surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Jadi Pembela Henry J Gunawan, Yusril Ihza Mahendra Ajukan Nota Keberatan

Yusril Ihza Mahendra menjadi pembela Henry J Gunawan di persidangan melawan para pedagang Pasar Turi. (FOTO : istimewa)
Yusril Ihza Mahendra menjadi pembela Henry J Gunawan di persidangan melawan para pedagang Pasar Turi. (FOTO : istimewa)

SURABAYA (surabayaupdate) – Sidang dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan pedagang Pasar Turi yang menjadikan Henry Jocosity Gunawan sebagai terdakwa, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Pada persidangan Kamis (14/12), Direktur Utama PT. Gala Bumi Perkasa (GBP) ini menggandeng Yusril Ihza Mahendra sebagai salah satu penasehat hukumnya.

Usai mendengarkan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yusril Ihza Mahendra dan penasehat hukum terdakwa Henry J Gunawan lainnya kemudian mengajukan nota keberatan atau eksepsi.

Ada beberapa hal yang diungkap tim penasehat hukum Henry J Gunawan dalam nota keberatan atau eksepsinya. Dalam nota keberatan atau eksepsi setebal 32 halaman itu, Yusril Ihza Mahendra mewakili penasehat hukum Henry J Gunawan lainnya menyatakan masalah keberatan berkaitan dengan mengadili perkara.

Dalam eksepsinya, Henry J Gunawan melalui pembelanya menyatakan, dalam kasus ini bukanlah perkara pidana melainkan perdata sehingga surat dakwaan yang sudah disusun JPU terlalu mengada-ada.

“Perkara ini sebenarnya perkara perdata antara Abdul Syukur dkk yang telah melakukan pengikatan dengan PT GBP dalam Perjanjian Ikatan Jual Beli (PIJB), dimana PIJB tergantung dari perjanjian pokok yaitu perjanjian kerjasama antara Pemkot Surabaya dengan PT GBP,” kata Yusril di persidangan, Kamis (14/12/2017).

Fakta lain, lanjut Yusril, Pemkot Surabaya dalam melakukan perjanjian kerjasama ini tidak pernah melepaskan hak pakai atas tanah Pasar Turi kepada negara. PT GBP belum pernah menerima Hak Pakai Lahan (HPL) dari Pemkot Surabaya, sehingga PT GBP tidak bisa mengurus HGB atas nama pihak penerima hak yaitu para pedagang Pasar Turi.

“Selain itu, pada tanggal 9 April 2015 di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Propinsi Jatim terjadi pertemuan, dimana dalam pertemuan itu dihadiri BPN Jatim, Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Pemkot Surabaya, Perwakilan PT GBP, “ ungkap Yusril saat membacakan eksepsinya.

Pertemuan itu, sambung Yusril, untuk membahas masalah strata title Pasar Turi. Dari pertemuan itu terkandung fakta dan sudah bisa membuktikan bahwa sebenarnya Kejari Surabaya yang dalam perkara ini juga sebagai penuntut umum, sudah mengetahui dan paham jika perkara ini (sebenarnya) bukan perkara pidana.

“Apalagi dalam kasus sengketa Pasar Turi, Pemkot Surabaya telah menggugat PT GBP ke PN Surabaya beberapa waktu lalu, dan hasilnya, gugatan perdata yang diajukan Pemkot Surabaya telah ditolak majelis hakim PN Surabaya, yang memeriksa dan menyidangkan gugatan perdata tersebut. Hal ini semakin menguatkan bahwa persoalan Pasar Turi bukan pidana, melainkan perkara perdata,” tegasnya.

Berdasarkan fakta-fakta itulah, Yusril Ihza Mahendra dan penasehat hukumnya yang lain menyimpulkan, PN Surabaya tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa dan mengadili perkara atas nama Henry Jocosity Gunawan dan surat dakwaan yang disusun JPU dianggapnya tidak cermat.

“Kami mohon kepada majelis hakim untuk memutuskan, menerima eksepsi terdakwa seluruhnya, menyatakan PN Surabaya tidak berwenang mengadili perkara ini, menyatakan surat dakwaan batal demi hukum, menyatakan persidangan tidak dapat dilanjutkan,” kata Yusril.

Sementara itu, Abdul Habir, pelapor kasus ini mengatakan, sebagai kuasa hukum, apa yang disampaikan Yusril dalam eksepsinya itu sah-sah saja. Namun menurutnya eksepsi yang disampaikan Yusril di persidangan tersebut telah masuk pokok perkara. Kalau eksepsi itu ditolak, pedagang sudah siap sebagai saksi dalam sidang selanjutnya.

Dalam kasus ini, Henry J Gunawan didakwa pasal 372 dan 378 KUHP. Pria yang lahir 63 tahun lalu itu dilaporkan oleh para pedagang Padar Turi ke Polda Jatim. Singkat cerita kasus ini akhirnya dinyatakan P21 oleh Kejari Surabaya dan kini disidangkan di PN Surabaya. (pay)

Related posts

Perbankan Surabaya Siap Terima Gadai SK Pengangkatan Anggota Dewan Kota Surabaya

redaksi

Suruh Seseorang Beli Sabu, Anak Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Surabaya Dituntut 6 Tahun Penjara

redaksi

Road To Walk for Autism (WFA) 2021, Project JCI East Java untuk Penyandang Autis

redaksi