
SURABAYA (surabayaupdate) – Meski sempat tertunda satu pekan lamanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya datangkan Hermanto Oerip ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk diadili.
Pengusaha property Perumahan Galaxi Bumi Permai Surabaya ini didatangkan penuntut umum untuk diadili atas perkara tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.
Rabu (24/12/2025), Jaksa Estik Dilla Rahmawati jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya yang ditunjuk sebagai JPU, mendudukkan Hermanto Oerip dikursi terdakwa untuk mendengarkan pembacaan surat dakwaan.
Dalam surat dakwaan penuntut umum dijelaskan, bahwa perbuatan terdakwa Hermanto Oerip diancam pidana sebagaimana diatur pasal 378 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana disebutkan dalam dakwaan kesatu.
Kemudian dalam dakwaan kedua JPU juga disebutkan, bahwa perbuatan terdakwa Hermanto Oerip diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 372 KUHP jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
JPU dalam surat dakwaannya juga menjelaskan, perbuatan ini dilakukan terdakwa Hermanto Oerip tanggal 14 Februari 2018 hingga tanggal 6 Juni 2018, bertempat di Jalan Raya Darmo Permai 2/46 RT 004/007 Kel. Pradah Kali Kendal Kec. Dukuh Pakis Kota Surabaya bersama dengan Venansius Niek Widodo, seorang narapidana sebagaimana Putusan PK Nomor: 98/PK/PD/2023.
Awalnya, ditahun 2016, terdakwa Hermanto Oerip bertemu dengan Soewondo Basoeki waktu Tour Eropa. Akhirnya, terdakwa Hermanto Oerip pun menjalin pertemanan dengan Soewondo Basoeki.
Kemudian, terdakwa Heemanto Oerip yang telah berteman dengan Soewondo Basoeki, mempertemukan Soewondo Basoeki dengan Venansius Niek Widodo, narapidana sebagaimana dijelaskan dalam Putusan PK Nomor: 98/PK/PD/2023, di Restaurant Ducking Ciputra World Mall Surabaya.
Selain terdakwa Hermanto Oerip, Venansius Niek Widodo dan Soewondo Basoeki, dalam pertemuan itu juga dihadiri Rudy Effendy Oei.
Dalam pertemuan itu, Venansius Niek Widodo kemudian menunjukkan dokumen serta foto-foto yang menunjukkan Venansius Niek Widodo memiliki jenis usaha pertambangan ore nikel di Kabaena Kendari.
Terdakwa Hermanto Oerip dan Venansius Niek Widodo secara bersama-sama mengajak Soewondo Basoeki untuk ikut investasi diusaha pertambangan ore nikel di Kabaena Kendari yang dikelola Venansius Niek Widodo tersebut.
Untuk meyakinkan Soewondo Basoeki, didalam pertemuan itu, terdakwa Hermanto Oerip dan Venansius Niek Widodo juga menunjukkan foto-foto dan dokumentasi contoh keberhasilan pihak lain yang sukses dengan menginvestasikan uangnya di usaha pertambangan tersebut.
Venansius Niek Widodo menyebutkan, jika PT. Tonia Mitra Sejahtera (TMS) adalah contoh yang berhasil diusaha pertambangan nikel tersebut.
Masih berdasarkan surat dakwaan penuntut umum juga diuraikan, dalam rangka menindaklanjuti rencana modal usaha di pertambangan yang dikelola Venansius Niek Widodo tersebut, tahun 2017 Venansius Niek Widodo menyampaikan, jika terdapat satu lahan yang memiliki kadar nikel di Kabaena Kendari.
Atas informasi dari Venansius Niek Widodo ini di tahun yang sama, terdakwa Hermanto Oerip dan Venansius Niek Widodo mengajak Soewondo Basoeki dan Rudy Effendy untuk meninjau lokasi tambang nikel di Kabaena Kendari.
Ketika sedang meninjau lokasi tambang itu, Venansius Niek Widodo menyampaikan ke Soewondo jika kegiatan pertambangan nikel akan dilakukan di lokasi itu, sehingga Soewondo Basoeki meyakini, jika tambang nikel benar dilaksanakan.
Tahun 2018, setelah Soewondo Basoeki diyakinkan terdakwa Hermanto Oerip dan Venansius Niek Widodo berkaitan dengan keuntungan yang akan diperoleh dari usaha tambang nikel ini, terdakwa Hermanto Oerip dan Venansius Niek Widodo mengajak Soewondo Basoeki untuk mengelola lahan tambang tersebut dengan cara mendirikan perusahaan dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT).
PT pun didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 28 tanggal 14 Februari 2018 di Notaris Maria Tjandra, SH. Dan perusahaan yang didirikan itu bernama PT. Mentari Mitra Manunggal (MMM).
