surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Temukan Produk Kecantikan Klinik L’Viors Ilegal, Stella Monica Lapor Polisi

Anindya Sabhrina anggota Paguyuban Korban UU ITE (Paku ITE) dan juru bicara Koalisi Pembela Konsumen. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Temukan beberapa produk kecantikan ilegal yang diproduksi Klinik L’Viors, Stella Monica lapor polisi.

Wanita yang menjadi terdakwa dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan atau penghinaan terhadap Klinik L’Viors melalui media sosial ini melapor ke polisi karena menemukan ada dua produk kecantikan milik L’Viors yang tidak ada ijin edarnya.

Mewakili Stella Monica Hendrawan, Anindya Sabhrina dari Paguyuban Korban UU ITE (Paku ITE) mengatakan, bahwa Stella Monica melaporkan Klinik L’Viors Surabaya ke Polda Jatim.

“Laporanya sudah minggu lalu. Saat ini, Kepolisian Polda Jatim sudah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP),” ujar Anindya, saat ditemui usai persidangan Stella Monica di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (11/11/2021).

Anindya kemudian menceritakan ikhwal laporan Stella Monica Hendrawan ini ke Polda Jatim. Lebih lanjut Anindya mengatakan, awalnya Stella Monica melapor ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) bagian perlindungan konsumen.

“Stella Monica melapor berkaitan dengan apa yang ia alami ketika melakukan perawatan di Klinik L’Viors,” ungkap Anindya.

Ketika melapor ke BPSK kala itu, lanjut Anindya, Stella Monica menceritakan, jika obat-obatan yang ia pakai dari Klinik L’Viors, tidak ada ijin edarnya dan tidak adanya ijin dari BPOM.

“Hasil akhir dari laporan Stella Monica terkait adanya dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang dilakukan Klinik L’Viors itu, Stella Monica dan Klinik L’Viors Surabaya tidak mau berdamai,” kata Anindya.

Stella Monica keluar dari ruang sidang Kartika 1, usai menjalani persidangan. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Perempuan yang juga merangkap sebagai juru bicara Koalisi Pembela Konsumen ini menambahkan, jika memang Stella Monica bersikukuh ingin melanjutkan kasus ini secara pidana, silahkan saja.

“BPSK mempersilahkan Stella Monica untuk melapor ke polisi. Tentu saja, saat melapor ke polisi itu, Stella Monica sudah mempersiapkan barang buktinya,” ujar Anindya.

Temuan Stella, sambung Anindya, itu berupa cream siang-malam dan toner. Harga per produknya Rp. 1,5 juta,” imbuh Anindya.

Bahkan, barang bukti yang akan diserahkan ke polisi, ada yang Stella dapatkan dari sebuah apotik di Surabaya.

Setelah diamati dan dilakukan pengecekan, produk kecantikan milik Klinik L’Viors tersebut memang benar tidak ada ijin edarnya dan tidak ada ijin BPOM-nya.

Produk kecantikan yang dijual bebas buatan Klinik L’Viors itu, beredar luas di market place sehingga siapa saja bisa mendapatkannya dengan mudah.

Diakhir pembicaraannya, dari pengecekan yang dilakukan, ternyata produk Klinik L’Viors yang diperjual belikan secara ilegal, bukan hanya ditemukan di banyak tempat di Surabaya.

Di Medan, juga ditemukan produk kecantikan milil L’Viors yang diperjual belikan secara bebas, khususnya di market place. (pay)

Related posts

Relationship Manager Bank CIMB Niaga Dituntut 6 Tahun

redaksi

Ratusan Warga Desa Sumurgeneng Borong Mobil Baru, Didatangkan Secara Bersamaan Dan Dikawal Polisi

redaksi

Pengusaha Pemilik Hotel Di Surabaya Dilaporkan Istrinya Atas Dugaan Kekerasan Anak Dan KDRT

redaksi