surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Kreditor Pemegang Jaminan Atau Kreditor Separatis Meski Terlambat Dapat Mendaftarkan Tagihannya Ke Kurator

Kurator Aprilia Dwi Paramita membacakan Legal Opinion yang ditulis Prof Dr Hadi Shubhan. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Setelah memberikan pendapatnya tentang kreditur yang terlambat dalam mengajukan tagihannya pada proses kepailitan dan bagaimana ketentuannya menurut Undang Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), ahli hukum kepailitan juga menerangkan tentang apakah Kreditor Pemegang Jaminan atau Kreditor Separatis yang terlambat dalam mengajukan tagihannya pada proses Kepailitan tetap dapat melakukan pendaftaran tagihannya kepada Kurator.

Hal ini dijelaskan Prof. Dr. M. Hadi Shubhan, SH.,MH., CN dalam Legal Opinion (LO) yang dibacakan kurator dalam rapat kreditur yang digelar Rabu (5/2/2025).

Dalam legal opinion yang dibacakan Aprilia Dwi Paramita, salah satu kurator yang ditunjuk untuk menyelesaikan kepailitan PT. Mahkota Berlian Cemerlang (MBC) dimuka rapat kreditur, Guru Besar Bidang Hukum Kepailitan Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) tersebut memberikan pendapat, Kreditor baik separatis, preferen, maupun konkuren dapat saja mengajukan pendaftaran piutang yang telah melewati dari waktu yang ditentukan pada tahap awal.

Hal ini karena pada prinsipnya piutang kreditor, tidak akan hapus akibat tidak didaftarkan dalam kepailitan. Ketentuan mengenai batas waktu dalam beberapa proses kepailitan, hanyalah untuk menegaskan bahwa proses kepailitan tetap harus berjalan, meski terdapat kreditor yang tidak melakukan pendaftaran piutang.

“Hanya implikasi yuridis dari kreditor yang tidak mendaftar adalah tidak ikut proses-proses yang telah berjalan dan tidak dapat menuntut hak atas proses yang sudah berjalan tersebut,” kata Prof. Dr. M. Hadi Shubhan, SH.,MH.,CN dalam LO nya.

Prof. Dr. Hadi Shubhan dalam LO nya juga menjelaskan, bahwa ketentuan kreditor yang terlambat mendaftar, dapat mengikuti proses-proses kepailitan selanjutnya yang belum dilalui, tidak terbatas dalam UU KPKPU: pasal 133 ayat (1), pasal 133 (4), pasal 179 ayat (5), pasal 187 ayat (1), dan pasal 200 ayat (1) UU KPKPU.

Ahli kembali menegaskan dalam LO-nya, terhadap kreditor preferen dan konkuren saja dapat mendaftarkan piutang yang terlambat sesuai dengan ketentuan dalam UU KPKPU, apalagi kreditor separatis yang tentunya dapat mendaftarkan piutangnya meski terlambat.

Disamping itu, terdapat kondisi khusus dari kreditor separatis yang memiliki ketentuan khusus jika terlambat mendaftarkan diri untuk dapat mendaftarkan piutangnya.

Yang membedakan antara Kreditur Separatis dengan kreditur konkuren dan kreditur preferen adalah, kreditur konkuren dan preferen tidak memegang jaminan kebendaan.

Kreditur separatis memegang jaminan kebendaan berupa agunan harta debitor pailit. Dikatakan sebagai separatis, karena kreditor tersebut memegang benda agunan dari harta kekayaan debitor pailit.

“Akan tetapi, benda agunan tersebut dipisahkan (separate) perlakuannya dari harta debitor pailit lainnya serta hak pembagian kreditornya terpisah dari kreditor lainnya,” terang ahli dalam LO-nya.

Masih menurut pendapat ahli dalam LO-nya, ketentuan-ketentuan kreditor separatis tersebut pada prinsipnya berlaku ketentuan tersendiri, kecuali ditentukan lain dalam UU KPKPU.

“Hal ini ditegaskan dalam pasal 55 ayat (1) UU KPKPU yang menyatakan bahwa dengan tetap memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 56, pasal 57, dan pasal 58, setiap kreditor pemegang gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek, atau hak agunan atas kebendaan lainnya, dapat mengeksekusi haknya seolah-olah tidak terjadi kepailitan,” ulas ahli dalam LO-nya.