Di PT. Mentari Mitra Manunggal ini, terdakwa Hermanto Oerip mengatakan untuk posisi Direktur Utama dijabat Soewondo Basoeki, karena terdakwa Hermanto Oerip beralasan bahwa ia sudah menjadi Direktur Utama pada perusahaan lain.
Akhirnya disepakati susunan direksi PT. Mentari Mitra Manunggal : Direktur Utama dijabat Soewondo Basoeki, Direktur dijabat Venansius Niek Widodo, Komisaris Utama dijabat Rudy Effendy Oei, Komisaris dijabat terdakwa Hermanto Oerip.
Untuk menjalankan usaha tambang nikel ini, PT. Mentari Mitra Manunggal membutuhkan anggaran dasar sebesar Rp.5 miliar dengan rincian masing-masing menyerahkan uang sebesar Rp.1,25 miliar sehingga Soewondo Basoeki kemudian menyerahkan uang sebesar Rp.1,25 miliar.
Dalam surat dakwaan JPU juga disebutkan, terdakwa Hermanto Oerip dan Venansius Niek Widodo dengan sengaja secara melawan hukum menggunakan serangkaian kata-kata bohong dan tipu muslihat, mempergunakan PT. Mentari Mitra Manunggal sebagai sarana untuk meyakinkan Soewondo Basoeki.
Atas pendirian perusahaan PT. Mentari Mitra Manunggal, sekitar Februari 2018, dibentuklah Group Whatsapp bernama “PT. MMM” yang digunakan sebagai sarana informasi.
Terdakwa Hermanto Oerip dalam kapasitasnya sebagai Komisaris, justru melalui Group Whatsapp “PT. MMM”, mengirimkan pesan berisi dokumen Perjanjian Kerjasama Cooperation Agreement nomor : 005/TMS-MMM/II/2018 tanggal 19 Februari 2018 antara PT. Tonia Mitra Sejahtera dengan PT. Mentari Mitra Manunggal.
Dalam dokumen perjanjian kerjasama cooperation agreement itu tertera Venansius Niek Widodo bertandatangan dengan Direktur Utama PT. Tonia Mitra Sejahtera.
Tujuan pengiriman dokumen perjanjian kerjasama cooperation agreement itu adalah supaya semua anggota yang ada di group tersebut mempelajarinya, sedangkan terdakwa Hermanto Oerip sendiri mengetahui bahwa antara PT. Tonia Mitra Sejahtera dengan PT. Mentari Mitra Manunggal tidak ada hubungan kerjasama.
Dalam rangka meyakinkan Soewondo Basoeki supaya menanamkan modalnya sebagai tindak lanjut atas Perjanjian Kerjasama Cooperation Agreement Nomor 005/TMS-MMM/II/2018 tanggal 19 Februari 2018 antara PT. Tonia Mitra Sejahtera dengan PT. Mentari Mitra Manunggal, sekitar awal Maret 2018, sepengetahuan terdakwa Hermanto Oerip, Venansius Niek Widodo menemui Ishak selaku Direktur PT. Rockstone Mining Indonesia.
Venansius Niek Widodo datang menemui Ishak mengatas namakan PT. Mentari Mitra Manunggal bertujuan menunjuk PT. Rockstone Mining Indonesia supaya mengelola lahan tambang di lokasi wilayah izin usaha operasi produksi lahan PT. Tonia Mitra Sejahtera di wilayah Kabaena Timur dengan biaya operasional yang diajukan Venansius Niek Widodo sebesar Rp. 63,9 miliar.
Atas penawaran Venansius Niek Widodo itu, Ishak setuju untuk menandatangani Perjanjian Penambangan Ore Nikel dengan Nomor 003/MMM-RMI/III/2018 antara PT. Mentari Mitra Manunggal dengan PT. Rockstone Mining Indonesia pada tanggal 7 Maret 2018.
Venansius Niek Widodo juga menyampaikan kepada Ishak untuk membuat rekening BCA atas nama PT. Rockstone Mining Indonesia di wilayah Kendari Sulawesi Tenggara.
Disisi lain, terdakwa Hermanto Oerip juga memerintahkan Ishak untuk menerbitkan dan menandatangani cek, selanjutnya supaya cek itu diserahkan kepada Venansius Niek Widodo, diantaranya nomor DS955251 (CBG : 0010), nomor DS955252 (CBG : 0010), nomor DS95523 (CBG : 5190), nomor DS955254 (CBG : 0464), nomor DS955255 (CBG : 5190).
Masih berdasarkan uraian yang tercantum dalam surat dakwaan penuntut umum, sesuai dengan arahan terdakwa Hermanto Oerip, atas pembuatan rekening tersebut, Ishak mengirimkan token beserta buku rekening BCA dengan norek : 7910844771 atas nama PT. Rockstone Mining Indonesia kepada Venansius Niek Widodo sehingga sejak awal Maret 2018, rekening PT. Rockstone Mining Indonesia itu telah dikuasai Venansius Niek Widodo.
