surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Di Sidang Praperadilan Penyidik Kepolisian Menolak Dalil-Dalil Kuasa Hukum Tersangka Leny Anggraini

 

Dua penasehat hukum tersangka Leny Angraini di sidang praperadilan. (FOTO : istimewa)
Dua penasehat hukum tersangka Leny Angraini di sidang praperadilan. (FOTO : istimewa)

SURABAYA (surabayaupdate) – Status tersangka yang diberikan penyidik Polsek Gubeng ke Leny Anggraini akhirnya benar-benar mendapat perlawanan. Melalui dua kuasa hukumnya Leny Anggraini melayangkan gugatan praperadilan.

Pada sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (13/12) tersebut, dua orang kuasa hukum tersangka Leny Anggraini membacakan gugatan praperadilannya. Usai kuasa hukum tersangka membacakan gugatan praperadilannya, giliran penasehat hukum Polsek Gubeng memberikan tanggapannya.

Bidang hukum (Bidkum) Polrestabes Surabaya yang mewakili Polsek Gubeng dalam tanggapannya menyatakan, tidak bisa menerima dalil-dalil yang dipaparkan penasehat hukum tersangka, dalam gugatan praperadilan nomor : 55/PRAPER/2017/PN.SBY tanggal 30 November 2017 tersebut.

Wahyu Hendiantoro,SH.MH, Bidkum Polrestabes Surabaya, yang menjadi penasehat hukum penyidik Polsek Gubeng secara tegas menyatakan penyidik sebelum menetapkan seseorang menjadi tersangka, telah melalui proses pemeriksaan saksi-saksi.

“Selain itu, dalam menentukan seseorang itu menjadi tersangka atau tidak, melalui pemeriksaan saksi ahli dan kemudian membawa perkara tersebut ke gelar perkara. Dari saksi-saksi yang sudah dimintai keterangan, semua mengarah ke tersangka, “ ungkap Wahyu.

Oleh karena itu, sambung Wahyu, penetapan Leny Anggraini sebagai tersangka, telah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum. Artinya, penetapan tersangka itu sudah sah dan sesuai prosedur yang berlaku.

Selain menyikapi masalah penetapan tersangka yang sudah sesuai prosedur, Bidkum Polrestabes Surabaya juga menyatakan, permohonan Praperadilan nomor: 55/PRAPER/2017/PN.SBY tanggal 30 November 2017 yang diajukan tersangka Leny Anggraini melalui penasehat hukumnya itu sudah masuk ke dalam materi pokok perkara.

Bidkum Polrestabes Surabaya mewakili Polsek Gubeng di sidang praperadilan.
Bidkum Polrestabes Surabaya mewakili Polsek Gubeng di sidang praperadilan.

“Ruang lingkup pengujian dalam praperadilan punya batasan yaitu di luar perkara pokok. Pemeriksaan praperadilan hanya menilai aspek formil, dan tidak masuk materi perkara,” papar Wahyu.

Masih menurut Wahyu, hal itu berdasarkan pasal 1 angka 10 juncto pasal 77 huruf (a) KUHAP dimana disana dinyatakan ruang lingkup praperadilan terbatas untuk memeriksa dan memutus sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penuntutan, serta permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka.

“Ruang lingkup ini kemudian diperluas dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebut bahwa penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan termasuk upaya paksa yang bisa diperiksa dalam praperadilan,” kata Wahyu.

Dalam permohonan praperadilan yang dimohonkan kantor R.E.M.Y & Partners Law Firm, isi dari keberatan tersebut telah masuk materi pokok perkara tentang terjadinya dugaan tindak pidana penipuan dan pengelapan.

Pengacara Leny  beranggapan, tuduhan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp.500 Juta terhadap kliennya tidak berdasar. Kuasa hukum tersangka Leny Angraini ini menilai,  pemanggilan kliennya sebagai tersangka sesuai surat panggilan Nomor : S.PGL/88/XI/2017/RESKRIM tanggal 23 Nopember 2017 yang tercantum 2 laporan polisi adalah tidak benar dan cacat hukum, dengan alasan pihaknya hanya menerima SPDP untuk Laporan polisi nomor : LP/240/B/IX/2017/JATIM/RESTABES SBY/SEK GBG saja, sedangkan SPDP untuk laporan polisi Nomor : LPB/178/II/2017/JATIM tidak ada.

Terpisah, praktisi hukum Parlindungan Sitorus, SH menilai, dalil-dalil yang ada dalam gugatan praperadilan tersangka Leny Anggraini sudah masuk dalam materi perkara. Di sidang praperadilan, yang diuji hanya alat bukti.

“Apa yang sudah disampaikan penasehat hukum tersangka sudah masuk dalam materi perkara yang seharusnnya disampaikan dalam sidang perkara pokok sebagai hak pemohon melalui nota pembelaan atau pleidoi,” jelas Parlin.

Pria kelahiran Medan ini berjanji, akan selalu memantau dan mengikuti agenda praperadilan yang dimohonkan tersangka penipuan dan penggelapan Leny Leny Anggreini. Untuk diketahui, setelah ditetapkan sebagai tersangka penipuan dan penggelapan uang senilai Rp.500 Juta Leny Anggreini mengajukan permohonan Praperadilan Nomor : 55/PRAPER/2017/PN.SBY tanggal 30 November 2017. (pay)

Related posts

Jadi Korban Mafia Tanah, Seorang Wanita Asal Denpasar Barat Minta Perlindungan Hukum Polda Bali

redaksi

Dalam Satu Minggu, Warga Binaan Rutan Medaeng Bisa Khatam Al-quran Sampai 3 Kali

redaksi

Calon Mahasiswa Beasiswa TNI dan Calon Perwira Prajurit Karir Diseleksi

redaksi