surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Dua Saksi Dipersidangan Lim Victory Halim Sebut Korban Sudah Dapat Keuntungan

Sidang dugaan penipuan Lim Victory Halim dan Annie Halim di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Sidang dugaan tindak pidana penipuan yang menjadikan Lim Victory Halim selaku Komisaris Berkat Bumi Citra dan Annie Halim, Dirut PT Bumi Citra Pratama sebagai terdakwa, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Pada persidangan Selasa (5/4/2022) yang digelar diruang sidang Candra itu, salah satu saksi yang dimintai keterangan secara virtual dan teleconference mengaku, jika ada korban dugaan penipuan yang telah menerima dua kali keuntungan.

Bukan hanya itu, salah satu saksi tersebut juga menerangkan bahwa, telah terjadi gagal bayar setelah PT. Berkat Bumi Citra membagikan keuntungan kepada para nasabahnya, termasuk salah satu nasabah yang mengaku sebagai korban penipuan dua terdakwa.

Tiga saksi yang dihadirkan secara online itu bernama Suki warga Cikande Kabupaten Serang anak dari Salman, Albert Purnomo marketing PT Berkat Bumi Citra, dan Nico Wijaya, Branch Manager PT Bumimas Inti Cemerlang.

Ketiga saksi ini dimintai keterangan secara teleconference. Yang dimintai keterangan pertama adalah Suki.

Dengan kondisi sinyal yang sedikit mengganggu karena sering putus-putus, Suki memberikan keterangannya ditengah kondisi sinyal yang tidak begitu baik penerimaannya.

Suki adalah anak dari Salman. Suki adalah cucu Arsad, orang tua Salman. Dan Arsad adalah pemilik tanah seluas 2,3 hektare yang terletak di Desa Julang, Cikande, Kabupaten Serang.

Diawal persidangan, Jaksa Darwis yang ditunjuk sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertanya ke Suki, apakah dirinya mengetahui proses jual beli tanah seluas 2,3 hektar itu.

“Apakah saksi mengetahui adanya tanah seluas 2,3 hektar yang terletak di Desa Julang Kecamatan Cikande Kabupaten Serang Banten,” tanya Darwis kepada Suki.

Setelah bertanya ke Suki perihal tanah di Desa Julang tersebut, Jaksa Darwis kemudian bertanya, siapa pemilik tanah tersebut.

Pertanyaan selanjutnya yang ditanyakan ke Suki adalah tentang sosok Arsad. Apakah saksi Suki mengetahui siapa itu Arsad?

“Itu adalah kakek saya. Saya adalah anak dari Salman, anaknya Arsad. Kakek saya adalah pemilik tanah yang ada di Desa Julang, Cikande, Serang Banten,” papar Suki.

Kemudian, Suki juga menjelaskan bahwa Arsad mempunyai enam orang anak, termasuk Salman ayahnya.

Terkait dengan penjualan tanah milik kakeknya itu, Suki mengatakan bahwa tanah tersebut dijual sekitar tahun 1986. Dan ketika tanah itu dijual, Suki mengaku bahwa ia berumur 13 tahun.

Meski dapat menjawab seputar tanah yang berlokasi di Desa Julang, Cikande, Serang-Banten, namun Suki tidak mengetahui, kepada siapa tanah itu dijual dan berapa nilai jualnya.

Pemeriksaan beralih ke Albert. Dalam keterangannya, Albert menerangkan banyak hal, mulai dari siapa pemilik PT. Berkat Bumi Citra dan susunan direksinya.

Ketika masih bekerja di PT. Berkat Bumi Citra, penuntut umum pun bertanya ke Albert, waktu itu ia bekerja diposisi atau bagian apa.

“Waktu itu sekitar tahun 2015, saya bekerja di PT. Berkat Bumi Citra dan menempati posisi marketing,” kata Albert.

Dua dari tiga saksi yang dihadirkan dipersidangan Lim Victory Halim dan Annie Halim. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Selama bekerja di PT. Berkat Bumi Citra, lanjut Albert, saya juga pernah memprospek Sia Ben Hong dan Tris Sutedjo.

“April 2016, saya memprospek Sia Ben Hong dan Tris Sutedjo. Kepada mereka, saya menawarkan produk surat utang Medium Term Note (MTN),” ujar Albert.