Venansius Niek Widodo lalu menyerahkan buku rekening BCA dengan norek : 7910844771 atas nama PT. Rockstone Mining Indonesia beserta buku ceknya, buku rekening BCA dengan norek : 4643121312 atas nama Venansius Niek Widodo, satu bendel cek tunai, satu bendel bilyet giro dan satu buah token kepada terdakwa Hermanto Oerip karena diperintah Terdakwa Hermanto Oerip.
Selanjutnya, terdakwa Hermanto Oerip dan Venansius Niek Widodo sejak awal mengetahui jika sesuai dengan pasal 6, Perjanjian Penambangan Ore Nikel dengan Nomor 003/MMM-RMI/III/2018, rekening yang dipergunakan untuk kerjasama tersebut adalah Rekening Bank Mandiri nomor : 14000-7727-7789 atas nama PT. Rockstone Mining Indonesia bukan rekening BCA dengan nomor rekening : 7910844771 atas nama PT. Rockstone Mining Indonesia.
Terdakwa Hermanto Oerip dan Venansius Niek Widodo telah bersepakat saling berbagi peran. Terdakwa Hermanto Oerip berperan secara aktif mengelola keuangan dan mengelola Group Whatspp “PT. MMM”, Venansius Niek Widodo berperan untuk pekerjaan di lapangan yang berkaitan dengan PT. Tonia Mitra Sejahtera dan PT. Rockstone Mining Indonesia.
Venansius Niek Widodo juga menyerahkan dokumen perjanjian dengan PT. Rockstone Mining Indonesia kepada Terdakwa Hermanto Oerip.
Terdakwa Hermanto Oerip kemudian mengirimkan pesan di Group Whatsapp “PT. MMM” dengan tujuan agar dibaca dan diketahui Soewondo Basoeki.
Dalam rangka meyakinkan Soewondo Basoeki mengenai biaya kebutuhan operasional, terdakwa Hermanto Oerip menyampaikan jika kebutuhan modal sebesar Rp. 150 miliar, harus ditanggung bersma-sama antara Soewondo Basoeki, Rudy Effendy Oey, Venansius Niek Widodo, dan terdakwa Hermanto Oerip sehingga masing-masing harus menyerahkan Rp. 37, 5 miliar.
Terdakwa Hermanto Oerip membujuk Soewondo Basoeki untuk menalangi sebesar Rp.12,5 miliar untuk masing-masing kepada terdakwa Hermanto Oerip, Rudy Effendy Oey, Venansius Niek Widodo dengan janji bunga 1% per bulan.
Atas janji bunga serta diyakinkan jika pengelolaan tambang ore nikel di Kendari itu sangat menjanjikan, disertai adanya keuntungan tinggi, Soewondo Basoeki tergerak menyerahkan uang sebesar Rp. 75 miliar dengan rincian Rp. 37,5 miliar sebagai modal dari Soewondo Basoeki, dan Rp. 37,5 miliar merupakan modal yang dipinjamkan Soewondo Basoeki untuk tiga orang yaitu terdakwa Hermanto Oerip, Rudy Effendy Oey, serta Venansius Niek Widodo.
JPU dalam surat dakwaannya juga menguraikan, sesuai arahan terdakwa Hermanto Oerip, Soewondo Basoeki menyerahkan uang sebesar Rp. 75 miliar dengan cara transfer ke rekening BCA dengan norek : 7910844771 atas nama PT. Rockstone Mining Indonesia.
Dalam kapasitasnya sebagai Komisaris, terdakwa Hermanto Oerip justru secara aktif mengirimkan pesan ke Group Whatsapp “PT.MMM” untuk meyakinkan Soewondo Basuki jika pertambangan nikel benar-benar dilaksanakan antara lain “Ichiban (ditujukan kepada Soewondo Basuki) besok tolong bisa bantu titip cheque 40M ke Kantor Bubutan, ke Venan pagi”, “Cheque Pribadi pWondo yang baru buka di bca Veteran (penampungan pencairan SBLC); utk dibantu Venan selasa; tarik tunai setor tunai ke rek (I) yang bca an: Rockstone 7919844771”.
Atas pesan singkat dari terdakwa Hermanto Oerip di Group Whatsapp tersebut, Soewondo Basoeki menyetorkan uang ke BCA dengan norek : 7910844771 atas nama PT. Rockstone Mining Indonesia dengan rincian : tanggal 14 Maret 2018 sebesar Rp. 40 miliar, tanggal 15 Maret 2018 sebesar Rp. 3,5 miliar, tanggal 21 Maret 2018 sebesar Rp. 1,5 miliar, tanggal 23 Maret 2018 sebesar Rp. 30 miliar.
