
SURABAYA (surabayaupdate) – Ketua Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Jawa Timur, Arie S Tyawatie berharap majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menghukum dua terdakwa dugaan tindak pidana penipuan modus investasi bodong jual beli solar dihukum berat.
Sebagai korban penipuan, Arie S Tyawatie mengatakan bahwa tindakan penipuan yang dilakukan kedua terdakwa sudah terang benderang, sehingga kedua terdakwa layak untuk dijatuhi hukuman seberat-beratnya.
Lebih lanjut Arie menjelaskan, bahwa sidang dugaan tindak pidana penipuan yang menjadikan R. De Laguna Latantri Putera selaku Direktur PT. Kapita Ventura Indonesia dan M Luthfy yang menjabat sebagai Direktur PT. Petro Energi Solusi, akan digelar Rabu (21/1/2026) besok.
“Saya dirugikan. Oleh karena itu, saya berharap majelis hakim PN Surabaya yang memeriksa perkara ini, memberikan putusan yang seadil adilnya,” kata Arie, Selasa (20/1/2026).
Mudah-mudahan, lanjut Arie, majelis hakim masih memiliki hati nurani dalam memutus perkara ini, setidaknya tidak memberikan putusan dibawah tuntutan Jaksa, harus diatas tuntutan jaksa.
Arie kembali menerangkan, bahwa terdakwa R. De Laguna Latantri Putra dan terdakwa M. Luthfy mempunyai track record buruk ditindak pidana penipuan, karena pernah melakukan perbuatan pidana yang sama.
“Kedua terdakwa itu sudah punya niat sejak awal untuk menipu. Oleh karena itu, orang seperti ini harus diberikan efek jera, dengan diberi hukuman berat, mengingat kedua terdakwa itu adalah residivis kasus penipuan,” ungkap Arie.
Arie kembali menambahkan, sampai saat ini ia tidak pernah menerima uang pengembalian sepeser pun dari para terdakwa. Namun, terdakwa R De Laguna Latantri dan terdakwa M. Luthfy masih bisa membayar fee pengacara untuk membela perkaranya dan membayar lainnya.
“Itu uang saya sebagai korban yang dipakai untuk bayar pengacara. Saya yang punya uang tidak bisa berbuat apa-apa. Ini sungguh sangat menyakitkan sekali,” keluhnya.

Menyikapi perkara ini, Arie sebenarnya kecewa dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya menuntut 22 bulan penjara kepada dua terdakwa, R. Delaguna Latanri Putra dan Muhammad Luthfy.
Arie menilai tuntutan tersebut terlalu ringan, mengingat kedua terdakwa merupakan residivis yang sebelumnya telah dijatuhi hukuman dalam perkara serupa.
“Saya sangat kecewa. Ini bukan pertama kali terdakwa melakukan hal serupa. Mereka sudah pernah dihukum atas kasus yang sama,” terang Arie.
Menurutnya, status residivis seharusnya menjadi pertimbangan utama dalam penjatuhan hukuman. Tuntutan yang ringan dikhawatirkan justru membuka peluang kejahatan serupa terulang dan menimbulkan korban baru.
” Saya kecewa dengan tuntutan Jaksa, saya sebelumnya memiliki harapan besar terhadap Jaksa yang bisa mewakili saya sebagai korban. Tapi faktanya tuntutannya terlalu ringan,” ujarnya.
Sementara JPU Esti Dila Ramawati saat dikonfirmasi mengatakan bahwa tuntutan 22 bulan tersebut sudah mempertimbangkan aspek keadilan.
” Dengan kerugian Rp 1,5 Miliar dan status residivis sudah kami pertimbangkan,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua DPD GRANAT Jawa Timur, Dra Arie S Tyawatie MM menjadi salah satu korban penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan terdakwa R. De Laguna Larantry dan M Luthfy.
Arie mengungkapkan bahwa dirinya awalnya ditawari peluang bisnis suplay solar. Namun, dana sebesar Rp1,5 miliar yang ia setorkan tidak pernah kembali dan tidak jelas penggunaannya. (pay)
