surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Nany Wijaya Datangkan Tenaga Pembantu Administrasi Digugatan PT. Java Fortis Corporindo

Indah Utami, tenaga administrasi pembatu PT. Java Fortis Corporindo. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Sidang gugatan PT. Java Fortis Corporindo melawan Nany Widjaja berkaitan sengketa pengadaan lahan kawasan industri di Jombang, kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Nany Widjaja sebagai tergugat dalam perkara ini, mendatangkan Indah Utami yang dulu pernah bekerja di PT. Java Fortis Corporindo sebagai tenaga pembantu administrasi.

Pada persidangan yang digelar Rabu (12/8/2026), Indah Utami menerangkan tugas-tugas apa yang dilakukannya sebagai tenaga administrasi pembantu di PT. Java Fortis Corporindo.

Lebih lanjut Indah Utami menerangkan, salah satu tugasny sebagai tenaga administrasi pembantu adalah membuat catatan-catatan pengeluaran perusahaan.

“Dalam membuat catatan-catatan pengeluaran perusahaan, sama buat sama persis dengan dokumen asli yang saya terima,” ungkap Indah Utami.

Tidak ada satupun, lanjut Indah Utami, angka yang diubah, ditambah, maupun dikurangi.

Indah Utami didalam persidangan juga menegaskan, bahwa ia hanyalah pencatat bukan pihak yang menetapkan mengenai angka atau menyetujui pengeluaran.

Lalu, bagaimana dengan transaksi pembelian tanah di Jombang yang saat ini menjadi obyek sengketa?

Sebagai tenaga pembantu yang mengurusi masalah administrasi di PT. Java Fortis Corporindo, Indah Utami menjelaskan, tugasnya hanya membuatkan cek atas perintah pimpinan.

“Cek yang saya buat itu atas perintah pimpinan. Dan didalam cek tersebut, saya tidak menentukan jumlah, tidak menyetujui pengeluaran, dan tidak mengetahui secara langsung rincian biaya yang diperdebatkan,” akunya.

Indah Utami juga menerangkan, diperbantukan bekerja di PT. Java Fortis Corporindo sejak 2011-2012 atas permintaan langsung Nany Widjaja dan Dahlan Iskan yang waktu itu sebagai pemilik PT Darma Nyata Press. Sebelumnya, Indah Utami bekerja di lingkungan PT. Darma Nyata Press sejak 1996.

Masih berkaitan dengan tugas dan tanggungjawabnya sebagai tenaga administrasi pembantu, Indah Utami menerangkan, bahwa dirinya bukanlah pengurus perusahaan.

“Saya ini tenaga yang membantu urusan keuangan sederhana sepertu menyiapkan cek, merapikan dokumen, dan sesekali mendampingi pembayaran di kantor notaris,” cerita Indah Utami.

Indah Utami lalu menerangkan, ketika ia membuatkan cek, sebelumnya ada permintaan. Yang menentukan jumlah, menyepakati harga dan yang memutuskan pengeluaran adalah Joko dan Nani,” paparnya.

Begitu cek ditanda tangani Joko dan Nany Widjaja, lanjut Indah Utami, baru saya serahkan ke Lukman untuk disampaikan kepada penjual tanah.

Indah Utami kembali menegaskan, tidak pernah inisiatif sendiri memegang kendali uang maupun menetapkan angka pembayaran.

Setiap lembar cek disiapkan berdasarkan perintah yang diterima, ditandatangani pihak berwenang, dan diserahkan kepada pihak yang ditunjuk pimpinan untuk disampaikan kepada penjual.

Indah Utami hanya sekadar mendampingi sebagai saksi saat dilakukan pembayaran, bukan pihak yang menyerahkan uang secara langsung.

Sejak 2014, lanjut Indah Utami, setelah Joko tidak lagi menjabat, tugas penandatanganan cek beralih kepada Nany Widjaja.

“Untuk urusan administrasi, saya tetap membantu. Dan semua itu saya kerjakan atas perintah pimpinan hingga tahun 2018,” urai Indah Utami.

Mengenai biaya yang disebut “Perantara 1 dan Perantara 2” yang diperdebatkan penggugat, Indah menjelaskan, bahwa hal itu dipahaminya sebagai biaya pengadaan di lapangan yang lazim terjadi dalam pembebasan tanah luas, biaya yang tidak tertampung dalam anggaran resmi, karena sifatnya tak terduga di lapangan.

