surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Perlawanan Ditolak, Majelis Hakim Perintahkan Pemeriksaan Perkara Dugaan Penipuan Hermanto Oerip Dilanjutkan

Hermanto Oerip mendengarkan putusan sela yang dibacakan hakim Nur Kholis di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Upaya tim penasehat hukum untuk mengakhiri perkara dugaan tindak pidana penipuan yang menjadikan Hermanto Oerip sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, tidak mendapat dukungan dari majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini.

Perlawanan dalam bentuk nota keberatan atau eksepsi yang diajukan tim penasehat hukum Hermanto Oerip kepada majelis hakim pemeriksa perkara, langsung ditolak.

Selasa (27/1/2026), Dr. Nur Kholis, SH.,MH yang ditunjuk sebagai ketua majelis, membacakan penolakan perlawanan yang diajukan tim penasehat hukum Hermanto Oerip di persidangan dengan agenda persidangan pembacaan putusan sela.

Tidak ada komentar yang diberikan tim penasehat hukum terdakwa Hermanto Oerip, termasuk Hermanto Oerip sendiri. Bos PT. Galaxy Bumi Permai ini memilih untuk diam dan berlalu meninggalkan ruang sidang, tanpa ada sebuah kata apapun.

Dalam putusan sela yang dibacakan Hakim Nur Kholis, banyak hal yang menjadi pertimbangan majelis hakim menolak perlawanan yang diajukan Hermanto Oerip melalui tim penasehat hukumnya.

Hakim Nur Kholis saat membacakan pertimbangan hukum majelis hakim juga secara tegas menolak eksepsi atau perlawanan yang diajukan terdakwa Hermanto Oerip melalui tim penasehat hukumnya dengan berbagai pertimbangan.

“Mengadili menyatakan eksepsi atau perlawanan yang dilakukan terdakwa melalui penasehat hukumnya tidak dapat diterima,” kata hakim Nur Kholis

Dua, lanjut hakim Nur Kholis, memerintahkan kepada penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ini sampai dengan adanya putusan akhir.

Sebelum amar putusan dibacakan, hakim Nur Kholis menjabarkan satu persatu yang menjadi pertimbangan majelis hakim menolak perlawanan atau eksepsi yang diajukan terdakwa Hermanto Oerip melalui tim penasehat hukumnya.

Memperhatikan uraian tindak pidana yang telah dilakukan terdakwa Hermanto Oerip dari surat dakwaan yang dibuat dan disusun penuntut umum, majelis hakim dalam pertimbangan hukumnya menilai bahwa sudah terlihat secara jelas adanya suatu tindak pidana yang dilakukan terdakwa Hermanto Oerip.

Bahkan, majelis hakim dalam pertimbangan hukumnya yang dibacakan hakim Nur Kholis ini, juga menyebutkan jika tindak pidana yang telah dilakukan terdakwa Hermanto Oerip tersebut bersama-sama dengan Venansius Niek Widodo.

“Dalam surat dakwaan penuntut umum telah diuraikan secara jelas adanya tindak pidana yang telah dilakukan terdakwa Hermanto Oerip pada pokoknya bahwa terdakwa Hermanto Oerip bersama-sama dengan Venansius Niek Widodo melakukan sebuah tindak pidana sebagaimana dijelaskan dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU),” urai hakim Nur Kholis saat membacakan pertimbangan hukum putusan sela.

Perbuatan terdakwa Hermanto Oerip bersama-sama dengan Venansius Niek Widodo tersebut, sambung Hakim Nur Kholis, dilakukan pada tanggal 14 Februari 2018 sampai dengan tanggal 6 Juni 2018, bertempat di Jalan Raya Darmo Permai 2/46 RT 004/007 Kel. Pradah Kali Kendal Kec. Dukuh Pakis Kota Surabaya.

Masih berdasarkan pertimbangan hukum majelis hakim yang dibacakan hakim Nur Kholis, bahwa perbuatan terdakwa Hermanto Oerip bersama-sama dengan Venansius Niek Widodo tersebut yang sedemikian rupa akhirnya membuat korban Soewondo Basoeki tergerak hatinya untuk menyerahkan sejumlah uang atau barang.

