surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Ellen Sulistyo Beberkan Awal Perkenalannya Dengan Terdakwa Effendi Pudjihartono Hingga Akhirnya Mengelola Restoran Sangria

Penuntut Umum hadirkan Ellen Sulistyo dipersidangan Effendi Pudjihartono. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Sidang dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan dugaan tindak pidana penipuan yang menjadikan Effendi Pudjihartono sebagai terdakwa dan harus diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, kembali dilanjutkan.

Pada persidangan yang digelar Kamis (6/2/2025) diruang sidang Candra PN Surabaya ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga orang saksi.

Saksi yang dihadirkan penuntut umu tersebut adalah Ellen Sulistyo yang menjadi pengelola Restoran Sangria by Pianoza, Sherly Sulistyo kakak Ellen Sulistyo dan Dwi Endang Setyowati yang menjadi karyawan Ellen Sulistyo bagian keuangan.

Ellen Sulistyo adalah saksi pertama yang didudukkan dipersidangan. Dan dipersidangan ini, Ellen Sulistyo didengar keterangannya berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang telah dilakukan terdakwa Effendi Pudjihartono.

Awal persidangan, hakim I Dewa Gede Suarditha, SH.,MH yang ditunjuk sebagai ketua majelis bertanya kepada Ellen Sulistyo, bagaimana bisa mengenal terdakwa Effendi Pudjihartono.

Lebih lanjut Ellen menjelaskan, ia mengenal terdakwa Effendi Pudjihartono karena dikenalkan temannya. Setelah itu, terdakwa Effendi Pudjihartono mendatangi salah satu restaurannya yang berada di Galaxy Mall Surabaya.

“Pasca pertemuan itu, sekitar April ada pembicaraan untuk menjalin kerjasama dalam hal pengelolaan restaurant,” cerita Ellen Sulistyo didepan majelis hakim, penuntut umum, terdakwa dan tim pembelanya.

Dalam pertemuan itu, lanjut Ellen Sulistyo, terdakwa Effendi Pudjihartono mengaku sebagai pemilik lahan dan pemilik resto Pianoza yang berlokasi di Jalan Dr. Sutomo no.130 Surabaya.

Ellen kembali bercerita, bahwa restoran Pianoza yang dikelola terdakwa Effendi Pudjihartono ini dulunya sepi pengunjung.

Kepada Ellen, Hakim I Dewa Gede Suartha bertanya tentang asal usul tanah yang diatasnya didirikan restoran Pianoza tersebut milik siapa.

“Awalnya saya tidak tahu. Yang saya tahu, bosnya itu terdakwa Effendi Pudjihartono,” ungkap Ellen.

Setelah ada pembicaraan dengan terdakwa Effendi Pudjihartono, Ellen kembali bercerita, kemudian dilanjutkan dengan pembuatan perjanjian kerjasama di Notaris Ferry Gunawan, notaris yang ditunjuk terdakwa Effendi Pudjihartono. Biasanya, dalam hal melakukan perjanjian, Ellen mengaku selalu menggunakan jasa Notaris Anita Angkawijaya.

Masih berkaitan dengan kesepakatan perjanjian pengelolaan restauran, Ellen mengatakan bahwa ia akan bertindak sebagai pengelola yang baru terhadap restoran yang sudah ada di Jalan Dr. Sutomo Surabaya itu.

Dihadapan majelis hakim, Ellen Sulistyo kembali menerangkan bahwa posisi terdakwa Effendi Pudjihartono adalah Direktur CV. Kraton Resto yang mempunyai wewenang untuk melakukan kerjasama dengan pihak lain.

Ellen Sulistyo kembali melanjutkan, tanggal 27 Juli 2021 kemudian dilakukan renovasi dan melakukan penataan ulang restoran Pianoza hingga akhirnya menjadi Restoran Sangria by Pianoza.

