
SIDOARJO (surabayaupdate) – Tiga pejabat PT. Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional 3 dan Tiga pejabat PT. Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya yang berada di Kabupaten Sidoarjo.
Enam orang yang didudukkan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Surabaya ini diadili, Rabu (1/4/2026) ini diadili atas dugaan tindak pidana korupsi pemeliharaan dan pengusahaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak periode 2023–2024 yang merugikan keuangan negara hingga Rp. 83,2 miliar.
Tiga pejabat PT. Pelindo Regional 3 yang diadili itu adalah Ardhy Wahyu Basuki yang menjabat sebagai Regional Head periode tahun 2021–2024, Hendiek Eko Setiantoro yang menjabat sebagai Division Head Teknik PT. Pelindo Regional 3, dan Erna Hayu Handayani yang pernah menjabat sebagai Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas PT. Pelindo Regional 3.
Untuk tiga pejabat PT. APBS yang turut diadili bersama tiga pejabat PT. Pelindo Regional 3 tersebut bernama Firmansyah yang menjabat sebagai Direktur Utama PT. APBS periode tahun 2020–2024, Made Yuni Christina yang menjabat sebagai Direktur Komersial periode tahun 2021–2024 dan Dwi Wahyu Setiawan yang menjabat sebagai Manager Operasi 2020–2024.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam surat dakwaannya menguraikan, PT. Pelindo Regional 3 melaksanakan pengerukan kolam pelabuhan tanpa surat penugasan dari Kementerian Perhubungan, tanpa adanya addendum perjanjian konsesi, serta tanpa meminta KSOP Utama dalam menjalankan peran sesuai aturan.
Pekerjaan tetap dilakukan meski dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) tidak dimiliki.
Masih berdasarkan surat dakwaan JPU diuraikan, terdapat penunjukan langsung kepada PT. APBS yang disebut tidak memiliki kapal keruk dengan dalih sebagai perusahaan terafiliasi. Pekerjaan pengerukan kemudian dialihkan kepada PT Rukindo dan PT Samudra Atlantis Internasional (SAI).
Selain itu, Hendiek dan Erna didakwa menyusun Harga Perkiraan Sendiri/Owner Estimate (HPS/OE) senilai Rp200,5 miliar hanya berdasarkan satu sumber data dari PT SAI, tanpa konsultan dan tanpa perhitungan engineering.
Dakwaan juga menyoroti peran pejabat APBS. Made Yuni Christina dan Dwi Wahyu Setiawan yang didakwa melakukan mark up HPS/OE untuk menyesuaikan standar Pelindo 3. Sementara terdakwa Firmaniansyah menyetujui penggunaan angka tersebut dalam penawaran resmi.
Meski pekerjaan pengerukan dialihkan seluruhnya ke PT SAI dan PT Rukindo, Ardhy Wahyu Basuki disebut tetap menyetujui pembayaran sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.
Surat dakwaan penuntut umum juga mengulas tentang periode dugaan tindak pidana dan dasar penahanan.
Lebih lanjut penuntut umum dalam surat dakwaannya menjelaskan, perbuatan para terdakwa terjadi dalam rentang 20 April 2022 hingga 2 Juni 2024, di lingkungan Pelindo Regional 3 Surabaya.
Keenamnya sebelumnya telah ditahan di Cabang Rutan Kelas I Surabaya Kejati Jawa Timur berdasarkan Pasal 21 KUHAP karena dikhawatirkan melarikan diri atau merusak barang bukti.
“Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 KUHP,” ujar JPU Irfan Adi Prasetya dalam persidangan.
Perbuatan para terdakwa disebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp. 83,2 miliar, berdasarkan hasil perhitungan Kantor Akuntan Publik dan audit Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada Februari 2026.
Usai sidang, kuasa hukum para terdakwa yakni Sudiman Sidabukke mengatakan pihaknya akan mengajukan eksepsi (keberatan) atas dakwaan Jaksa tersebut.
Ada beberapa point dakwaan Jaksa yang menurut Sidabukke tidak sesuai dengan syarat formil.
Lebih lanjut Sudiman Sidabuke mengatakan, bahwa mereka punya hak untuk mengajukan keberatan atas dakwaan Jaksa. Dalam sidang berikutnya keberatan atau eksepsi ini akan ajukan. (pay)
