surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Kuasa Hukum Pertanyakan Status Tersangka Dahlan Iskan, Sengaja Dihembuskan Untuk Pembunuhan Karakter

Johanes Dipa Widjaja, SH., S.Psi., M.H., C.L.A kuasa hukum Dahlan Iskan. (FOTO : dokumentasi pribadi untuk surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Penetapan Dahlan Iskan sebagai tersangka dan kemudian terpublikasi di media Tempo menjadi tanda tanya besar tim kuasa hukumnya.

Johanes Dipa Widjaja, SH., S.Psi., M.H., C.L.A salah satu kuasa hukum Dahlan Iskan kaget dan tidak percaya dengan adanya status tersangka tersebut.

Advokat yang ditunjuk Dahlan Iskan sebagai kuasa hukumnya ini mempertanyakan kebenaran Dahlan Iskan berstatus tersangka sebagaimana telah dipublish media Tempo, Selasa (8/7/2025)

Lebih lanjut Johanes Dipa Widjaja juga mempertanyakan, mengapa Tempo bisa mendapat status tersangka Dahlan Iskan?

“Kami adalah advokat yang telah ditunjuk secara resmi Dahlan Iskan sebagai kuasa hukumnya, namun hingga saat ini belum mengetahui adanya status tersangka tersebut,” ungkap Johanes Dipa.

Sebagai kuasa hukum Dahlan Iskan, lanjut Johanes Dipa, kami juga belum mendapat pemberitahuan secara resmi dari kepolisian atas status tersangka Dahlan Iskan tersebut.

Johanes Dipa kemudian melanjutkan, bahwa penetapan Dahlan Iskan sebagai tersangka itu seharusnya tidak terbuka untuk umum, apalagi kepada Tempo yang jelas-jelas bukan pihak diperkara ini.

“Yang terjadi saat ini adalah, status tersangka Dahlan Iskan ini telah beredar luas di masyarakat. Jadi, kami menilai bahwa hal tersebut sebagai bentuk pembunuhan karakter terhadap Dahlan Iskan,” kata Johanes Dipa.

Dengan beredarnya pemberitaan Dahlan Iskan sebagai tersangka ini juga dinilai Johanes Dipa sebagai hal yang aneh dan sangat janggal. Mengapa?

Johanes Dipa Widjaja kembali menjelaskan bahwa perkara dugaan tindak pidana penggelapan yang menjadikan Dahlan Iskan sebagai tersangka ini sudah pernah digelar di wasidik Mabes Polri.

“Waktu itu, kami sebagai kuasa hukum lalu bertanya ke pihak kuasa hukum pelapor, siapa pihak yang dilaporkan, perkara apa yang dilaporkan dan siapa pelapornya,” jelas Johanes Dipa.

Dan saat itu, sambung Johanes Dipa, pihak pengacara pelapor secara tegas mengatakan bahwa yang dilaporkan diperkara ini adalah Nani Wijaya.

Masih menurut penuturan pengacara pelapor waktu itu kepada Johanes Dipa, kalau Dahlan Iskan merasa dilaporkan, hal itu hanya perasaan Dahlan Iskan saja.

Berdasarkan pengakuan pengacara pelapor saat itu, tim kuasa hukum Dahlan Iskan akhirnya berkesimpulan bahwa Dahlan Iskan tidak ikut dilaporkan diperkara dugaan penggelapan saham salah satu media yang dikelola PT. Jawa Pos.

Menyikapi hal tersebut, akhirnya Johanes Dipa Widjaja sebagai kuasa hukum Dahlan Iskan merasa aneh atas penetapan Dahlan Iskan sebagai tersangka.

Untuk memperkuat pernyataan bahwa Dahlan Iskan tidak dijadikan sebagai terlapor atau bukan sebagai pihak yang dilaporkan, Johanes Dipa Widjaja lalu menerangkan bahwa semua hasilnya digelar perkara di Wasidik Mabes Polri dan semua itu ada notulensinya.

Bahkan, Johanes Dipa mempersilahkan untuk mengecek isi laporan polisinya terkait perkara ini.

“Laporan polisi itu pasti disertai juga dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL). Coba dicek isi STPL-nya, apakah ada nama Dahlan Iskan sebagai terlapor atau pihak yang dilaporkan, perkara yang dilaporkan ?,” tanya Johanes Dipa.

Johanes Dipa Widjaja kembali menduga, status Dahlan Iskan sebagai tersangka tersebut ada kaitannya dengan perkara permohonan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan Dahlan Iskan melalui kuasa hukumnya kepada PT. Jawa Pos.

“Status Dahlan Iskan sebagai tersangka ini apakah ada kaitannya dengan pengajuan permohonan PKPU Dahlan Iskan untuk PT. Jawa Pos? Status tersangka ini terkesan buru-buru,” tandas Johanes Dipa Widjaja.

Hal terpenting lainnya, menurut Johanes Dipa Widjaja, yang perlu juga dicermati adalah, ketika Dahlan Iskan dipanggil sebagai saksi beberapa waktu yang lalu, akhirnya pelaksanaannya ditunda.

