
SURABAYA (surabayaupdate) – Peringatan keras yang dilontarkan hakim Nur Kholis didepan persidangan akhirnya membuat Rudy Effendi Oei mengakui bahwa Soewondo Basoeki belum menerima keuntungan di bisnis nikel.
Hakim Nur Kholis yang awalnya sabar dan dengan perlahan bertanya ke Rudy Effendi Oei berubah menjadi marah begitu mendapati Rudy Effendi Oei memberikan jawaban yang ia nilai berbelit-belit dan tidak jujur.
Amarah Hakim Nur Kholis langsung tumpah saat ia bertanya ke Rudy Effendi Oei mengenai pembagian keuntungan sebesar 20 persen yang nantinya akan diterima Soewondo Basoeki dan dirinya dari menjalankan usaha penambangan nikel di Kabaena Kabupaten Bombana Sulawesi Tenggara.
Hakim Nur Kholis adalah hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang ditunjuk sebagai ketua majelis pemeriksa dan pemutus perkara dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan modus penambangan nikel yang menjadikan Hermanto Oerip sebagai terdakwa dan akhirnya diadili di PN Surabaya, Senin (23/2/2026).
Jaksa Estik Dilla Rahmawati yang ditunjuk sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) diperkara ini mendatangkan dua orang saksi. Mereka adalah Venansius Niek Widodo dan Rudy Effendi Oei. Venansius diperiksa pertama kali sebagai saksi dipersidangan ini.
Rudy Effendi Oei yang menjadi saksi kedua, diawal persidangan ditanya hakim Nur Kholis, apakah mengenal terdakwa Hermanto Oerip.
Hakim Nur Kholis juga bertanya, apakah Rudy Effendi Oei mempunyai hubungan khusus dengan terdakwa Hermanto Oerip misalnya pernah menjadi bawahan atau anak buah terdakwa Hermanto Oerip.
Dari pertanyaan yang dilontarkan hakim Nur Kholis tersebut, saksi Rudy Effendi Oei menjawab bahwa ia sudah cukup lama mengenal terdakwa Hermanto Oerip, jauh sebelum ia mengenal Venansius Niek Widodo.
“Saya tidak ada hubungan apapun dengan Hermanto Oerip. Saya punya usaha sendiri dibidang angkutan yaitu PT. Dewi Sri Putra,” kata Rudy Effendi Oei, Senin (23/2/2026) dimuka persidangan.
Rudy Effendi Oei kembali menerangkan, dibisnis penambangan nikel bersama terdakwa Hermanto Oerip, Venansius Niek Widodo dan Soewondo Basoeki, ia ditunjuk terdakwa Hermanto Oerip sebagai Komisaris Utama di PT. Mentari Mitra Manunggal (MMM).
Ketika ia menjabat sebagai Komisaris Utama di PT. MMM, Rudy Effendi Oei mengetahui bahwa Soewondo Basoeki ada menyetorkan sejumlah uang dibisnis penambangan nikel di Kabaena Kabupaten Bombana Sulawesi Tenggara.
Pada persidangan ini, hal lain yang diceritakan Rudy Effendi Oei dimuka persidangan adalah tentang adanya pinjaman uang sebagai modal kerja di PT. MMM, dimana dana itu berasal dari Soewondo Basoeki.
“Yang saya tahu, kami bertiga yaitu Hermanto Oerip, Venansius Niek Widodo dan saya diberi pinjaman Soewondo Basoeki dengan bunga 1 persen. Total pinjaman dari Soewondo Basoeki sebesar Rp. 37,5 miliar,” ungkap Rudy Effendi Oei.
Setelah kita bertiga setor modal awal yang jumlahnya Rp. 5 miliar, lanjut Rudy Effendi Oei, kita diminta Venansius Niek Widodo untuk menyetorkan uang lagi yang besarnya Rp. 150 miliar sehingga tiga orang tersebut harus menyetorkan uang masing-masing sebesar Rp. 37,5 miliar.
