surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Terbukti Sebagai Penadah Mobil Hasil Kejahatan, Theresia Febyane Cristanto Hanya Dihukum 7 Bulan Penjara

Terbukti bersalah sebagai penadah mobil hasil kejahatan, Theresia Febyane Cristanto dihukum 7 bulan. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Meski terbukti melakukan tindak pidana penadahan mobil hasil pencurian, Theresia Febyane Cristanto hanya dihukum tujuh bulan penjara.

Vonis tujuh bulan penjara ini dibacakan hakim Nyoman Ayu Wulandari, Selasa (19/1/2026) diruang sidang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Hukuman pidana penjara selama tujuh bulan yang dijatuhkan majelis hakim pemeriksa perkara ini, juga sama dengan tuntutan yang dimohonkan Jaksa Parlindungan Tua Manullang, SH yang ditunjuk sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelum menjatuhkan pidana penjara selama tujuh bulan, Hakim Nyoman Ayu Wulandari yang ditunjuk sebagai Ketua Majelis diperkara ini juga membacakan hal-hal yang memberatkan dan hal yang meringankan sehingga terdakwa Theresia Febyane Cristanto dihukum dihukum tujuh bulan penjara.

“Untuk hal memberatkan, perbuatan yang dilakukan terdakwa tersebut demi keuntungan pribadi dan menimbulkan kerugian besar bagi korban,” ujar hakim Nyoman Ayu Wulandari.

Sedangkan untuk pertimbangan yang meringankan, sambung Hakim Nyoman Ayu Wulandari, terdakwa Theresia Febyane Cristanto belum pernah dihukum serta mengakui dan menyesali perbuatannya.

Masih berdasarkan isi putusan yang dibacakan hakim Nyoman Ayu Wulandari, bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa Theresia Febyane Cristanto adalah tindak pidana penadahan.

“Mengadili. Menyatakan terdakwa Theresia Febyane Cristanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penadahan sebagaimana diatur dalam pasal 480 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana dakwaan penuntut umum yang telah disesuaikan dengan pasal 591 huruf (a) KUHP Nasional,” urai hakim Nyoman Ayu Wulandari saat membacakan amar putusan.

Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Theresia Febyane Cristanto dengan pidana penjara selama tujuh bulan.

Sementara itu, dalam surat dakwaan yang dibuat dan disusun Jaksa Parlindungan Tua Manullang, SH disebutkan, bahwa perbuatan terdakwa Theresia Febyane Cristanto diatur dan diancam pidana melanggar pasal 480 ke-1 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

JPU dalam surat dakwaannya juga menguraikan bahwa perbuatan terdakwa Theresia Febyane Cristanto ini terjadi Kamis (18/9/2025) sekitar pukul 06.30 WIB di rest area tol Sidoarjo.

Awalnya, Senin (15/9/2025) pukul 14.39 WIB, Steven memposting foto satu unit mobil Toyota Calya warna silver di status What’App.

Melihat status WA Steven tersebut, terdakwa Theresia Febyane Cristanto merespon status WA Steven itu dan menanyakan apakah mobil yang diposting itu hendak dijual.

Steven kemudian memberitahu jika mobil tersebut memang dijual namun tanpa BPKB dan STNK. Harga yang ditawarkan Rp.25 juta.

Tersangka Theresia Febyane Cristanto tertarik untuk membeli mobil tersebut. Tersangka Theresia Febyane Cristanto lalu meminta Steven untuk mengganti plat mobil Toyota Calya itu dengan plat mobil milik terdakwa dengan tujuan saat proses mengantar mobil aman.

Masih berdasarkan isi surat dakwaan penuntut umum, Rabu (16/9/2025) pukul 02.04 WIB, Steven mengirim foto satu unit mobil Toyota Calya 1.2 G AT nopol P1024-KM warna Silver kepada terdakwa dilanjutkan dengan negosiasi harga.

Dari hasil negosiasi antara Steven dengan terdakwa Theresia Febyane Cristanto disepakati harga mobil senilai Rp.18 juta.

Steven pun berpesan kepada terdakwa Theresia Febyane Cristanto untuk mengganti cat mobil serta menghapus nomer kendaraan (noka) dan nomer mesin (nosin) mobil.

Kamis (18/9/2025) sekira pukul 03.00 WIB, Steven berangkat dari kos yang beralamat di Jl. Jeruk No. 95, Jatiagung, Wage, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo menuju ke Gwalk Food Centre Citraland, Sambikerep, Kota Surabaya untuk memarkirkan mobil Agya yang sebelumnya ia pinjam dari rental mobil didaerah Perumahan Wahyu Tamansari Rogo Sidoarjo.

Setelah memarkirkan mobil Agya itu, sekira pukul 03.40 WIB, Steven memesan Indriver melalui aplikasi ojek online menuju ke Jl. Kuwukan Lapangan Gg. Langgar No.2 Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya.