Ellen Sulistyo pemilik Restoran Kayanna yang dihadirkan sebagai saksi korban dipersidangan Effendi Pudjihartono. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Sebagai pengelola yang baru, Ellen kemudian mengajukan menggunakan nama Sangria untuk restoran yang hendak ia kelola bersama terdakwa Effendi Pudjihartono.

Renovasi dilakukan selama dua bulan. Akhir September dilakukan pembukaan atas restoran baru yang dulunya bernama Pianoza.

Menurut pengakuan Ellen dimuka persidangan, Restoran Sangria ini berjalan sampai Mei 2022 saja atau sekitar tujuh bulan lamanya.

“Tanggal 12 Mei 2022 tiba-tiba restoran Sangria ditutup pihak Kodam V/Brawijaya dan tidak diperbolehkan beroperasi kembali,” cerita Ellen dimuka persidangan.

Dalam hal pengelolaan restoran baru, Ellen mengatakan, bahwa ia diharuskan memberikan keuntungan sebesar Rp. 60 juta perbulan kepada terdakwa Effendi Pudjihartono.

Jika dihitung sejak awal beroperasi hingga akhirnya restoran Sangria ditutup Kodam V/Brawijaya, Ellen Sulistyo mengaku sudah memberikan profit sharing hingga Rp. 330 juta.

“Untuk biaya renovasi, pembayaran gaji karyawan seluruhnya, menjadi tanggungjawab saya sepenuhnya,” ujar Ellen Sulistyo.

Ellen Sulistyo kembali menjelaskan, saat dilakukan penutupan ditanggal 12 Mei 2022 itu restoran Sangria banyak reservasi.

“Saya sempat bertanya ke Kodam V/Brawijaya mengapa restoran Sangria ditutup dan tidak ada pemberitahuan sebelumnya,” ungkap Ellen.

Kodam V/Brawijaya menjelaskan, sambung Ellen Sulistyo, bahwa terdakwa Effendi sudah tidak memiliki hak pengelolaan diatas tanah yang menjadi aset Kodam V/Brawijaya beralamat di Jalan Dr. Sutomo 130 Surabaya.

Terungkap pula dipersidangan, bahwa terdakwa Effendi Pudjihartono tidak memenuhi kewajibannya kepada Kodam V/Brawijaya. Hal inilah yang akhirnya diketahui Ellen Sulistyo pasca ditutupnya restoran Sangria.

Ellen kembali melanjutkan, dari penutupan restoran Sangria ini juga terungkap bahwa terdakwa Effendi Pudjihartono tidak meminta persetujuan dari Kodam V/Brawijaya untuk mengalihkan pengelolaan restoran yang baru kepadanya.

Hakim I Dewa Gede Suartha kemudian bertanya, apakah Ellen tidak berusaha mencari tahu asal usul lahan yang sudah digunakan sebagai restoran oleh terdakwa Effendi Pudjihartono?

Ellen pun menjawab bahwa hal itu pernah ditanyakan ke terdakwa Effendi Pudjihartono. Kepada Ellen Sulistyo, terdakwa Effendi Pudjihartono menerangkan bahwa dirinya mempunyai hak sepenuhnya untuk mengelola lahan itu selama 30 tahun sampai tahun 2047.

“Terdakwa Effendi Pudjihartono mengaku ke saya bahwa ia mempunyai hak menguasai lahan milik Kodam V/Brawijaya itu sampai 30 tahun. Dan terdakwa Effendi juga bilang, tidak akan ada pihak lain yang berani mengutak atik hak pengelolaan itu,” kata Ellen.

Terdakwa Effendi Pudjihartono bersama tim penasehat hukumnya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Karena aman dan tidak akan ada masalah, lanjut Ellen Sulistyo, saya akhirnya berani untuk berinvestasi diatas lahan itu.

Ellen kembali menerangkan, akibat penutupan restoran Sangria, ia harus mengalami kerugian yang sangat besar. Kerugian itu bukan hanya dalam hal materi, namun beberapa properti pribadinya, yang dimasukkan sebagai interior restoran Sangria.

