surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

188 Jukir Liar Diadili, Terbukti Melanggar Perda, Dihukum Denda Sebesar Rp 100 Ribu

Para Jukir liar yang tertangkap dan kemudian diseret ke PN Surabaya untuk diadili. (FOTO : dokumentasi pribadi untuk surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Meski terbukti bersalah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya, 188 Juru Parkir (Jukir) liar yang telah beroperasi di wilayah Kota Surabaya, hanya dijatuhi hukuman denda.

Para jukir liar ini dihadirkan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk diadili karena dianggap melanggar Perda Kota Surabaya nomor : 3 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran, sebagaimana diatur dalam pasal 39 juncto pasal 11 ayat (2). Mereka terbukti menjalankan aktivitas parkir tanpa izin resmi dari Pemkot Surabaya.

Begitu dihadapkan dimuka persidangan untuk diadili atas tindak pidana ringan (tipiring) yang telah mereka lakukan, hakim pemeriksa perkara kemudian menjatuhkan vonis denda kepada masing-masing jukir yang disidangkan Selasa (27/1/2026) ini. Besarnya denda yang harus dibayar masing-masing jukir adalah Rp. 100 ribu.

Efek jera menjadi alasan utama kepada Jukir liar yang tertangkap dan akhirnya dihadapkan ke persidangan untuk diadili. Hal ini dikatakan Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan.

Lebih lanjut Kombes Pol Luthfie Sulistiawan yang hadir di PN Surabaya untuk memantau jalannya persidangan juga mengatakan, selain efek jera, para jukir liar yang dihadapkan ke pengadilan untuk diadili ini supaya tidak lagi mengulangi perbuatannya.

“Penertiban ini bertujuan memberikan efek jera serta menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. Penegakan aturan akan dilakukan secara berkelanjutan,” dalihnya.

Luthfie kembali memaparkan, penindakan terhadap juru parkir liar ini juga bagian dari upaya penegakan hukum dan penataan ketertiban umum di Kota Surabaya.

Untuk diketahui, selama ini di Kota Surabaya banyak ditemukan keresahan ditengah masyarakat karena hadirnya para jukir liar ini.

Penindakan atas hadirnya para jukir liar di Kota Surabaya yang begitu meresahkan tersebut telah dilakukan Pemerintah Kota Surabaya dengan cara menata sistem perparkiran melalui penerapan e-parking dan penertiban berkala. Namun praktik parkir ilegal masih marak bahkan tumbuh subur di sejumlah titik.

Kepolisian sendiri menyatakan, selama sepekan telah dilakukan operasi penertiban mulai tanggal 19–25 Januari 2026.

Hasilnya, Polrestabes Surabaya mengamankan ratusan juru parkir liar yang beroperasi tanpa izin. Operasi digelar serentak di berbagai wilayah merespon laporan masyarakat masih banyaknya jukir ilegal.

Kasat Samapta Polrestabes Surabaya AKBP Erika Purwana Putra mengatakan, Polrestabes Surabaya secara mandiri telah melakukan penertiban bersama polsek jajaran, berdasarkan Surat Telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor ST/19/I/KEP.1./2026 tertanggal 19 Januari 2026.

Erika Purwana bilang, bentuk pelanggaran beragam, mulai dari tidak memiliki izin parkir, menggunakan izin yang sudah tidak berlaku, hingga menarik tarif di luar ketentuan.

Masih menurut Erika, praktik juru parkir liar tidak hanya merugikan masyarakat secara ekonomi, tetapi juga menimbulkan ketidak nyamanan dan berpotensi memicu konflik di ruang publik.

“Seluruh pelanggar dikenai sanksi tipiring dan diproses sesuai ketentuan hukum,” ujar Erika.

Jika ditemukan tindak pidana lain, lanjut Erika, seperti pemerasan, akan serahkan ke Satreskrim. Penertiban ini tidak bersifat insidental. Polrestabes Surabaya berkomitmen menjadikan penindakan juru parkir liar sebagai agenda rutin.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat aktif melaporkan praktik parkir ilegal melalui Call Center 110 atau kanal media sosial resmi kepolisian. (pay)

 

 

Related posts

Fakultas Hukum Ubaya Bedah Rancangan KUHAP Bersama Para Tokoh Dalam Sebuah Seminar Nasional

redaksi

Dua WNI Pembuat Dan Penyebar Scampage Pemerintah Amerika Tertangkap

redaksi

Sambut Hari Batik Nasional, Tiga Belas Sosialita Surabaya Nan Cantik Jelita Gelar Fashion Show

redaksi