Setibanya sebuah rumah di jalan Kuwukan lapangan gang Langgar nomor 2 Kecamatan Sambikerep Surabaya, Steven melihat satu unit mobil Toyota Calya 1.2 G AT nopol P1024-KM warna Silver nosin : 3NRH732xxx, noka : MHKA6GK6JNJ06xxx terparkir di sebelah Mushola Al-Mualimin dengan keadaan terkunci.

Mobil ini adalah milik Agnes Nidya Astanti mantan pacar Steven. Kemudian, pukul 04.00 WIB, Steven membuka dan menyalakan mobil itu menggunakan kunci serep yang sudah dibawa sebelumnya.

Steven kemudian membawa pergi mobil Toyota Calya 1.2 G A.T nopol P-1024-KM warna Silver ini menuju daerah Pinus Asri Lakarsantri, Surabaya.

Penuntut Umum dalam surat dakwaannya juga menguraikan, Steven lalu kembali lagi ke Gwalk Food Centre Citraland Sambikerep Surabaya untuk mengambil mobil Agya yang ia pinjam dari rental.

Setelah mengambil mobil Agya milik rental, Steven lalu datang kerumah terdakwa Theresia Febyane Cristanto di Perumahan Pinus Asri C nomor 3, Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya dengan tujuan menitipkan mobil tersebut.

Steven kemudian pergi untuk mengambil mobil Toyota Calya 1.2 G AT nopol P-1024-KM warna Silver milik Agnes Nidya Astanti dan menukarkan mobil Agya milik rental dengan mobil Calya.

JPU dalam surat dakwaan kembali menerangkan, Steven lalu mengganti plat nomor mobil Toyota Calya 1.2 G AT nopol P-1024-KM menjadi W-1073-YT.

Kamis (18/9/2025) sekira pukul 05.21 WIB, terdakwa Theresia Febyane Cristanto dan Steven membuat janji untuk bertemu di rest area tol Sidoarjo.

Ditempat inilah terdakwa Theresia Febyane Cristanto dan Steven bertransaksi transaksi jual beli mobil Toyota Calya warna Silver itu.

Sekira pukul 06.00 WIB terdakwa berangkat dengan Rizaldy Aprianto Janner Girsang dengan cara Terdakwa mengendarai mobil Agya yang dipinjam Steven dari rental dan dititipkan di rumah terdakwa Theresia Febyane Cristanto sedangkan Rizaldy Aprianto Janner Girsang mengendarai mobil Calya warna hitam milik terdakwa.

Pukul 06.30 WIB, terdakwa Theresia Febyane Cristanto dan Rizaldy Aprianto Janner Girsang tiba di rest area tol Sidoarjo untuk bertemu dengan Steven, tujuannya mengambil mobil Toyota Calya warna Silver nopol W1073-YT.

Mula-mula terdakwa Theresia Febyane Cristanto melihat kondisi fisik mobil terlebih dahulu. Terdakwa Theresia kemudian membayar Rp.19,5 juta secara transfer ke nomer rekening BCA 1991443xxx atas nama Steven dengan rincian Rp.18 juta adalah harga mobil dan upah Steven sebesar Rp.1.500.000.

Kemudian terdakwa Theresia Febyane Cristanto kemudian membawa mobil Toyota Calya warna Silver nopol W-1073-YT ke bengkel Rizki yang beralamat di Jl. Raya Prapen No. 29 Surabaya atas rekomendasi Rizaldy Aprianto Janner Girsang.

Saat dalam perjalanan menuju bengkel Rizki, terdakwa mengganti nopol yang terpasang menjadi L-1575-AID, plat nomor yang terdakwa pesan sebelumnya.

Pukul 12.00 WIB terdakwa Theresia Febyane Cristanto menyerahkan mobil Toyota Calya warna Silver nopol L-1575-AID kepada Mohammad Fahrul Affani selaku Mekanik di Bengkel Rizki.

Terdakwa membayar jasa bengkel dengan harga Rp.6 juta melalui transfer dari rekening bank BCA 1030675xxx atas nama Yusak Kristanto ke rekeni BCA 5120604xxx atas nama Mohammad Fahrul Affani.

Akibat perbuatan terdakwa Theresia Febyane Cristanto ini, Agnes Nidya Astanti mengalami kerugian senilai Rp.195 juta. (pay)

 

Related posts

Terdakwa Timothy Akui Kelabui Leasing Demi Fee Yang Dijanjikan Sebesar Rp 15 Juta

redaksi

Notaris Nafiaturrohmah Jadi Terdakwa Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Tim Penasehat Hukum Ungkap Berbagai Kejanggalan Dan Adanya Pelanggaran Hukum Acara Pidana

redaksi

Permohonan Untuk Membubarkan PT. Soyu Giri Primedika Ditolak Hakim PN Surabaya

redaksi