusahaan penerima tender, apakah seluruh direksi dapat terlibat, termasuk dirut dan direktur lainnya?
Ben kembali memaparkan, pada prinsipnya, seluruh direksi dapat dimintai pertanggungjawaban apabila mereka mengetahui, membiarkan, menyetujui, atau memperoleh manfaat dari praktik yang melanggar hukum.
“Direksi tidak bisa bersembunyi di balik alasan “tidak tahu,” karena sistem tata kelola perusahaan mewajibkan mereka mengawasi setiap kebijakan yang memberi dampak finansial atau melibatkan risiko hukum,” tegas Dr. Benediktus.
Pakar Hukum Ilmu Tata Negara Universitas Atma Jaya Jogjakarta ini kembali menerangkan, dalam praktiknya, lagi-lagi kita menghadapi kelengahan penegak hukum.
Yang diperiksa hanya direktur utama, direktur lainnya, komisaris, bahkan pihak pemilik modal, sering dibiarkan leluasa.
“Padahal korupsi dalam hal pengadaan tidak mungkin terjadi hanya satu orang. Ini operasi perusahaan, sehingga tanggung jawabnya bersifat kolektif,” tutur Benediktus.
Jika tender Chromebook diatur, maka yang mengatur bukan hanya pejabat dinas, melainkan juga struktur perusahaan penyedia.
Masih menurut Dr. Benediktus, jika struktur perusahaan itu diam, maka diamnya adalah bentuk persetujuan. Dan jika mereka menikmati keuntungan, maka itu adalah bentuk partisipasi.
Jadi kesimpulannya, persoalan Chromebook ini bukan soal kesulitan mengungkap, tetapi soal ketidakseriusan aparat untuk menyentuh jantung masalahnya. Bukan soal minimnya bukti, tetapi minimnya keberanian. Bukan soal rumitnya konstruksi hukum, tetapi rumitnya keberpihakan hukum,” tegas Ben.
Aparat penegak hukum harus berhenti menembak yang lemah dan membiarkan yang kuat, berhenti masuk dalam perkara administratif yang belum tentu mengandung niat jahat, dan mulai fokus pada perkara besar yang benar-benar merugikan negara, benar-benar terstruktur, dan benar-benar merupakan korupsi.
“Kalau pola pengadaan Chromebook yang begitu terang pun tidak disentuh secara serius, maka penegakan hukum kita sedang berada di titik kritik paling rendahnya: bising di perkara kecil, bisu di perkara besar,” tutup Ben.
Sementara Kasi Intel Kejari Lombok Timur Ugik Ramantyo saat dikonfirmasi tentahg perkembangan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan peralatan teknologi informatika dan komunikasi pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat tahun 2022 ini mengatakan, sejauh ini pihaknya sudah melimpahkan berkas perkara kasus ini ke Pengadilan.
Menurut Ugik Ramantyo, ada enam tersangka yang sudah dilimpahkan, mereka adalah LH selaku Direktur PT Temprina Media Grafika dan LA selaku Direktur PT Dinamika Indo Media. Empat tersangka lainnya adalah AS selaku Sekdis Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur periode 2020–2022, A selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan S bersama MJ selaku pihak penyedia dari CV Cerdas Mandiri dan PT JP Press.
Apakah akan ada penambahan tersangka lain? Ugik menegaskan hal itu memungkinkan apabila nanti dalam persidangan, para tersangka ini “menyanyi” dengan menyebut pihak lain.
“Karena selama proses penyidikan, kami belum menemukan alat bukti yang cukup untuk menjerat pihak lain,” kata Ugik.
Namun, lanjut Ugik, apabila nanti dalam persidangan para tersangka membuat pengakuan lain yang belum kami terima waktu proses penyidikan maka tentunya akan ditindaklanjuti.
Sementara itu, Johanes Dipa Widjaja selaku pemerhati hukum korporasi mengatakan, dalam perkara ini seharusnya penyidik mendalami keterlibatan organ perseroan lainnya, terutama peran Direksi dan Dewan Komisaris.
Menurut Johanes Dipa, dalam struktur perseroan terbatas, Direktur Utama memegang posisi strategis dalam setiap kebijakan dan pengambilan keputusan, termasuk pengadaan.
“Karena itu menjadi tanda tanya besar apabila suatu pengadaan dapat berjalan tanpa sepengetahuan atau persetujuan Direktur Utama,” tegas Johanes Dipa.
Secara prinsip tata kelola, lanjut Johanes Dipa, hal tersebut sulit dibenarkan. Penyidik sepatutnya menggali lebih jauh, apakah ada pembiaran, kelalaian, atau bahkan keterlibatan aktif dari organ perseroan lain, agar penanganan perkara ini proporsional dan tidak berhenti pada satu pihak saja.
“Yang menjadi pertanyaan besar saat ini adalah, bagaimana mungkin suatu pengadaan dapat berjalan tanpa sepengetahuan atau persetujuan Direktur Utama.
Ketidakwajaran ini akhirnya menimbulkan spekulasi publik, apakah salah satu direktur di perusahaan yang telah berstatus tersangka itu sengaja di-“tumbalkan” atau dikorbankan. (pay)