Untuk mencapai jumlah Rp. 37,5 miliar, menurut pengakuan Rudy Effendi Oei, terdakwa Hermanto Oerip, Venansius Niek Widodo dan dirinya akhirnya dipinjami uang Soewondo Basoeki terlebih dahulu. Masing-masing mendapat pinjaman uang Rp. 12,5 miliar.
Bagaimana dengan Soewondo Basoeki? Rudy Effendi Oei pun mengatakan kalau Soewondo Basoeki telah melunasi tambahan modal untuk PT. MMM yang besarnya Rp. 37,5 milyar tersebut.
Terkait dengan tambahan modal sebesar Rp. 37,5 miliar yang telah disetorkan Soewondo Basoeki, hakim Nur Kholis pun bertanya kana uang itu Soewondo Basoeki setorkan?
“Apakah uang sebanyak Rp. 37,5 miliar itu Soewondo setorkan ke rekening perusahaan ataukah ke rekening pribadi perseorangan ?,” tanya Hakim Nur Kholis.
Meski menjabat sebagai Komisaris Utama PT. MMM, Rudy Effendi Oei mengaku tidak tahu kemana uang itu Soewondo setorkan.
“Yang saya tahu, Soewondo Basoeki memang benar sudah setor Rp. 37,5 miliar. Hal ini saya ketahui dari informasi yang dikirimkan ke grup Whats’App PT. MMM,” tutur Rudy Effendi Oei.

Mengenai siapa orangnya yang telah memberikan informasi di grup WA PT. MMM bahwa Soewondo Basoeki telah menyetorkan uang sebesar Rp. 37,5 miliar, Rudy Effendi Oei menjawab lupa.
Hakim Nur Kholis kemudian bertanya lagi ke Rudy Effendi Oei. Yang ditanyakan hakim Nur Kholis adalah, PT. MMM itu bergerak dibidang apa? Saksi Rudy Effendi pun menjawab trading nikel.
“Nikelnya sudah ada apa belum?,” tanya Hakim Nur Kholis kepada saksi Rudy Effendi Oei.
Saksi pun mengakui tidak tahu apakah nikelnya ada atau tidak. Rudy Effendi Oei kemudian menjelaskan bahwa ia kemudian diajak ke lokasi penambangan nikel bersama dengan Soewondo Basoeki.
“Namun sebelumnya, kami ini sudah menjalani bisnis nikel ini terlebih dahulu di PT. Dwiforma. Setelah itu barulah didirikan PT. MMM ini,” jelas Rudy Effendi Oei.
Kepada Rudy Effendi Oei, Hakim Nur Kholis mengatakan bahwa ia tidak membutuhkan jawaban itu. Yang ia tanyakan kembali ke Rudy Effendi Oei adalah, apakah nikel yang disampaikan terdakwa Hermanto Oerip ke Soewondo Basoeki waktu itu ada atau tidak?
“Untuk perusahaannya ada Yang Mulia. Namun nikelnya tidak ada,” ujar Rudy Effendi Oei menjawab pertanyaan Hakim Nur Kholis.
Mendengar jawaban kalau nikel yang hendak diperdagangkan PT. MMM itu tidak ada, hakim Nur Kholis kembali bertanya ke Rudy Effendi Oei mengenai keuntungan yang sudah diterima Soewondo Basoeki dari bisnis nikel ini.
“Jika nikelnya tidak ada, darimana Soewondo Basoeki akan diberi keuntungan?,” tanya Hakim Nur Kholis.
Atas pertanyaan Hakim Nur Kholis ini, Rudy Effendi Oei pun menjawab bahwa yang mengetahui hal itu adalah Venansius.
Jawaban saksi Rudy Effendi Oei inilah yang membuat Hakim Nur Kholis marah dan naik pitam. Hakim Nur Kholis dimuka persidangan secara tegas menilai kalau Rudy Effendi Oei sudah berbohong.
“Venansius sudah diperiksa tadi dan sudah memberikan keterangan. Saya ingin tahu siapa yang berbohong, apakah saudara saksi ataukah Venansius?,” hardik Hakim Nur Kholis.