Hermanto Oerip Bos PT. Galaxy Bumi Permai yang diseret ke pengadilan untuk diadili atas dugaan tindak pidana penipuan. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim juga menyinggung adanya bujuk rayu sedemikian rupa, sebagaimana diterangkan dalam surat dakwaan JPU sehingga patutlah dipandang bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa Hermanto Oerip tersebut sebagai sebuah perbuatan melawan hukum.

Majelis hakim kembali menyebutkan bahwa berdasarkan surat dakwaan JPU juga dijelaskan adanya penyerahan uang sebanyak Rp. 75 miliar yang dilakukan korban Soewondo.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Hermanto Oerip seorang pengusaha property Surabaya diseret ke PN Surabaya untuk diadili karena didakwa melakukan tindak pidana.

Dalam surat dakwaan penuntut umum dijelaskan, bahwa perbuatan terdakwa Hermanto Oerip diancam pidana sebagaimana diatur pasal 378 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana disebutkan dalam dakwaan kesatu.

Kemudian dalam dakwaan kedua JPU juga disebutkan, bahwa perbuatan terdakwa Hermanto Oerip diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 372 KUHP jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

JPU dalam surat dakwaannya juga menjelaskan, perbuatan ini dilakukan terdakwa Hermanto Oerip tanggal 14 Februari 2018 hingga tanggal 6 Juni 2018, bertempat di Jalan Raya Darmo Permai 2/46 RT 004/007 Kel. Pradah Kali Kendal Kec. Dukuh Pakis Kota Surabaya bersama dengan Venansius Niek Widodo, seorang narapidana sebagaimana Putusan PK Nomor: 98/PK/PD/2023.

Awalnya, ditahun 2016, terdakwa Hermanto Oerip bertemu dengan Soewondo Basoeki waktu Tour Eropa. Akhirnya, terdakwa Hermanto Oerip pun menjalin pertemanan dengan Soewondo Basoeki.

Kemudian, terdakwa Hermanto Oerip yang telah berteman dengan Soewondo Basoeki, mempertemukan Soewondo Basoeki dengan Venansius Niek Widodo, narapidana sebagaimana dijelaskan dalam Putusan PK Nomor: 98/PK/PD/2023, di Restaurant Ducking Ciputra World Mall Surabaya.

Selain terdakwa Hermanto Oerip, Venansius Niek Widodo dan Soewondo Basoeki, dalam pertemuan itu juga dihadiri Rudy Effendy Oei.

Dalam pertemuan itu, Venansius Niek Widodo kemudian menunjukkan dokumen serta foto-foto sebagai bukti bahwa Venansius Niek Widodo memiliki jenis usaha pertambangan ore nikel di Kabaena Kendari.

Terdakwa Hermanto Oerip dan Venansius Niek Widodo secara bersama-sama mengajak Soewondo Basoeki untuk ikut investasi diusaha pertambangan ore nikel di Kabaena Kendari yang dikelola Venansius Niek Widodo tersebut.

Untuk meyakinkan Soewondo Basoeki, didalam pertemuan itu, terdakwa Hermanto Oerip dan Venansius Niek Widodo juga menunjukkan foto-foto dan dokumentasi contoh keberhasilan pihak lain yang sukses dengan menginvestasikan uangnya di usaha pertambangan tersebut.

Venansius Niek Widodo menyebutkan, jika PT. Tonia Mitra Sejahtera (TMS) adalah contoh yang berhasil diusaha pertambangan nikel tersebut.

Masih berdasarkan surat dakwaan penuntut umum juga diuraikan, dalam rangka menindaklanjuti rencana modal usaha di pertambangan yang dikelola Venansius Niek Widodo tersebut, tahun 2017 Venansius Niek Widodo menyampaikan, jika terdapat satu lahan yang memiliki kadar nikel di Kabaena Kendari. (pay)

Related posts

Mastery By Crown Group, Sebuah Mahakarya Arsitektur Di Kawasan Waterloo Persembahan Iwan Sunito Dan Empat Ahli Arsitektur

redaksi

Jaksa Lawan Nota Keberatan Tim Kuasa Hukum Terdakwa Penipuan

redaksi

Terdakwa Indah Catur Agustin dan Greddy Harnando Dirikan PT GTI Untuk Mencari Investor

redaksi