surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Pengemplang Pajak Hanya Dijatuhi Penjara 2 Tahun 4 Bulan Dan Subsider 1 Bulan Penjara

terdakwa Nancy Wahyuti Sungkono saat mendengarkan pembacaan putusan di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
terdakwa Nancy Wahyuti Sungkono saat mendengarkan pembacaan putusan di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Meski terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan pajak hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 4,7 miliar, terdakwa penggelapan pajak hanya divonis 2 tahun dan 4 bulan penjara.

Sidang perkara penyelewengan pajak kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Pada persidangan kali ini, majelis hakim membacakan putusan terhadap dua terdakwa penggelapan pajak di ruang sidang dan waktu yang berbeda.

Pembacaan putusan yang digelar Rabu (21/10), pertama kali dilaksanakan di ruang sidang Cakra. Pada persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Endro Riski dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menghadirkan terdakwa Nancy Wahyuti Sungkono.

Tanpa didampingi penasehat hukum, terdakwa Nancy Wahyuti Sungkono yang didakwa telah melakukan tindak pidana perpajakan yang dilakukan beruntut ini mendengarkan pembacaan putusan yang dibacakan majelis hakim yang diketuai Sukadi, SH.

Sebelum membacakan putusannya, hakim Sukadi dalam amar putusannya membacakan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan terdakwa di muka persidangan yang terbuka untuk umum.

Dalam amar putusannya, hakim Sukadi menjelaskan hal-hal yang memberatkan terdakwa Nancy Wahyuti Sungkono, bahwa terdakwa terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal peningkatan pendapatan dari sektor pajak. Selain itu, perbuatan Nancy yang telah menggunakan faktur pajak fiktif tersebut mengakibatkan kerugian negara cq Dirjen Pajak.

Untuk hal-hal yang meringankan, hakim Sukadi mengatakan, terdakwa Nancy Wahyuti Sungkono selama persidangan bersikap sopan dan menyesali perbuatannya. Terdakwa Nancy Wahyuti Sungkono mempunyai tanggungan keluarga keluarga. Dan hal yang meringankan lainnya adalah, nilai kerugian pendapatan negara telah diperbaiki oleh wajib pajak.

“Atas perbuatan tersebut, terdakwa melanggar Pasal 39 huruf (a) jo pasal 43 ayat (1) UU No.6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 16 tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang jo pasal 104 ayat (1) KUHP bertautan dengan Undang-Undang No. 68 tahun 2001, “ ujar Hakim Sukadi.

Mengadili, lanjut hakim Sukadi, menyatakan terdakwa Nancy Wahyuti Sungkono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perpajakan yang dilakukan beruntut.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan 4 bulan. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp. 4.740.028.833 kali 2 sama dengan 9.480.057.666 subsider selama 1 bulan kurungan. Menetapkan lamanya terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan, “ ungkap hakim Sukadi.

Pada persidangan ini, hakim Sukadi juga memaparkan beberapa fakta hukum dan unsur-unsurnya. Fakta-fakta hukum sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum, terdakwa melanggar pasal 39 (a) huruf (a) jo pasal 43 ayat (1) UU No.6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 16 tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang jo pasal 104 ayat (1) KUHP.

Selain itu, berdasarkan keterangan saksi-saksi di persidangan, terdakwa dengan sengaja menerbitkan dan atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak dan atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya. Atas tindakannya ini, majelis hakim berpendapat, terdakwa dianggap melakukan tindakan perbuatan melanggar hukum. (pay)

 

Related posts

Polisi Amankan 16 Paket Sabu Dari Wanita Penjual Kosmetik Online

redaksi

Notaris Edhi Susanto Dan Istrinya Hadirkan Ahli Pidana Dan Ahli Kenotariatan

redaksi

Mantan Dirut Pelindo III Dan Istrinya Mendapat Hukuman Berbeda

redaksi