Property yang dimaksud pemilik restoran Kayanna ini seperti lampu antik, pigora antik yang dapat menambah estetika restoran Sangria sehingga menambah keindahan interior restoran.

Pengusaha restoran yang dikenal sebagai dokter resto ini juga menerangkan, property-property pribadinya berupa barang antik itu diambilkan dari beberapa restoran miliknya yang lain. Oleh karena itu, kerugian yang dialami Ellen Sulistyo hingga milyaran rupiah.

Mengenai alas hak yang dipegang terdakwa Effendi Pudjihartono, Jaksa Darwis yang ditunjuk sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian bertanya ke Ellen Sulistyo, apakah alas hak itu berbentuk sertifikat, perjanjian kerjasama atau berbentuk kontrak?

Atas pertanyaan ini, Ellen pun menjawab bahwa yang diperlihatkan terdakwa Effendi Pudjihartono ketika itu berupa surat satu lembar dimana disurat itu tertulis menguasai lahan hingga 2047. Dan Ellen pun mengaku bahwa disurat itu juga ada tanda tangan dari pihak Kodam V/Brawijaya.

Dalam hal pengelolaan restoran yang baru, Ellen mengatakan bahwa ia membuat perjanjian dengan terdakwa Effendi Pudjihartono selama lima tahun, dari 2022 sampai 2027.

Berkaitan dengan klausul perjanjian yang disepakati dengan terdakwa Effendi Pudjihartono, juga dicantumkan hak dan kewajiban masing-masing pihak.

Terdakwa Effendi Pudjihartono bertanggungjawab penuh atas lahan yang akan digunakan sebagai restauran sedangkan Ellen Pudjihartono berkewajiban melakukan renovasi, membayar biaya-biaya yang timbul seperti membayar gaji karyawan, membayar biaya listrik sampai membayar sewa bulanan kepada terdakwa Effendi Pudjihartono sebesar Rp. 60 juta per bulan. Perjanjian itu ditanda tangani Ellen Sulistyo tanggal 27 Juli 2022.

Jaksa Darwis kemudian bertanya, apa yang dijanjikan terdakwa Effendi Pudjihartono sehingga Ellen Sulistyo bersedia menginvestasikan uangnya untuk mengelola restoran bersama terdakwa.

Ellen pun menerangkan bahwa terdakwa Effendi Pudjihartono mengatakan bahwa lahan ini sangat strategis sehingga restoran akan ramai pengunjung.

Kemudian, hak pengelolaan lahan tersebut sangat lama hingga 2047 sehingga tidak akan ada pihak yang akan mempermasalahkannya hingga masa kontrak berakhir dengan Kodam V/Brawijaya.

Pada persidangan ini, Jaksa Darwis juga membacakan rincian biaya-biaya yang sudah dikeluarkan Ellen Sulistyo saat menjalin kerjasama dengan terdakwa Effendi Pudjihartono dalam hal pengelolaan restoran Sangria.

Rincian-rincian yang dibacakan Jaksa Darwis ini mulai biaya renovasi restoran yang besarnya hingga Rp. 353 juta, rincian biaya pembukaan restoran Sangria by Pianoza senilai Rp. 314 juta.

Rincian biaya ini kemudian dikonfirmasikan ke Ellen Sulistyo dan diperlihatkan di depan majelis hakim. Jika ditotal jumlahnya Rp. 998.244.418. Atas rincian-rincian itu, Ellen pun membenarkan. (pay)

 

 

 

Related posts

Dua WNI Pembuat Dan Penyebar Scampage Pemerintah Amerika Tertangkap

redaksi

Rumah Mewah Milik Perwira Menengah Polisi Dieksekusi, Ratusan Polisi Berjaga-Jaga Di Lokasi

redaksi

Kuasa Hukum Khawatir, Hakim Salah Jatuhkan Vonis Kepada Shodikin

redaksi