surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Penahanan Direktur PT. Papan Utama Indonesia Mendapat Apresiasi Suryandaru

Stephanus Setyabudi (TENGAH) dikawal petugas kepolisian dan kejaksaan, untuk dibawa ke rutan. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Penahanan Stephanus Setyabudi, Direktur PT. Papan Utama Indonesia mendapat tanggapan Suryandaru melalui tim penasehat hukumnya.

Erik Ibrahim Wijayanto, salah satu penasehat hukum Suryandaru menilai, bahwa penetapan majelis hakim untuk menahan terdakwa dugaan tindak pidana perlindungan konsumen ini sudah sangat tepat.

“Penahanan terdakwa Stephanus Setyabudi sudah tepat, karena majelis hakim yang memeriksa dan memutusbperkara ini memiliki kewenangan untuk menahan terdakwa, sebagaimana diatur dalam pasal 20 ayat 3 KUHAP,” ungkap Erik, Kamis (11/11/2021).

Kami, lanjut Erick, mewakili pelapor, sangat mengapresiasi langkah hukum majelis hakim ini, sebagaimana dibacakan hakim Suparno, hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yang ditunjuk sebagai ketua majelis.

“Dengan adanya penahanan ini, kami menilai bahwa majelis hakim netral dan benar-benar memperhatikan hak Suryandaru sebagai pelapor atau saksi korban, untuk mendapatkan keadilan,” kata Erick.

Setelah penahanan terdakwa Stephanus Setyabudi ini, Erick menambahkan, akan terus mengawal proses persidangan, dan memohon kepada majelis hakim untuk tetap obyektif dan bersikap adil.

Erick juga memuji langkah yang diambil majelis hakim dengan segera menahan terdakwa Stephanus Setyabudi. Dan menurut Erick, penetapan penahanan terdakwa itu tentunya melalui pertimbangan yang sangat bijaksana.

“Bukan tidak mungkin, hakim beranggapan bahwa dikemudian hari terdakwa melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan bahkan mengulangi tindak pidana lagi,” jelas Erick.

Tak hanya itu, lanjut Erick, korban juga mengapresiasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Willy Permana yang telah melaksanakan perintah majelis hakim untuk menjebloskan terdakwa ke tahanan Rutan Polrestabes Surabaya. Karena sebelumnya oleh JPU, terdakwa hanya dilakukan penahanan rumah.

Saat ditanya bagaimana jika nanti majelis hakim menangguhan status penahanan terhadap terdakwa. “Jika nanti majelis hakim menangguhkan penahanan terdakwa jelas kami keberatan. Karena penahanan ini sudah setimpal dengan perbuatan terdakwa,” tegas Erick.

Seperti diberitakan sebelumnya, majelis hakim yang diketuai Suparno memerintahkan agar JPU I Willy Gede Permana menahan terdakwa Stephanus Setyabudi, Direktur PT Papan Utama Indonesia. Sebelum masuk proses persidangan, terdakwa berstatus sebagai tahanan rumah.
Dalam perkara ini, terdakwa sebagai Direktur dari PT Papan Utama Indonesia mulai mengerjakan proyek pembangunan kondotel The Eden Kuta di Kuta, Badung, Bali pada 2009. Setelah masterplan pembangunan siap, kemudian PT Papan Utama Indonesia mengajukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang telah disetujui dan diterbitkan oleh Dinas Cipta Karya pada Desember 2009.

Setelah IMB terbit, PT Papan Utama Indonesia menggandeng PT Prambanan Dwipaka untuk proses pembangunan kondotel The Eden Kuta. Pembangunan disesuaikan dengan masterplan dengan beberapa tipe diantaranya, Deluxe Studio seluas 30 meter persegi, Executive Studio seluas 45 meter persegi, dan Suite Room seluas 60 meter persegi. Namun saat terdakwa mempromosikan penjualan unit kondotel, konsep brosur dibuat seakan-memiliki luas yang sebenarnya.

Setelah melihat brosur tersebut, para saksi membeli unit kondotel The Eden Kuta dengan tipe Deluxe Studio. Namun saat saksi mengukur luas unit kondotel tersebut diketahui bahwa luas tidak sesuai seperti yang tertera pada brosur yaitu seluas 30 meter persegi.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 8 ayat (1) huruf (f) jo pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (pay)

Related posts

Divonis 2 Tahun 6 Bulan, Henry J Gunawan Banding

redaksi

Di HUT Pertama Perhumasan Surabaya, Kampanyekan Surabaya Bicara Baik

redaksi

Kisah Seorang Istri Terdakwa Narkoba Yang Berharap Ada Keadilan Bagi Suaminya

redaksi