Dalam rentang waktu yang bersamaan atau berdekatan dengan penyetoran uang yang dilakukan Soewondo Basoeki, Venansius Niek Widodo bersepakat dengan terdakwa Hermanto Oerip melakukan penarikan uang yang berada di BCA dengan norek : 7910844771 atas nama PT. Rockstone Mining Indonesia, menggunakan cek tanggal 14 Maret 2018 sebesar Rp. 25 miliar di BCA cabang Veteran Surabaya menggunakan cek nomor DS955251 (CBG : 0010), tanggal 14 Maret 2018 sebesar Rp. 15 miliar
di BCA cabang Veteran Surabaya menggunakan cek nomor DS955252 (CBG : 0010), tanggal 19 Maret 2018 sebesar Rp. 3 miliar di BCA cabang BG Junction Surabaya menggunakan cek nomor DS955253 (CBG : 5190), tanggal 23 Maret 2018 sebesar Rp. 30 miliar di BCA cabang Kertajaya Indah Surabaya menggunakan cek nomor DS955254 (CBG : 0464), tanggal 4 April 2018 sebesar Rp. 2 miliar di BCA cabang BG Junction Surabaya menggunakan cek nomor DS955255 (CBG : 5190).
Atas permintaan terdakwa Hermanto Oerip, Venansius Niek Widodo memindahkan uang milik Soewondo Basoeki tersebut ke rekening BCA norek : 4643121312 atas nama Venansius Niek Widodo.
Dalam kurun waktu sejak tanggal 15 Maret 2018 sampai dengan 6 Juni 2018, uang milik Soewondo Basoeki itu kemudian dicairkan terdakwa Hermanto Oerip, almarhumah Sri Utami istri terdakwa Hermanto Oerip, Vincentius Adrian Utanto anak kandung terdakwa Hermanto Oerip, serta Nurhadi sopir terdakwa Hermanto Oerip.
Pencairan yang dilakukan empat orang ini berasal dari uang milik Soewondo Basoeki melalui 153 cek yang sebelumnya telah ditandatangani Venansius Niek Widodo senilai Rp. 44.985.000.000, dengan rincian terdakwa Hermanto Oerip mencairkan Rp. 3.862.500.000, menggunakan 17 lembar cek, almarhumah Sri Utami mencairkan sebesar Rp. 15.511.612.500 menggunakan 55 lembar cek, Vincentius Adrian Utanto mencairkan sebesar Rp. 24.819.847.000, menggunakan 75 lembar cek, dan Nurhadi mencairkan sebesar Rp. 791.487.500 menggunakan 6 lembar cek.
Terdakwa Hermanto Oerip dan Venansius Niek Widodo untuk meyakinkan Soewondo Basoeki mengirimkan pesan di Group Whatsapp “PT. MMM”, tentang kegiatan penambangan ore nikel sebagai bagian tindak lanjut kerjasama antara PT. Mentari Mitra Manunggal dengan PT. Rockstone Mining Indonesia dan PT. Tonia Mitra Sejahtera.
Laporan terdakwa Hermanto Oerip di grup Whats’App PT. MMM itu ternyata fiktif. Terdakwa Heemanto Oerip juga meminta Vincentius Adrian Utanto untuk memposting Bill Of Leading (BL) dan Cargo Manifest (CM) fiktif ke dalam group Whatsapp “PT. MMM”.
Harsyid Harun menyampaikan jika PT. Tonia Mitra Sejahtera tidak pernah melakukan kerjasama maupun pekerjaan sesuai dokumen Kerjasama Cooperation Agreement nomor : 005/TMS-MMM/II/2018 tanggal 19 Februari 2018 dengan PT. Mentari Mitra Manunggal.
Ishak menyampaikan bahwa PT. Rockstone Mining Indonesia tidak pernah melakukan pekerjaan sesuai dengan perjanjian nomor 003/MMM-RMI/III/2018 dengan PT. Mentari Mitra Manunggal.
Terkait pendirian PT. Mentari Mitra Manunggal, tidak pernah didaftarkan pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) sehingga tidak pernah disahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai perseroan terbatas, sehingga atas seluruh penambangan nikel ore itu adalah fiktif atau tidak ada.
Begitu juga dengan uang yang telah diserahkan Soewondo Basoeki sebesar Rp. 75 miliar, tidak pernah memperoleh keuntungan sebagaimana dijanjikan terdakwa Hermanto Oerip dan Venansius Niek Widodo.
Ironisnya, uang sebanyak Rp. 75 miliar itu tidak dikembalikan terdakwa Hermanto Oerip maupun Venansius Niek Widodo.
Akibat perbuatan terdakwa Hermanto Oerip dan Venansius Niek Widodo, Soewondo Basoeki mengalami kerugian sebesar Rp.75 miliar. (pay)