Saudara ini sudah disumpah, lanjut Hakim Nur Kholis. Mau berbohong dipersidangan ini bisa. Namun kami akan perintahkan jaksa untuk menyidik ulang saudara.
Kemarahan Hakim Nur Kholis semakin menjadi-jadi karena saksi Rudy Effendi Oei memberikan keterangan berbelit-belit.
Bahkan, amarah Hakim Nur Kholis semakin tak terbendung ketika Rudy Effendi Oei masih memberikan jawaban yang tidak jelas atas pertanyaannya mengenai keuntungan yang akan dibagikan sedangkan nikelnya tidak ada.
Hakim Nur Kholis dipersidangan ini secara tegas mengingatkan Rudy Effendi Oei supaya memberikan jawaban yang sebenar-benarnya karena Hakim Nur Kholis menilai kalau jawaban yang diberikan saksi Rudy Effendi Oei berbeda dengan keterangan Venansius Niek Widodo yang diperiksa pertama kali.
Untuk meredam amarahnya karena jengkel melihat sikap Rudy Effendi Oei yang terkesan berbelit-belit dimuka persidangan, Hakim Nur Kholis akhirnya memberikan kesempatan kepada Jaksa Estik Dilla Rahmawati untuk melanjutkan pertanyaan ke saksi Rudy Effendi Oei.
Mendapat kesempatan untuk bertanya ke saksi Rudy Effendi Oei, Jaksa Estik Dilla Rahmawati pun bertanya tentang adakah modal yang sudah disetorkan Rudy Effendi Oei di PT. MMM.
Lebih lanjut Rudy Effendi Oei menjelaskan, di bisnis nikel PT. MMM ini, ia mengaku sudah menyetorkan uang sebanyak Rp. 22,5 miliar dan Rp. 1,25 miliar.
Rudy Effendi Oei juga menerangkan bahwa ia kemudian tertarik menyetorkan uang di PT. MMM karena tertarik dengan keuntungan yang akan diperolehnya, begitu juga dengan Soewondo Basoeki.
Lalu, berapa keuntungan yang dijanjikan kepada Soewondo Basoeki atas bisnis nikel di PT. MMM ini? Saksi Rudy Effendi Oei pun menjawab 10 persen untuk dua bulan.

Masih seputar bisnis nikel ini, Rudy Effendi Oei juga menerangkan, bahwa ia ikut mengunjungi lokasi tambang nikel di Kabaena Kabupaten Bombana Propinsi Sulawesi Tenggara. Yang mengajak terdakwa Hermanto Oerip dan Venansius Niek Widodo.
Kepada Soewondo Basoeki, terdakwa Hermanto Oerip dan Venansius Niek Widodo mengatakan bahwa Venansius Niek Widodo ini punya Izin Usaha Pertambangan (IUP) namun kurang modal.
“Untuk mengunjungi lokasi tambang di Kabaena, saya dua kali sedangkan yang di Pomala Kabupaten Kolaka Sulawesi Tenggara satu kali,” ujar Rudy Effendi Oei.
Setelah itu, lanjut Rudy Effendi Oei, barulah didirikan PT. MMM. Siapa yang punya ide awal waktu itu, saya tidak tahu yang pasti saya diajak Hermanto Oerip dan Soewondo Basoeki setuju untuk gabung.
Hal lain yang diterangkan Rudy Effendi Oei dipersidangan ini adalah posisinya sebagai Komisaris Utama di PT. MMM adalah atas penunjukan terdakwa Hermanto Oerip. Untuk uang sebesar Rp. 75 miliar sebagai modal awal untuk mendirikan PT. MMM ini siapa yang menentukan, saksi Rudy Effendi Oei menjawab tidak tahu.
Pada persidangan ini, penuntut umum juga menanyakan masalah permodalan mendirikan PT. MMM termasuk adanya pinjaman dari Soewondo Basoeki dengan bunga 1 persen.
Rudy Effendi Oei mengaku untuk ikut mendirikan PT. MMM, ia tidak mempunyai dana yang cukup sehingga Soewondo Basoeki memberi pinjaman modal terlebih dahulu. Tujuannya, supaya PT. MMM ini bisa berjalan.
