
SURABAYA (surabayaupdate) – Tertangkap polisi dengan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 72,68 gram, seorang anak polisi diadili atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Adrian Fathur Rahman diketahui anak anggota polisi yang berdinas di Surabaya. Dalam perkara dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika ini, Adrian Fathur Rahman diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tidak seorang diri. Ia didudukkan sebagai terdakwa dan diadili di PN Surabaya bersama dengan Briyan Putra Ramadhani (berkas terpisah).
Mengutip isi surat dakwaan Jaksa Reiyan Novandana Syanur Putra disebutkan bahwa perbuatan terdakwa Adrian Fathur Rahman diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU RI nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto pasal 132 ayat (1) UURI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam surat dakwaannya juga menyebutkan bahwa perbuatan terdakwa Adrian Fathur Rahman diatur dan diancam pidana dalam pasal 609 ayat (2) huruf (a) Undang Undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia no. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Lebih lanjut dalam surat dakwaan JPU diuraikan bahwa perbuatan terdakwa Adrian Fathur Rahman terjadi Senin (20/10/2025) sekitar pukul 14.00 Wib di kamar kos nomor 15 Griya Mapan Utara IV CE nomor 43 Jalan Tambak Sawah Waru Sidoarjo.
Penuntut umum dalam surat dakwaannya menceritakan, sekitar bulan Oktober 2025 terdakwa Adrian Fathur Rahman mendapat narkotika jenis sabu dengan cara di ranjau di Jalan Wonosari Sidotopo Surabaya sebanyak 10 gram dari Joko Tingkir (DPO).
Rabu (8/10/2025) terdakwa Adrian Fathur Rahman kembali menerima narkotika jenis sabu dengan cara di ranjau di Deltasari Waru sebanyak 10 gram.
Satu minggu kemudian tepatnya tanggal 17 Oktober 2025 terdakwa Adrian Fathur Rahman kembali menerima narkotika jenis sabu dengan cara di ranjau di Deltasari Waru sebanyak 20 gram.
Terakhir, Jumat (19/12/2025) sekitar pukul 21.30 terdakwa Adrian Fathur Rahman menerima narkotika jenis sabu dengan cara di ranjau di daerah Tambak Sumur Waru Sidoarjo sebanyak 50 gram.
Seluruh narkotika jenis sabu yang diperoleh terdakwa Adrian Fathur Rahman dari Joko Tingkir itu lalu ia bawa pulang ke tempat kosnya di Griya Mapan Utara VI CE No. 43 Jalan Tambak Sawah Waru Sidoarjo.
Ditempat kosnya itulah, terdakwa Adrian Fathur Rahman kemudian membagi paket sabu yang telah ia peroleh itu menjadi beberapa paket lagi.
Paket-paket sabu yang telah terdakwa Adrian Fathur Rahman pisahkan menjadi beberapa poket ini lalu ia ranjau ke beberapa tempat sesuai arahan Joko Tingkir (DPO).
Untuk meranjau paket-paket sabu siap jual itu, terdakwa Adrian Fathur Rahman dibantu Briyan Putra Ramadhani (berkas terpisah).
Dari pekerjaannya sebagai kurir narkoba yang pendistribusiannya dengan cara diranjau sesuai perintah Joko Tingkir (DPO) ini, terdakwa Adrian Fathur Rahman mendapatkan upah sebesar Rp. 25 ribu per gramnya.
Selain itu, terdakwa Adrian Fathur Rahman juga menerima uang sebesar Rp. 1,3 juta untuk membayar kos yang ia pakai sebagai gudang penyimpanan narkotika jenis sabu.
Terdakwa Adrian Fathur Rahman dari pekerjaannya itu juga mendapat imbalan sebesar Rp. 300 ribu untuk membayar keperluan sehari-hari.
Untuk Briyan Putra Ramadhani, dari pekerjaannya membantu terdakwa Adrian Fathur Rahman mendapat upah sebesar Rp. 15 ribu per satu kali meranjau paket sabu.
Imbalan untuk Briyan Putra Ramadhani itu dari Joko Tingkir alias Juragan yang dititipkan ke terdakwa Adrian Fathur Rahman.
Masih berdasarkan isi surat dakwaan penuntut umum, Senin (20/10/2025) sekitar pukul 14.00 Wib bertempat kamar kos nomor 15 Griya Mapan Utara IV CE-43 Jalan Tambak Sawah Waru Sidoarjo, dua anggota kepolisian Polrestabes Surabaya yaitu Dimas Sufi dan Mochammad Daniel Mahendara melakukan penangkapan terhadap Briyan Putra Ramadhani.
Dari penangkapan Briyan Putra Ramadhani ini, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dari saku celana Briyan Putra Ramadhani.
Paket sabu seberat 0,196 gram yang ditemukan polisi dari saku celana Briyan Putra Ramadhani tersebut rencananya akan diranjau disebuah tempat yang telah ditentukan Joko Tingkir.
Usai menangkap Briyan Putra Ramadhani, polisi kemudian menangkap terdakwa Adrian Fathur Rahman di dalam di kamar kos nomor 15 Griya Mapan Utara IV CE- 43 Jalan Tambak Sawah Waru Sidoarjo.
Dari penangkapan terdakwa Adrian Fathur Rahman, polisi menemukan beberapa barang bukti yaitu 51 poket sabu dengan berat bervariasi ada yang 0,935 gram; 0,202 gram; 0,427 gram; 0,185 gram hingga ada yang beratnya 49,300 gram. Jika ditotal jumlahnya 72,68 gram.
Selain itu, polisi juga menemukan dua timbangan digital, beberapa buah sedotan dan uang tunai hasil dari meranjau narkoba. (pay)
