
SURABAYA (surabayaupdate) – Dugaan tindak pidana kekerasan seksual tidak pernah terungkap dipersidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Liem Tjie Sen alias Sentosa Liem dengan pidana penjara selama lima tahun.
Tuntutan lima tahun penjara ini dibacakan Jaksa Renanda Kusumastuti, Rabu (28/1/2026). Dihadapan majelis hakim, Jaksa Renanda Kusumastuti menyatakan bahwa terdakwa terbukti melanggar pasal 6 huruf (c) Undang-Undang nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Karena telah terbukti melakukan tindak pidana kekerasan seksual, penuntut umum akhirnya memohon kepada majelis hakim supaya menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Liem Tjie Sen alias Sentosa Liem selama lima tahun.
Melihat tuntutan lima tahun penjara ini, Dr. Johan Widjaja, SH.,MH selaku pembela terdakwa Liem Tjie Sen alias Sentosa Liem angkat bicara dan mempertanyakan, apa yang menjadi dasar penuntut umum hingga yakin bahwa terdakwa Liem Tjie Sen alias Sentosa Liem telah melakukan kekerasan seksual?
“Apa dasar penuntut umum tetap bersikukuh bahwa terdakwa Liem Tjie Sen alias Sentosa Liem telah melakukan tindak pidana kekerasan seksual ?,” tanya Johan Widjaja, Rabu (28/1/2026).
Selama pemeriksaan, lanjut Johan Widjaja, dimana penuntut umum juga menghadirkan saksi-saksi, tidak ada satupun fakta yang terungkap dipersidangan adanya kekerasan seksual yang dilakukan terdakwa Liem Tjie Sen alias Sentosa Liem.
“Ancaman hukuman maksimal atas tindak pidana kekerasan seksual ini adalah 12 tahun penjara. Jika penuntut umum sangat yakin bahwa terdakwa telah melakukan kekerasan seksual, paling tidak tuntutannya diatas lima tahun,” jelas Johan Widjaja.
Melihat tuntutan tersebut, sambung Johan Widjaja, nampak adanya keraguan pada penuntut umum diperkara ini.
“Unsur utama diperkara ini adalah adanya tindak kekerasan seksual. Dimana kekerasan seksual itu? Siapa saksi yang sudah membenarkan bahwa memang ada tindak kekerasan yang dilakukan terdakwa?,” ulas Johan Widjaja.
Johan Widjaja juga menyoroti kehadiran dua saksi yang dihadirkan penuntut umum pada persidangan sebelumnya.
Menurut Johan Widjaja, dua saksi fakta yang datangkan JPU waktu itu, bahkan kebingungan dan tidak mampu menerangkan antara peristiwa yang didakwakan disertai dengan adanya ancaman, paksaan maupun tekanan.
“Kesaksian saksi korban dengan kesaksian dua saksi fakta yang didatangkan penuntut umum juga tidak sinkron. Saksi fakta dan saksi korban dalam kesaksiannya tidak saling berkaitan,” papar Johan Widjaja.
Dalam persidangan, lanjut Johan Widjaja, terungkap pula bahwa kedua belah pihak mengakui adanya hubungan seksual, namun tanpa ada bukti telah terjadi kekerasan.
“Tidak ada satu pun saksi yang menyatakan terjadi kekerasan. Korban juga tidak berada dalam kondisi tertekan atau terancam pada saat peristiwa itu berlangsung,” kata Johan Widjaja.
Kuasa hukum juga menyoroti waktu pelaporan yang dinilai tidak lazim. Menurut Johan, apabila benar terjadi kekerasan seksual, laporan seharusnya dilakukan sejak kejadian pertama disertai pemeriksaan visum pada hari yang sama, bukan setelah hubungan terjadi berulang kali.
“Fakta persidangan justru mengarah pada hubungan suka sama suka. Ada faktor lain di luar peristiwa ini yang kemudian mendorong adanya laporan ke polisi,” ungkap Johan Widjaja.
Atas dasar tersebut, tim pembela memastikan akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan yang menolak seluruh tuntutan jaksa. Kuasa hukum menegaskan pledoi yang akan disampaikan sepenuhnya bertolak belakang dengan konstruksi tuntutan JPU.
Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut terdakwa dan korban berkenalan melalui aplikasi pencarian jodoh pada 19 Februari 2024 sebelum menjalin hubungan pribadi. Dugaan kekerasan seksual disebut terjadi di sejumlah lokasi, antara lain kawasan Pantai Ria Kenjeran, sebuah hotel, serta area parkir Rumah Sakit Mitra Keluarga Sidoarjo. (pay)