“Angka-angka yang tercatat, saya peroleh dari pihak lain, bukan saya yang menghitung atau menetapkannya,” tutur Indah Utami.

Berkaitan dengan angka-angka, Indah Utami menerangkan bahwa angka-angka yang hendak ia catat diterima dari Lukman.

“Masalah siapa penerimanya, bagaimana rincian perhitungannya, saya tidak tahu. Yang saya lakukan hanya mencatat apa yang disampaikan kepada saya,” ungkap Indah Utami lagi.

Hingga akhir pemeriksaan, sebagai saksi, Indah Utami tetap konsisten. Apa yang dicatat adalah apa yang diperintahkan pimpinan untuk dicatat, dan apa yang diserahkan adalah apa yang ditandatangani pihak berwenang. Tidak ada satu pun angka yang ditambah atau diubah atas kemauan sendiri.

Sementara kuasa hukum tergugat, Richard Handiwiyanto, memaparkan fakta yang dinilai mengubah sudut pandang perkara.

Lebih lanjut Richard Handiwiyanto menerangkan, selama menjabat 2012–2020, Nany Widjaja berhasil membebaskan tanah seluas 150 hektar atau 1,5 juta meter persegi di Jombang.

“Dari lahan yang semula berupa hutan, pegunungan, dan sawah. Pembebasan itu mendapat izin Bupati Jombang serta melibatkan perangkat kecamatan, kepolisian, kejaksaan, BPN, dan tokoh masyarakat setempat,” terang Richard Handiwiyanto.

Pembebasan tanah seluas itu, lanjut Richard, tak sekadar urusan beli-jual. Dibutuhkan waktu, tenaga, strategi, dan biaya yang tidak sedikit, termasuk pengeluaran yang sifatnya tidak dapat dicatat secara resmi, seperti biaya penunjang di lapangan, pajak, biaya notaris, hingga penyesuaian nilai transaksi yang lazim terjadi dalam pembebasan lahan. Semua itu adalah hal yang lumrah dalam praktik di lapangan.

Richard kembali menegaskan, pembebasan itu tidak serta merta bisa dilaksanakan jual beli. Tentu ada pendekatan dan negosiasi yang alot serta panjang agar tanah yang dimaksud bisa disetujui untuk diberikan izin lokasi nya dari Pemerintah setempat.

“Proses ini tentunya melibatkan banyak sekali pihak seperti perangkat pemerintah dari tingkat Kabupaten, Kecamatan, desa dan sebagainya beserta jajaran aparat penegak hukum, instansi pemerintah lain nya bahkan para tokoh tokoh masyarakat yang ada di dalam kawasan,” ujar Richard.

Masih menurut Richard, pengeluaran itu sejatinya tercatat. Yang dijadikan alasan gugatan justru karena berkas aslinya dianggap tidak ada, padahal dokumen itu disimpan pemegang saham mayoritas di kantor Graha Pena sejak 14 tahun silam.

Richard kemudian menyoroti sifat laporan audit yang dijadikan dasar gugatan. Menurut Richard, laporan audit itu adalah Audit Kelengkapan Administrasi (AUP), bukan audit forensik yang menelusuri aliran dana atau menghitung kerugian keuangan perusahaan.

Lebih dari itu, ditemukan bukti yang sengaja atau tidak sengaja tidak dimasukkan saat pemeriksaan, sehingga menimbulkan dugaan audit tidak dilakukan secara cermat maupun beritikad baik.

Richard kembali menyoroti perihal waktu pengajuan gugatan yang lebih dari sepuluh tahun setelah transaksi berlangsung.

“Padahal laporan pertanggungjawaban sempat disampaikan dalam Rapat Umum Pemegang Saham,” ungkap Richard.

Harga tanah saat dibebaskan Nany Widjaja berkisar Rp. 200 ribu sampai Rp. 500 ribu per meter persegi. Kini harga pasarnya telah melonjak menjadi Rp.1–2 juta per meter persegi.

Sebagian kecil lahan itu baru-baru ini dibeli perusahaan asing senilai lebih dari Rp. 50 miliar. Saat diakuisisi Nany Widjaja, harganya hanya ratusan juta rupiah.

