surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Polisi Sita Ratusan Kosmetik Berbahaya Dengan Omset Rp. 1,6 Miliar

Salah satu terduga kosmetik berbahaya. (FOTO : dok.pribadi untuk surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) –Peredaran kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan beromset miliaran rupiah akhirnya terbongkar. Selain membongkar bisnis kosmetik ilegal ini, polisi juga mengamankan direktur serta komisaris perusahaan kosmetik berbahaya ini.

 

Untuk menunjukkan banyaknya kosmetik berbahaya yang sudah disita dari perusahaan yang memasarkan kosmetik ini, Subdit I Tipid Indagsi Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim langsung mengundang sejumlah media dan beberapa pejabat terkait, diantaranya perwakilan Disperindag Propinsi Jatim, Dinas Perdagangan Kota  Surabaya, Dinas Kesehatan Propinsi Jawa Timur, Badan POM serta Pengawas Farmasi dan Makanan.

Kasubdit I Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim, Kompol Suyono mengatakan, kosmetik berbahaya ini disita dari PT. Glad Skincare, berlokasi di Jalan Babatan, Menganti, Surabaya. 

Lebih lanjut Suyono mengatakan, setelah mendapat informasi bahwa di daerah Jawa Timur banyak beredar kosmetik berbahaya, polisi kemudian melakukan penyelidikan. 

“Dari hasil penyelidikan itu akhirnya diketahui jika kosmetik-kosmetik yang diedarkan PT. Glad Skincare tersebut mengandung zat berbahaya, berupa mercury dan hydroquinon,” ungkap Suyono, Kamis (24/10/2019).

Yang lebih mencengangkan lagi, sambung Suyono, meski kosmetik-kosmetik ini sudah beredar sejak 2017 silam, kosmetik yang sudah dijual bebas di masyarakat tersebut, ternyata tidak dilengkapi dengan ijin edar. 

Terkait dengan zat mercury dan hidroquinon yang terkandung di kosmetik ini, dua zat berbahaya tersebut banyak ditemukan dalam belasan produk kecantikan dengwn merk KLT. 

Kosmetik merk KLT tersebut meliputi aneka krim pemutih, sabun wajah hingga serum kecantikan.

Suyono menambahkan, karena kosmetik-kosmetik itu mengandung zat kimia yang sangat berbahaya, maka kosmetik-kosmetik tersebut ditarik dari peredaran.

“Dari bukti-bukti yang kami miliki, berkaitan dengan ksus ini, polisi sudah mengamankan MM Direktur PT. Glad Skincare dan Resty Hajar Septiana alias Gladys, Komisaris PT. Glads Skincare. Kedua orang ini bahkan sudah ditetapkan sebagai tersangka. 

Selain mengungkap bahan yang terkandung di dalam kosmetik ini, Suyono juga menjelaskan keuntungan yang diperoleh kedua tersangka dalam satu bulan. Nilainya cukup fantastik, Rp. 1,6 miliar sebulan.

Atas kasus ini, penyidik Polda Jatim menjerat tersangka dengan pasal 196 undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara dan denda hingga satu miliar rupiah. Selain itu, para tersangka juga dijerat dengan pasal 197, undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda hingga Rp 1,5 miliar. (pay)

Related posts

Garden Breakfasting Selama Ramadhan Di Favehotel LTC Glodok Jakarta

redaksi

Sederet Artis Tanah Air Ikut Meriahkan Collabonation Tour Surabaya

redaksi

Tujuh Poket Sabu Seberat 2,81 Gram Disembunyikan Di Dalam BH

redaksi