Setelah kedua orang ini setuju dan tertarik, Albert melanjutkan, Tris Sutedjo dan Sie Ben Hong kemudian menandatangani formulir penempatan MTN kemudian baru mentransferkan uang ke rekening PT. Berkat Bumi Citra.

Kemudian, sambung Albert, Tris Sutedjo menginvestasikan uangnya sebesar Rp. 250 juta, sedangkan Sia Benhong menginvestasikan uangnya sebesar Rp. 500 juta dengan tenor enam bulan dan keuntungan bunga yang diperoleh sekitar sembilan persen.

Lalu Albert mengatakan, Tris Sutedjo dan Sia Benhong sudah menikmati keuntungan dua kali, setelah itu gagal bayar.

“Tris Sutedjo dan Sia Ben Hong sudah menikmati keuntungan dari investasi mereka sebanyak dua kali,” terang Albert.

Setelah mengalami gagal bayar, lanjut Albert, PT. Berkat Bumi Citra digugat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Tak lama kemudian, perusahaan tersebut dipailitkan.

Masih menurut kesaksian Albert dimuka persidangan, setelah mengalami gagal bayar dan dilakukan PKPU, para nasabah kemudian diikat dengan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).

“Lalu, para nasabah diberi semacam ganti rugi dan dilakukan PPJB. Itu terjadi sekitar tahun 2017,” ungkap Albert.

Masih mengenai PPJB itu, Albert mengatakan, bahwa tanah yang dimasukkan dalam transaksi PPJB tersebut berlokasi di Desa Julang Kelurahan Cikande, Serang Banten.

Giliran saksi Rico Wijaya memberikan kesaksiannya. Didalam persidangan, Rico menjelaskan, ketika menjabat sebagai Branch Manager PT. Bumimas Inti Cemerlang, ada salah satu anak buahnya yang menawarkan produk MTN ke Endry, yang juga mengaku sebagai korban.

Didalam persidangan, meski saksi Rico ditanya tentang produk investasi yang ditawarkan kepada para korban, apakah berbentuk deposito atau MTN, saksi Rico menjawab MTN.

Selain itu, Rico juga menambahkan dalam kesaksiannya, tidak ada arahan dari perusahaan, untuk menjual produk berbentuk deposito.

Usai sidang, Imam Santoso, salah satu kuasa hukum kedua terdakwa mengatakan, dari persidangan kali ini terbukti bahwa yang ditawarkan PT Berkat Bumi Citra bukan deposito.

“Yang ditawarkan bukan deposito, melainkan MTN. Hal ini berdasarkan pengakuan beberapa saksi yang dihadirkan,” kata Imam.

Kemudian, lanjut Imam, berdasarkan keterangan saksi-saksi, termasuk yang dihadirkan pada persidangan ini, juga terungkap bahwa para nasabah pernah mendapat keuntungan.

“Juga pernah diajukan upaya-upaya keperdataan seperti PKPU dan kepailitan. Para nasabah juga sudah diberikan jaminan PPJB sebagai jaminan penyelesaian utang,” tandasnya.

Atas dasar tersebut, Imam menyebutkan bahwa perkara ini merupakan perkara perdata, karena dari awal sudah terlihat skema MTN ini, dan itu masuk dalam kepedataan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Jaksa Darwis menjelaskan bahwa kedua terdakwa telah melakukan dugaan penipuan investasi Medium Team Note (MTN) PT Berkat Berkat Bumi Citra dengan total kerugian Rp 13,2 miliar.

Terdakwa Lim Victory Halim dan Annie Halim didakwa pasal 378 KUHP jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, pasal 46 ayat (1) jo ayat (2) UU RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU RI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, dan pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (pay)

 

Related posts

Merasa Dijebak Dan Diperlakukan Tidak Pantas, Direktur Klub Basket Pasific Caesar Ungkap Perilaku Buruk Sang Istri

redaksi

Kurang Maksimal Kelola Sungai Brantas, Hakim PN Surabaya Hukum Gubernur Jawa Timur

redaksi

Dari 19 Perjanjian Yang Ditanda Tangani Canggih Soliemin, 12 Transaksi Sesuai PO, Tujuh Transaksi Mencurigakan

redaksi