Richard pun heran, jika merasa dirugikan, mengapa baru dipermasalahkan saat harga tanah sudah melambung tinggi?

“Pengurus baru tidak merasakan sendiri bagaimana perjuangan membebaskan lahan dari hutan dan sawah. Justru terlihat seolah-olah Nany Widjaja dipersulit dan dikriminalisasi,” tutur Richard.

Jika pemegang saham merasa tidak puas, sambung Richard, Nany Widjaja bersedia membeli kembali tanah itu dengan harga yang sama persis seperti saat ia membelinya dulu.

Terkait keterangan saksi, Richard mengatakan apa yang disampaikan saksi berdasarkan data dan rekapan.

Data tersebut berada di dokumen Audit AUP yang dipergunakan penggugat sebagai alat bukti di persidangan, dan tidak lupa bahwa Dharma Nyata juga masih tercatat sebagai pemegang saham sehingga sah saja jika memiliki dokumen yang hanya rekapan saja.

Richard menambahkan jika data yang diperoleh saksi adalah dari Lukman. Sedangkan penggugat pernah menjadikan Lukman sebagai saksi pada persidangan sebelumnya.

Ketika Lukman dihadirkan sebagai saksi dipersidangan, Lukman mengatakan ada pengeluaran dana lain-lain yang dikasihkan dan dibagikan ke oknum-oknum aparat setempat.

“Dan tadi dalam sidang muncul uang dikirim ke Dahlan Iskan. Artinya, kalau gugatan tersebut kurang pihak kenapa hanya Nany Widjaja saya yang digugat, padahal ada aliran dana ke Dahlan Iskan dan juga pihak lain. Tadi hakim juga mendengar keterangan itu,” pungkas Richard.

Sementara tim penggugat melalui Leslie L. Sajogo dan Kim Pentakosta menyoroti sejumlah celah penting dalam aliran dana senilai Rp14 miliar.

Berdasarkan keterangan saksi dipersidangan yang mengungkap tentang rincian pengeluaran. Dalam kesaksiannya, Indah Utami menerangkan bahwa ia tidak mengetahui angka pengeluaran secara rinci.

Dokumen pendukung bersumber dari pihak luar, dan tidak dapat dipastikan apakah pengeluaran tersebut telah mendapat izin resmi dari pemegang saham.

Sementara itu, dalam persidangan, Kim Pentakosta menanyakan secara langsung dasar dikeluarkannya dana Rp. 14 miliar yang dialihkan PT Java Fortis Corporindo ke PT Dharma Nyata Press.

Dalam kesaksiannya, Indah Utami mengakui hanya menyiapkan cek atas perintah pimpinan, namun tidak mengetahui apakah pengeluaran itu sebelumnya telah mendapat izin tertulis dari pemegang saham maupun jajaran pengurus perusahaan.

Kim Pentakosta kemudian bertanya, apakah Indah Utami tahu kalau Nany Widjaja sudah meminta izin PT Java Fortis sebelum mengeluarkan uang sebesar Rp. 14 miliar? Saksi pun menjawab tidak tahu.

Pihak penggugat juga menyoal sumber dokumen yang dijadikan bukti di persidangan. Saat ditanya Leslie L. Sajogo dari mana saksi memperoleh catatan dan salinan dokumen yang dibawa ke sidang, saksi menjawab diperoleh dari Lukman.

Saksi sekadar menyimpan salinan yang diserahkan kepadanya, tanpa mengetahui apakah dokumen aslinya lengkap dan sah.

Mengutip pernyataan Indah Utami, dokumen itu ia terima dari Lukman. Dalam penyusunannya, Indah mengaku tidak menyusunnya sendiri, hanya mencatat apa yang disampaikan kepadanya. (pay)

Related posts

Sudah Mundur Sebagai Ketua Umum Perkumpulan, Tjandra Sridjaja Pradjonggo Masih Mendapat Teror

redaksi

Saksi Pegawai BPN Badung Bali Ungkap Luas Bangunan Kondotel Kurang Dari 30 M²

redaksi

Polrestabes Tidak Serius Tangani Kekerasan Terhadap Jurnalis Beritajatim, KAJ Jatim Desak Polda Jatim Ambil Alih Proses Hukumnya

redaksi