surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Jaksa Tuntut Prabowo 9 Bulan Penjara Karena Perzinaan

Prabowo Prawira Yudha saat menjalani persidangan di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang bertugas di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menuntut Prabowo sembilan bulan penjara karena kasus perzinaan.

Melalui kuasa hukumnya, pria yang bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemerintah Provinsi Jawa Timur ini dihadirkan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (22/1/2026) untuk membacakan surat tuntutan yang dibacakan JPU.

Kepastian tuntutan sembilan bulan penjara ini disampaikan Suprapto, penasehat hukum terdakwa Prabowo, usai persidangan.

“Tuntutan sembilan bulan penjara,” ujar Suprapto singkat usai mengikuti persidangan.

Prabowo menjadi terdakwa di PN Surabaya atas dugaan tindak pidana perzinaan yang ia lakukan bersama seorang wanita bernama Intan Tri Damayanti.

Persidangan pria dengan nama lengkap Prabowo Prawira Yudha inii digelar secara tertutup mengingat perkara ini menyangkut kesusilaan.

Untuk memperkuat surat dakwaannya, Penuntut Umum menghadirkan Asia Monica, istri sah Prabowo Prawira Yudha.

Dalam perkara ini, perempuan anggota TNI Angkatan Laut berpangkat Prajurit Kepala (Praka) tersebut yang melaporkan adanya dugaan perzinaan yang dilakukan terdakwa Prabowo Prawira Yudha dengan Intan Tri Damayanti.

Pada persidangan sebelumnya, Asia Monica dihadirkan ke persidangan sebagai saksi korban.

Usai memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim, Asia Monica mengungkapkan kronologi dugaan perzinaan yang dilakukan suaminya.

Lebih lanjut Asia Monica menjelaskan, peristiwa itu terjadi tanggal 28 September 2025 dini hari di sebuah hotel di Surabaya.

Sekitar pukul 02.00 WIB, Asia mengaku masuk ke kamar hotel nomor 1602 dan mendapati langsung suaminya bersama Intan Tri Damayanti di dalam kamar.

“Saya melihat sendiri suami saya bersama perempuan lain. Itu sangat menyakitkan,” ujar Asia kepada wartawan.

Asia juga menyebut hubungan antara Prabowo dan Intan telah berlangsung beberapa hari sebelum kejadian.

Intan diketahui datang dari Jakarta ke Surabaya menggunakan penerbangan komersial. Keduanya sempat berlibur ke kawasan Batu, Malang, sebelum menginap di Hotel Holiday Inn Surabaya, tempat mereka kemudian dipergoki.

Prabowo Prawira Yudha bukan hanya dilaporkan atas dugaan perzinaan. Oleh istrinya, terdakwa Prabowo Prawira Yudha juga dilaporkan tentang dugaan penelantaran anak.

Dari pernikahannya dengan Prabowo Prawira Yudha, Asia Monica mempunyai seorang anak berusia tiga tahun. Ironisnya, buah perkawinan terdakwa Prabowo Prawira Yudha dengan Asia Monica ini menderita autis berat.

Meski begitu, seluruh biaya perawatan untuk anaknya itu ditanggung Asia Monica seorang diri karena Prabowo Prawira Yudha tidak mau memberikan biaya pengobatan untuk anaknya sedikitpun.

“Anak saya autis berat. Semua pengobatan saya tanggung sendiri. Ayahnya menolak bertanggung jawab,” mengutip perkataan Asia Monica beberapa waktu lalu.

Dalam persidangan terungkap, Prabowo Prawira Yudha dan Intan Tri Damayanti sama-sama masih terikat dalam perkawinan sah dengan pasangan masing-masing saat peristiwa tersebut terjadi. Atas perbuatannya, keduanya didakwa melanggar Pasal 284 ayat (1) KUHP tentang perzinaan. (pay)

 

 

 

 

 

Related posts

Pengiriman Satwa Dilindungi Menuju Jakarta Digagalkan

redaksi

Harper Hotel Purwakarta Berikan Free Cotton Candy Saat Breakfast Di Hari Minggu

redaksi

Kebobolan Dana Nasabah Hingga Rp  1,4 Miliar, Bank BRI KCP Unit Lawang Kabupaten Malang Diadukan Nasabah Prioritasnya Ke Polda Jatim

redaksi