“Uang sebesar Rp. 75 miliar ini disetorkan ke rekening mana, apakah ke rekening perusahaan ataukah rekening pribadi, saya tidak tahu. Yang saya tahu bahwa saya serta dua orang lainnya dipinjami uang Soewondo Basoeki dan harus dikenakan bunga 1 persen,” papar Rudy Effendi Oei.
Penuntut umum pada persidangan ini juga menanyakan tentang adanya grup WA PT. MMM. Kepada saksi Rudy Effendi Oei, penuntut umum bertanya siapa saja yang ada di grup WA tersebut.
Menjawab pertanyaan penuntut umum ini, Rudy Effendi Oei menjelaskan bahwa di grup WA itu ada Hermanto Oerip, Venansius Niek Widodo, anaknya Hermanto Oerip, Soewondo Basoeki, istri Soewondo Basoeki dan Siok Lan Sekretaris Soewondo Basoeki.
Berkaitan dengan adanya grup WA ini, penuntut umum kemudian bertanya apakah di grup itu juga di share Cargo Manivest (CM) dan Bill of Lading (B/L).
“Saya tahu. Dan saya akhirnya mengetahui dari grup WA ada transaksi, seperti hari ini dapat nikel berapa tongkang,” kata Rudy Effendi Oei.
Lalu, siapa yang mengirim dokumen-dokumen itu? Rudy Effendi Oei pun menjawab Venansius.
Ketika penuntut umum menanyakan kembali apakah dokumen tersebut yang mengirim adalah Vincensius anaknya Hermanto Oerip ataukah Venansius, Rudy Effendi Oei kemudian meralat jawabannya menjadi lupa.
Rudy Effendi Oei dipersidangan ini juga mengaku tidak mengetahui ketika penuntut umum bertanya kepadanya, adakah laporan pertanggungjawaban yang dibuat atas penggunaan uang Rp. 75 miliar di bisnis nikel ini.
Penuntut umum dipersidangan ini juga menanyakan tentang rekening PT. MMM, siapa yang memegang rekening itu? Saksi Rudy Effendi Oei menjawab Soewondo Basoeki.
Saat penuntut umum bertanya, apakah rekening PT. MMM itu dipegang terdakwa Hermanto Oerip, saksi Rudy Effendi Oei tetap menjawab bahwa rekening PT. MMM itu dipegang Soewondo Basoeki.
Rudy Effendi kembali menjelaskan bahwa ia mengetahui jika rekening PT. MMM dipegang Soewondo Basoeki dan istrinya karena yang bertindak sebagai tenaga pembukuan adalah Siok Lan orangnya Soewondo Basoeki.
Masih berkaitan dengan adanya uang sebesar Rp. 75 miliar, penuntut umum lalu bertanya, apakah saksi Rudy Effendi Oei pernah diajak kembali ke Kabaena untuk dijelaskan bahwa uang Rp. 75 miliar yang terkumpul itu dipergunakan untuk membiayai pertambangan nikel sebagaimana yang dijelaskan terdakwa Hermanto Oerip dan Venansius Niek Widodo baik kepadanya maupun kepada Soewondo Basoeki? Saksi pun menjawab tidak pernah.
Hal lain yang ditanyakan penuntut umum kepada saksi Rudy Effendi Oei adalah adanya cek untuk kerjasama yang berkaitan dengan PT. Rockstone Mining Indonesia (RMI).
“Saya tahu karena saya pernah menyetorkan uang ke rekeningnya PT. RMI. Untuk rekeningnya BCA. Namun jumlahnya saya lupa,” jelas Rudy Effendi Oei.
Yang memerintahkan supaya saya menyetorkan uang ke rekening BCA PT..RMI, lanjut Rudy Effendi Oei adalah Venansius di grup WA PT. MMM.
Tujuannya untuk modal. Jumlah uang yang telah disetorkan Rudy Effendi Oei di rekening BCA PT. RMI ini adalah Rp. 22,5 miliar ditambah setoran awal sebesar Rp. 1,25 miliar. (pay)
