surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Tiga Terdakwa Narkoba Dengan Berat Keseluruhan 4,8 Kilogram Lolos Dari Hukuman Mati

 

Tiga orang terdakwa narkoba ini hanya dianggap sebagai kurir narkoba sehingga lolos dari hukuman mati, hanya dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Tiga orang terdakwa narkoba ini hanya dianggap sebagai kurir narkoba sehingga lolos dari hukuman mati, hanya dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Tiga orang terdakwa narkoba yang sebelumnya dituntut mati Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya akhirnya dapat bernafas lega karena lolos dari hukuman mati.

Pada persidangan yang terbuka untuk umum dan di gelar di ruang sidang Kartika 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (5/1) ini, majelis hakim yang diketuai Musa Arif Aini hanya menghukum ketiga terdakwa dengan pidana penjara masing-masing 20 tahun.

Tiga orang terdakwa narkoba yang lolos dari hukuman mati dan diganjar pidana penjara masing-masing selama 20 tahun itu bernama Iskandar Zulkarnaen (35) asal Balikpapan, Muhammad Yunus (40) asal Bekasi dan Rujian (36) warga Kutai Negara, Kalimantan Timur.

Dihadapan ketiga terdakwa, penasehat hukum ketiga terdakwa dan Jaksa Cakra Yudha dari Kejari Tanjung Perak Surabaya, hakim Musa Arif menyatakan sependapat dengan dakwaan pertama JPU yang mendakwa ketiga terdakwa melanggar pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Majelis hakim sependapat dengan dakwaan kesatu JPU yang mendakwa para terdakwa dengan pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, “ ujar hakim Musa Arif.

Dalam pembacaan amar putusan yang dilakukan secara bergantian untuk ketiga terdakwa itu, hakim Musa Arif juga sependapat dengan dakwaan JPU yang menyatakan bahwa ketiga terdakwa adalah kurir narkoba.

Lebih lanjut hakim Musa Arif juga menyatakan, sebagai kurir narkoba, terdakwa Iskandar Zulkarnaen yang mendapat tawaran dari Safrudin untuk mengirimkan narkotika golongan I sebagaimana dimaksud pada pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 kilogram atau melebihi 5 batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram.

“Karena terdakwa Iskandar Zulkarnaen menerima upah sebesar Rp. 50 juta maka unsur sebagai perantara telah terpenuhi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu JPU, “ kata hakim Musa Arif membacakan amar putusannya untuk terdakwa Iskandar Zulkarnaen.

Atas pertimbangan tersebut di atas, sambung Musa Arif, menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Iskandar Zulkarnaen, terdakwa Rujian dan terdakwa Muhammad Yunus masing-masing selama 20 tahun penjara, denda Rp. 1 miliar dan apabila tidak dibayarkan maka masing-masing terdakwa dipenjara selama 3 bulan.

Pada persidangan ini, hakim Musa Arif juga membacakan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan untuk masing-masing terdakwa. Hal-hal yang memberatkan, tindakan ketiga terdakwa dapat merusak moral generasi muda dan diri sendiri. Hal-hal yang meringankan, ketiga terdakwa mengakui terus terang semua perbuatannya selama persidangan dan bersikap sopan selama persidangan.

Untuk diketahui, berdasarkan surat dakwaan yang disusun Jaksa Siska Christina, perbuatan para terdakwa terdakwa menjadi kurir Narkoba serta Rusman Idris (DPO) dilakukan pada tanggal 2 Maret 2015 sekitar jam 02.00 Wib di KM Kumolo. Waktu itu, KM Kumolo sedang sandar di Pelabuhan Roro Jamrud Selatan, Tanjung Perak, Surabaya.

Saat itu terdakwa Muhammad Yunus mendapat pekerjaan dari Safrudin (DPO) untuk mengirimkan sabu dan pil ekstasi dari Langsa Aceh ke Banjarmasin dengan imbalan Rp 50 juta. Setelah sepakat, tanggal 17 Februari 2015 sekitar pukul 15.00 WIB terdakwa menerima transferan Rp 20 juta.

Namun oleh terdakwa, tugas mengirim narkoba ini diberikan ke terdakwa Iskandar Zulkarnain dengan janji akan diberikan upah sebesar Rp 25 juta. Sebagai tanda jadi, terdakwa Muhamad Yunus mentransfer uang sebesar Rp 6 juta.

Kurir Narkoba itu kemudian berangkat ke Lhoksoumawe Aceh untuk mengambil sabu 20 bungkus seberat 2,1 kilo dan satu bungkus pil ineks 9995 butir dengan berat 2,7 kilo yang dimasukkan ke dalam tas ransel warna cokelat. (pay)

Related posts

Para Pejabat Pemprov Jatim Di-Tracing, 8 Orang Positif Covid-19

redaksi

Karateka Sabuk Hitam PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia Gelar Latihan Bersama Di Tugu Pahlawan

redaksi

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Launching Patmores

redaksi