
SURABAYA (surabayaupdate) – Meski pembacaan putusan atau vonis kepada terdakwa R. De Laguna Latantri Putra dan terdakwa M. Luthfy belum dibacakan, namun Ketua Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) Jawa Timur menilai kedua terdakwa ini harus dihukum maksimal.
Arie Soeripan Poetri adalah Ketua Granat Jatim. Dalam perkara yang menjadikan R. De Laguna Latantri Putra dan terdakwa M. Luthfy sebagai terdakwa dan harus diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Arie Soeripan Poetri mengaku sebagai korban investasi bodong jual beli solar yang ditawarkan kedua terdakwa.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutannya beberapa hari lalu. Penuntut Umum menuntut kedua terdakwa pidana penjara selama 22 bulan.
Tuntutan 22 ini menurut Arie Soeripan Poetri belum sebanding dengan tindak pidana yang telah dilakukan kedua terdakwa kepadanya, yang harus kehilangan uangnya sebanyak Rp. 1,5 miliar.
Menurut Arie, seharusnya penuntut umum menyadari bahwa R. De Laguna Latantri Putra dan M. Luthfy adalah seorang residivis yang pernah diadili dan dijatuhkan pidana penjara atas perbuatan yang sama.
“Vonis memang belum diberikan kepada terdakwa R. De Laguna Latantri Putra dan terdakwa M. Luthfy. Masih ada beberapa waktu untuk majelis hakim PN Surabaya yang memeriksa dan memutus perkara ini untuk menggali lebih dalam kejahatan yang telah dilakukan kedua terdakwa,” jelas Arie, Kamis (29/1/2026)
Dan, sambung Arie, majelis hakim seharusnya juga sudah mengetahui atau mendapat informasi, bahwa kedua terdakwa ini adalah residivis atas tindak pidana penipuan.
“Oleh karena itu, semoga majelis hakim dalam putusannya, menghukum kedua terdakwa ini dengan pidana penjara diatas tuntutan JPU,” pinta Arie.
Dalam pernyataan sikapnya, Arie Soeripan Poetri menjelaskan, bahwa dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan Direktur PT. Kapita Ventura Indonesia dan Direktur PT. Petro Energi Solusi tersebut tidak hanya menimpanya.
“Bahkan, terdakwa R. De Laguna Latantri Putra dan terdakwa M. Luthfy ini sebelumnya juga telah melakukan tindak pidana yang sama dan dinyatakan bersalah,” ungkap Arie Soeripan Poetri.
Menurut Arie, dengan dinyatakan bersalah dan tindak pidana penipuan yang dilakukan R. De Laguna Latantri Putra dan M. Luthfy terbukti secara sah dan meyakinkan, ini menandakan bahwa kedua orang ini adalah seorang penipu.
Vonis penjara yang maksimal, atau paling tidak sama dengan tuntutan penuntut umum, menurut Arie Soeripan Poetri, sangat layak diberikan kepada terdakwa R. De Laguna Latantri Putra dan terdakwa M. Luthfy mengingat sepak terjang mereka didunia investasi yang pada akhirnya menipu dirinya.
Sebagai orang yang menjadi korban investasi jual beli solar bodong, Arie pun menceritakan bahwa kedua terdakwa ini sangat piawai dalam merayu calon korbannya, membujuk dan menunjukkan serangkaian keuntungan sampai akhirnya korban terperdaya. Dan setelah itu, uang investasi para korban akan mereka gunakan untuk keperluan lain.
“Dengan vonis tinggi yang akan diberikan kepada terdakwa R. De Laguna Latantri Putra dan terdakwa M. Luthfy, akan ada efek jera dan kejahatan yang sama tidak akan terulang lagi,” harapnya.
Arie Soeripan Poetri kembali berharap, jangan sampai hakim masuk angin, harus membela yang benar bukan membela yang bayar, karena negara ini adalah negara hukum.
Terkait dengan agenda putusan hakim yang ditunda, Arie secara bijak mengatakan bahwa tentunya majelis hakim lebih punya waktu untuk menggunakan hati nurani lebih jernih dalam memutus perkara.
“Semoga dengan penundaan putusan sidang kemarin, majelis hakim mendapatkan petunjuk dari Allah SWT untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya kepada dua Terdakwa yang residivis Itu,” ujar Arie.
Arie juga berharap dengan trade record hakim PN Surabaya sebelumnya yang pernah dua kali terjaring OTT, hal itu menjadi pengalaman paling berharga kepada hakim-hakim lain yang saat ini bertugas di PN Surabaya
“Jangan sampai kembali tercoreng nama institusi pengadilan dengan kejadian yang sama,” pesan Arie.
Arie menghimbau kepada semua pihak agar tak segan untuk melaporkan kepada pihak yang berwajib apabila merasa menjadi korban para terdakwa ini.
Sebagai orang yang telah dirugikan, Arie merasa kecewa dengan tuntutan JPU yang telah menuntut ringan para terdakwa yang notabennya adalah residivis.
Sebelumnya, Ketua DPD GRANAT Jawa Timur, Dra. Arie Soeripan Tyawatie MM menjadi salah satu korban penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan terdakwa De Laguna dan M Luthfy.
Arie mengungkapkan bahwa dirinya awalnya ditawari peluang bisnis suplay solar. Namun, dana sebesar Rp1,5 miliar yang ia setorkan tidak pernah kembali dan tidak jelas penggunaannya. (pay)