Kurator konkuren yang hadir dalam rapat kreditur mendengarkan legal opinion yang dibacakan kurator. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Oleh karena itu, masih berdasarkan LO ahli hukum kepailitan, terhadap kreditor yang memegang agunan, meskipun ia tidak mendaftar, masih dapat melaksanakan hak eksekusinya, walaupun kepailitan debitor telah diakhiri.

Hal ini sebagaimana ditentukan dalam pasal 204 UU KPKPU yang menyatakan : setelah daftar pembagian penutup menjadi mengikat, maka kreditor memperoleh kembali hak eksekusi terhadap harta debitor mengenai piutang mereka yang belum dibayar.

Lalu, bagaimana sikap yang seharusnya diberikan kurator dengan adanya tagihan Kreditor Pemegang Jaminan atau Kreditor Separatis yang terlambat didaftarkan berdasarkan UU KPKPU?

Ahli dalam pendapat hukumnya menjelaskan, sepanjang menguntungkan serta tidak merugikan harta pailit dan/atau kreditor lain, Kurator seharusnya mencatat dan mendaftar tagihan Kreditor Pemegang Jaminan atau Kreditor Separatis yang terlambat didaftarkan tersebut.

Hal ini agar harta pailit menjadi maksimal dengan dicatatnya piutang kreditor separatis tersebut, yang mana dengan dimasukkannya kreditor separatis, maka mutatis mutandis benda agunan yang dijadikan jaminan akan menjadi budel pailit yang akan dibereskan kurator.

“Kurator dapat menerima dan memasukan pendaftaran piutang kreditor separatis dikarenakan kreditor separatis memegang jaminan kebendaan sehingga jika tidak didaftar dalam dalam Daftar Piutang Tetap (DPT) maka benda jaminan yang dipegangnya tidak dapat ditarik kurator dan untuk selanjutnya dibereskan kurator,” papar ahli dalam LO-nya.

Sehingga, sambung ahli, ketika kepailitan debitor ini berakhir, maka kreditor separatis akan mengeksekusi benda jaminan yang dipegangnya, sesuai dengan ketentuan pasal 204 UU KPKPU yang menyatakan “Setelah daftar pembagian penutup menjadi mengikat maka Kreditor memperoleh kembali hak eksekusi terhadap harta Debitor mengenai piutang mereka yang belum dibayar.”

Ahli kembali menegaskan dalam LO-nya, jika benda jaminan itu tidak dapat dimasukkan dalam daftar (pertelaan) budel/harta pailit karena kreditor separatis tersebut tidak dimasukkan dalam DPT, maka dapat merugikan budel pailit dan/atau kreditor lainnya.

Dengan didaftarkannya piutang kreditor separatis, maka mutatis mutandis, benda agunan yang dijaminkan akan dicatat sebagai budel pailit dan pemberesannya melalui kurator. Hal ini akan menguntungkan harta pailit, karena hasil pemberesan benda agunan tersebut dapat dibebani sebagian biaya kepailitan secara proporsional dari seluruh biaya kepailitan yang ada.

Masih menurut penjelasan ahli dalam LO-nya yang dibacakan kurator, dengan didaftarkannya piutang kreditor separatis, mutatis mutandis benda agunan yang dijaminkan akan dicatat sebagai budel pailit dan pemberesannya melalui kurator yang akan menguntungkan kreditor konkuren, karena atas diskresi hakim pengawas maka kreditor konkuren dapat diberi bagian atas penjualan benda jaminan tersebut, sebagaimana diatur dalam pasal 189 ayat (3) UU KPKPU yang menyatakan Kreditor konkuren harus diberikan bagian yang ditentukan Hakim Pengawas.

Sebaliknya, jika kurator tidak menerima pendaftaran tersebut, maka benda agunan yang dijadikan jaminan dan dipegang kreditor separatis, tidak dapat dimasukkan dalam daftar budel pailit, sehingga kurator tidak dapat melakukan pemberesan terhadap benda agunan itu.

Apabila benda agunan tersebut tidak dibereskan kurator, dapat merugikan harta pailit. Apabila kurator merugikan harta pailit, kurator dapat dituntut secara hukum untuk mempertanggung jawabkannya sebagaimana ditentukan dalam pasal 72 UU KPKPU.

Pasal 72 UU KPKPU menjelaskan, Kurator bertanggung jawab terhadap kesalahan atau kelalaiannya dalam melaksanakan tugas pengurusan dan/atau pemberesan yang menyebabkan kerugian terhadap harta pailit.

Demikian pula apabila benda agunan tersebut tidak dibereskan kurator karena kreditor pemegang jaminan tidak masuk dalam DPT, hal itu dapat merugikan kreditor konkuren, karena kreditor konkuren tidak dapat diberi bagian oleh hakim pengawas atas penjualan benda jaminan tersebut.

Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 189 ayat (3) UU KPKPU yang menyatakan kreditor konkuren harus diberikan bagian yang ditentukan Hakim Pengawas.

Ahli dalam LO nya juga menerangkan, dalam salah satu yurisprudensi nomor : 13/Pdt.Sus-Gugatan Lain-lain/2023/PN Niaga Smg Jo nomor : 20/Pdt.Sus-Pailit/2022/PN. Niaga Smg.

Dalam gugatan ini, Kreditor Separatis tidak mendaftarkan diri dan Kurator telah meminta kepada Kreditor Separatis untuk menyerahkan sertifikat milik debitor karena sudah lewat masa insolvensi. Hal tersebut sudah sesuai dengan ketentuan pasal 59 ayat (2) Undang-Undang No. 37 Tahun 2004, yang berbunyi setelah lewat jangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kurator harus menuntut diserahkannya benda yang menjadi aguan untuk selanjutnya dijual sesuai dengan cara sebagaimana dimaksud dalam pasal 185, tanpa mengurangi hak kreditor pemegang hak atas hasil penjualan.

Masih menurut penjelasan ahli dalam LO-nya, Hakim kemudian memutus dalam perkara tersebut, mengabulkan gugatan para penggugat dan menghukum tergugat untuk menyerahkan sertifikat guna dilakukan pemberesan kepailitan untuk selanjutnya dijual dengan cara sebagaimana dimaksud pasal 185, tanpa mengurangi hak kreditor pemegang hak atas hasil dari penjualan agunan.

Hal lain yang diulas ahli dalam LO-nya adalah apakah dengan masuknya tagihan Kreditor Pemegang Jaminan atau Kreditor Separatis ke dalam Daftar Piutang akan menimbulkan kerugian terhadap Kreditor Konkuren.

Berkaitan dengan pertanyaan ini, dalam LO-nya, ahli berpendapat, dengan masuknya tagihan Kreditor Pemegang Jaminan atau Kreditor Separatis ke dalam Daftar Piutang, tidak akan merugikan kreditor konkuren, dengan syarat seluruh tagihan atau piutang kreditor pemegang benda agunan yang dijaminkan itu berstatus tagihan separatis seluruhnya, dan tidak dipecah menjadi sebagian tagihan separatis dan sebagian tagihan konkuren.

Dengan seluruh tagihan kreditor pemegang benda jaminan tersebut berstatus separatis, maka tidak ada tagihan kreditor ini yang akan menambah daftar jumlah kreditor konkuren, sehingga tagihan kreditor pemegang benda jaminan tersebut sama sekali tidak berkonkurensi atau berebut apalagi bersaing dengan kreditor konkuren lainnya.

Apabila dikemudian hari ternyata benda jaminan tersebut tidak meng-cover seluruh piutang kreditor pemegang hak kebendaan, maka sisa piutang tidak dapat dibebankan dalam bagian daftar kreditor konkuren, karena kreditor pemegang benda jaminan telah melepaskan haknya atau rechtsverwerking atas sisa piutang yang ada.

Demikian juga apabila ada perdamaian (akkoord) dalam kepailitan, kreditor pemegang hak kebendaan tidak ikut serta dan karenanya tidak memiliki hak suara (voting) karena akkoord atau perdamaian dalam kepailitan hanya berlaku bagi para kreditor konkuren saja, sebagaimana ditentukan dalam pasal 149 ayat (1) UU KPKPU yang menyatakan : Pemegang gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek, atau hak agunan atas kebendaan lainnya dan Kreditor yang diistimewakan, termasuk Kreditor yang mempunyai hak didahulukan yang dibantah, tidak boleh mengeluarkan suara berkenaan dengan rencana perdamaian, kecuali apabila mereka telah melepaskan haknya untuk didahulukan demi kepentingan harta pailit sebelum diadakannya pemungutan suara tentang rencana perdamaian. (pay)

Related posts

Banyak Kejanggalan Dan Rekayasa Hukum Yang Terjadi Pada Perkara David Handoko Diungkap Penasehat Hukumnya

redaksi

Sempat Buron, Residivis Kasus Penipuan Kembali Disidangkan

redaksi

JPU Kembali Hadirkan Saksi Berkualitas Rendah Diperkara Dugaan Korupsi Dana BKK Kecamatan Padangan, Dugaan Rekayasa Hukum Pun Makin Terlihat

redaksi