
SURABAYA (surabayaupdate) – Tidak sependapat dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang tidak bisa menerima gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dimohonkan Nany Widjaja, tim kuasa hukum berencana mengambil langkah hukum banding.
Hal ini dijelaskan Richard Handiwiyanto, salah satu kuasa hukum Nany Widjaja, Kamis (29/1/2026).
Selain menerangkan akan mengambil langkah hukum banding atas putusan Niet Ontvankelijke Verklaad (NO) digugatan PMH ini, advokat muda yang pernah mencalonkan diri menjadi Wakil Walikota Surabaya tahun 2024 ini juga menerangkan mengapa majelis hakim pemeriksa perkara yang diketuai hakim Silfi Yanti Zulfia, SH.,MH tidak dapat menerima gugatan yang diajukan Nany Widjaja melalui kuasa hukumnya.
Lebih lanjut Richard mengatakan, bahwa gugatan tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) karena ada beberapa syarat formil yang belum dipenuhi dalam gugatan itu.
“Menurut majelis hakim dalam pertimbangan hukumnya, dalam gugatan PMH ini, Nany Widjaja seharusnya mencantumkan adanya nilai kerugian yang telah dideritanya,” papar Richard.
Richard kembali menerangkan, meski tidak sependapat dengan pertimbangan hukum majelis hakim tersebut, namun tim kuasa hukum Nany Widjaja tetap menghormati keputusan yang telah diambil majelis hakim yang tidak dapat menerima gugatan yang diajukan Nany Widjaja ini.
Untuk itu, lanjut Richard, tim kuasa hukum Nany Widjaja yang terdiri dari Billy Handiwiyanto, SH.,MH, Richard Handiwiyanto, SH.,MH., M.Kn, Lalu Abdimansyah, SH.,CLI, M. Naufal Alisyafi’i, SH.,MH., CLI, Kevin Wibowo, SE.,SH.,CLI, Ahmad Taufik, SH., Yeremias Jery Susilo, SH., Dimas Martha Wijaya, SH., Christian Reynaldo, SH., Michael Christ Harianto, SE., SH.,MH dan Dr. George Handiwiyanto, SH.,MH berencana akan mengambil langkah hukum banding.
Supaya putusan NO ini tidak disalah artikan bahkan menimbulkan penilaian yang salah di masyarakat, Richard Handiwiyanto menjelaskan tentang perbedaan gugatan tidak dapat diterima atau NO dengan gugatan ditolak.
“Jika ada penilaian yang berkembang dimasyarakat setelah adanya putusan ini yang mengatakan bahwa ada pihak yang menang atau ada penilaian bahwa gugatan kita ini kalah, penilaian itu salah dan tidak benar,” tegas Richard.

Putusan NO, lanjut Richard, menurut keyakinan hakim, ada syarat yang masih belum terpenuhi dan kita harus melengkapinya.
“Jadi kami tegaskan kembali, meski majelis hakim mengambil keputusan belum dapat menerima gugatan PMH yang diajukan Nany Widjaja melalui tim kuasa hukumnya, hingga saat ini masih belum ada pihak yang senyatanya dikatakan sebagai pemenang di gugatan ini,” tegas Richard.
Dan yang perlu diketahui juga, sambung Richard, bahwa putusan NO belum memutus atau menyentuh pokok perkara. Hakim baru menilai syarat formilnya saja sehingga pihak penggugat harus melengkapinya.
” Pilihannya kita akan melengkapi syarat yang dirasa masih kurang itu atau kita akan mengajukan upaya hukum banding,” kata Richard.
Upaya hukum banding inilah yang menurut Richard, akan ditempuh tim kuasa hukum Nany Widjaja. Mengapa?
“Kami berkeyakinan, semua persyaratan formil digugatan ini sudah lengkap, sehingga kami tidak perlu mengajukan gugatan baru,” tandasnya.
Richard kembali menegaskan, dalam gugatan yang diajukan Nany Widjaja melalui tim kuasa hukumnya ini, tidak tepat jika penggugat harus mencantumkan adanya kerugian atau mencantumkan besarnya nilai kerugian.
“Gugatan Nany Widjaja ini sebenarnya yang diminta adalah pembatalan akta sehingga tidak perlu mencantumkan besarnya kerugian,” ujar Richard.
Masih diwaktu yang sama, Billy Handiwiyanto kuasa hukum Nany Widjaja yang lain menambahkan, jika mencermati isi putusan, ada pertimbangan hakim yang disebutkan dalam putusan itu yang bunyinya setelah majelis hakim mencermati gugatan yang diajukan Nany Widjaja sebagai penggugat, terlihat adanya kerugian yang didalilkan penggugat dialami akibat perbuatan yang dilakukan para tergugat.

” Tidak diuraikan atau dirinci oleh penggugat, juga tidak dijelaskan penggugat dalam petitumnya hal apa yang tuntutannya sebagai pertanggungjawaban tergugat I, tergugat II, tergugat III, tergugat IV dan tergugat V terhadap kerugian yang diderita penggugat, melainkan hanya menuntut para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum atau onrechtmatigedaad,” papar Billy.
Jika mencermati pertimbangan hukum majelis hakim ini, lanjut Billy, majelis hakim telah mangakui bahwa Nany Widjaja telah dirugikan. Namun mengapa Nany Widjaja tidak meminta juga ganti kerugian?
Billy kembali menegaskan, dengan adanya penilaian dari majelis hakim adanya perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan para tergugat, itu saja sudah cukup bagi penggugat tanpa harus meminta ganti kerugian.
“Jika kami harus mencantumkan ganti kerugian padahal yang kami minta hanyalah perbuatan para tergugat itu adalah perbuatan melawan hukum, maka gugatan kami akan kacau,” tutur Billy.
Billy juga menyoroti adanya yurisprudensi yang dicantumkan majelis hakim dalam pertimbangan hukumnya diperkara ini. Yurisprudensi itu nomor : 589K/Sip/1971 tanggal 18 Desember 1971, sebagaimana tercantum dalam halaman 113 diperkara nomor : 273/Pdt.G/2025 /PN Sby ini.
Menurut Billy, yurisprudensi yang dimaksud itu apabila menyangkut adanya ganti kerugian sedangkan dalam perkara ini Nany Widjaja tidak menyinggung sama sekali meminta ganti kerugian di petitum gugatannya.
Diakhir pembicaraannya, Billy juga menegaskan bahwa dalam hal kepemilikan Tabloid Nyata, PT. Jawa Pos tidak berhak dan bukan sebagai pemiliknya karena dalam aktanya tidak tercantum adanya nama PT. Jawa Pos sebagai pemegang saham di PT. Dharma Nyata Press.
Untuk diketahui, gugatan PMH yang diajukan Nany Widjaja melalui kuasa hukumnya melawan salah satunya PT. Jawa Pos sebagai tergugat I dan Dahlan Iskan sebagai tergugat II di PN Surabaya telah berakhir.
Rabu (21/1/2026) majelis hakim pemeriksa perkara mengeluarkan putusan nomor : 273/Pdt.G/2025/ PN Sby secara e-court. Hasilnya, majelis hakim tidak dapat menerima perkara yang diajukan Nany Widjaja ini. (pay)
