surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Tiga Pejabat Pelindo Bantah Tuduhan Korupsi Proyek Pengerukan Tanjung Perak

Tiga pejabat PT. Pelindo III saat diadili di Pengadilan Tipikor Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.vom)

SURABAYA (surabayaupdate) — Setelah menjalani persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), tiga pejabat PT. Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional 3 diberi kesempatan untuk membela diri.

Pada persidangan Rabu (12/8/2026), dalam pembelaan diri para terdakwa melalui tim penasehat hukumnya, yang dituangkan dalam nota pembelaan, disebutkan, bahwa pekerjaan pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak tahun 2023–2024 adalah kegiatan nyata yang dilaksanakan sesuai wewenang dan peraturan yang berlaku.

Sebagai pembela terdakwa didalam persidangan, Ardhy Wahyu Basuki, Hendiek Eko Setiantoro, dan Erna Hayu Handayani juga mengatakan, karena perbuatan ketiga terdakwa itu bukanlah suatu tindak pidana korupsi, maka tim penasehat hukum para terdakwa secara tegas menolak dakwaan dan tuntutan JPU.

Dalam nota pembelaan yang dibacakan Sudiman Sidabuke selaku koordinator tim penasihat hukum terdakwa diuraikan, pekerjaan pengerukan dilakukan untuk mengatasi pendangkalan akibat sedimentasi, guna menjamin keselamatan pelayaran dan kelancaran operasional pelabuhan.

“Kegiatan itu berlandaskan Surat Penugasan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor PP201/1/20/DJPL-17 tahun 2017 yang belum pernah dicabut atau dibatalkan, serta telah memperoleh persetujuan kegiatan kerja keruk dari instansi berwenang,” kata Sudiman Sidabuke saat membacakan nota pembelaan terdakwa.

Penunjukan langsung kepada PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS), lanjut Sudiman Sidabuke, sebagai pelaksana pekerjaan, dilakukan berdasarkan Peraturan Direksi Pelindo tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Mm

“Alasannya, pekerjaan pengerukan tergolong aset strategis yang tidak dapat ditunda, sedangkan APBS adalah perusahaan terafiliasi dalam lingkungan Pelindo Group yang memiliki izin usaha pengerukan dan reklamasi (SIUPR) sah yang masih berlaku dan telah dievaluasi Kementerian Perhubungan.

Sudiman kembali menyatakan, seluruh tindakan para terdakwa dilakukan dalam rangka pelaksanaan tugas jabatan dan kewenangan masing-masing, bukan untuk kepentingan pribadi.

Erna Hayu Handayani, selaku Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas disebut hanya bertugas menyusun dokumen teknis seperti rencana kerja dan syarat, perkiraan biaya, serta justifikasi penunjukan langsung.

“Ia tidak memiliki wewenang untuk menetapkan pemenang pengadaan maupun mengalihkan pekerjaan kepada pihak lain,” papar Sudiman Sidabuke saat membacakan nota pembelaan.

Fakta persidangan menunjukkan APBS tetap menjalankan fungsi utama sebagai kontraktor, survei hidrografi, pengurusan izin, pengawasan lapangan, koordinasi, pelaporan, pemasangan sarana bantu navigasi, hingga pertanggungjawaban hasil pekerjaan kepada Pelindo.

Penggunaan kapal sewa dari pihak ketiga merupakan praktik yang umum di industri pengerukan dan tidak dilarang dalam dokumen pengadaan. Pekerjaan telah selesai, diverifikasi, diserahterimakan, dan dinyatakan mencapai target kedalaman yang ditetapkan.

Tim penasihat hukum juga mempersoalkan angka kerugian negara yang ditaksir sebesar Rp. 83,2 miliar yang didakwakan Penuntut Umum.

Menurut tim penasehat hukum para terdakwa, perhitungan itu dinilai hanya berdasar selisih pembayaran Pelindo kepada APBS dengan pengeluaran APBS kepada mitra kerjanya, tanpa memperhitungkan manfaat ekonomi yang diterima Pelindo, lingkup pekerjaan yang berbeda, fungsi manajemen proyek, biaya operasional, risiko kontraktual, maupun kenaikan harga bahan bakar.

Ahli yang dihadirkan pembela justru memperkirakan manfaat ekonomi yang diperoleh Pelindo mencapai ratusan miliar rupiah.

Tidak ditemukan satu pun bukti bahwa ketiga terdakwa menerima uang, komisi, gratifikasi, atau keuntungan pribadi lain atas pelaksanaan pekerjaan tersebut.

Keuntungan yang diperoleh APBS merupakan hasil usaha sah yang tercatat dalam laporan keuangan dan pada akhirnya kembali ke Pelindo Group melalui konsolidasi laporan keuangan.

“Penuntut Umum tidak berhasil membuktikan adanya kesepakatan jahat atau niat bersama untuk melakukan tindak pidana. Yang terbukti hanyalah pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan masing-masing dalam suatu proses bisnis dan pengadaan yang sah,” urai nota pembelaan.

Tim penasihat hukum meminta majelis hakim memutuskan ketiga terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan, membebaskan mereka dari segala tuduhan dan tuntutan hukum, memulihkan nama baik serta kedudukan, serta memerintahkan pembebasan dari tahanan sejak putusan dibacakan. (pay)

 

 

 

Related posts

Polda Jatim Kirim 1 SSK Pasukan Brimob Ke Pulau Kangean

redaksi

PEMUDA PANCASILA AKAN GUGAT KASATPOL PP KOTA SURABAYA

redaksi

Komplotan Perampok Rokok Senilai Rp. 8,6 Miliar Tertangkap

redaksi