“Pemanggilan Dahlan Iskan dengan status saksi juga tidak jadi dilaksanakan karena adanya surat permohonan dari kami sebagai kuasa hukum Dahlan Iskan. Dan dalam surat kami itu disebutkan alasannya, yaitu karena perkara ini masih ada sengketa keperdataan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya,” tutur Johanes Dipa Widjaja.

Advokat yang juga berprofesi sebagai kurator ini kembali menerangkan, dengan berbagai fakta yang telah ada ini, status Dahlan Iskan sebagai tersangka secara tiba-tiba ini sangat aneh dan janggal.

Johanes Dipa Widjaja juga keberatan atas sikap penyidik kepolisian yang tidak profesional. Mengapa? Sebagai pihak yang berkepentingan langsung dalam perkara ini malah tidak mendapat kabar apapun mengenai penetapan status tersangka Dahlan Iskan. Status tersangka ini sekarang malah beredar luas dimasyarakat.

Sebagai pihak yang ditunjuk langsung untuk melindungi hak-hak hukum Dahlan Iskan, seperti tidak diberi kesempatan untuk menjelaskan perkara ini yang sebenarnya, tidak diberi kesempatan membela diri untuk Dahlan Iskan.

Dengan status tersangka Dahlan Iskan ini, Johanes Dipa Widjaja juga menilai bahwa penetapan tersangka ini terkesan ada pesanan.

Johanes Dipa kembali menerangkan, andai status tersangka ini memang ada, tim kuasa hukum Dahlan Iskan akan mengambil langkah-langkah yang dipandang perlu untuk kepentingan hak hukum Dahlan Iskan.

Bagaimana Dahlan Iskan bisa dijadikan sebagai saksi diperkara yang menjadikan Nani Wijaya sebagai terlapor?

Johanes Dipa kembali menerangkan, bahwa perkara ini menyangkut dugaan penggelapan saham di Media Nyata.

Jika menyangkut kepemilikan saham di Nyata Media, apa dasar Jawa Pos sampai berani mengklaim sebagai pemilik saham?

“Coba cek di Dirjen AHU siapa pemegang saham di Nyata? Ya pemegang sahamnya Nani Wijaya dan Dahlan Iskan,” terang Johanes Dipa Widjaja.

Jika Jawa Pos memakai dasar akta pernyataan, lanjut Johanes Dipa, sehingga Jawa Pos menyatakan sebagai pemegang saham, bahwa akta pernyataan yang dibuat Nani Wijaya dan Dahlan Iskan itu untuk kepentingan go public yang akhirnya tidak terlaksana sehingga akta pernyataan itu akhirnya dibatalkan. Sehingga, surat pernyataan itu jangan dipandang sebagai sebuah perjanjian. Jawa Pos sendiri sampai melaporkan masalah adanya akta pembatalan tersebut adalah palsu yang dibuat Nani Wijaya.

“Apakah benar akta pembatalan ini palsu? Apakah sudah pernah ada pengujiannya? Jika memang akta pembatalan ini palsu dan sudah dilakukan uji forensik, kita akan menyerahkan kasus dugaan akta pembatalan palsu ini kepada kepolisian,” tegas Johanes Dipa Widjaja.

Fakta yang terjadi hingga saat ini, lanjut Johanes Dipa, akta pembatalan tersebut masih berlaku. Sehingga, tidak ada legal standing Jawa Pos melaporkan Nani Wijaya atas dugaan pemalsuan akta, apalagi sampai Dahlan Iskan ikut dilaporkan.

Terpisah Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast saat dikonfirmasi terkait kabar penetapan tersangka Dahlan Iskan oleh Polda Jatim mengatakan masih mencari data.

” Sabar ya, saya masih cari info,” ujar Kombes Pol Jules, Selasa (8/7/2025).

Kuasa Hukum Jawa Pos, Kimham Pentakosta dari Markus Sajogo and Associates saat ditanya wartawan terkait kasus ini mengatakan bahwa pihaknya mengetahui kabar penetapan tersangka Dahlan Iskan juga dari media.

” Saya baru tau dari media,” ujar Kimham Pentakosta.

Perlu diketahui, Rudy Ahmad Syafei Harahap pada 13 September 2024.l melaporkan Nany Wijaya (NW) atas dugaan laporan penggelapan salah satu media Jawa Pos Group.

Dalam pemberitaan di media nasional disebutkan, bahwa Dahlan Iskan dan Nany Wijaya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dokumen yang ditandatangani Kepala Subdirektorat I Ditreskrimum Polda Jatim, Ajun Komisaris Besar (AKBP) Arief Vidy, pada Senin (7/7/2025).

Keduanya dijerat dengan pasal 263 KUHP dan/atau pasal 374 KUHP juncto pasal 372 KUHP juncto pasal 55 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat dan/atau penggelapan dalam jabatan jo. penggelapan dan/atau pencucian uang. (pay)

Related posts

Tiga Seri Terbaru Chevrolet Siap Ramaikan Persaingan Otomotif Di Surabaya

redaksi

Dua Pedagang Pasar Turi Yang Dihadirkan Di Persidangan Henry J Gunawan Di Setting ?

redaksi

Proyek Royal Afatar World Akhirnya Disita Polda Jatim

redaksi