surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Eksepsi Ditolak, Persidangan Perkara Dugaan Penipuan Jual Beli Tanah Fiktif Dilanjutkan

Persidangan perkara dugaan jual beli tanah fiktif di PN Surabaya. (FOTO : dokumen pribadi untuk surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan dua terdakwa kasus dugaan tindak pidana penipuan jual beli tanah fiktif.

Penolakan eksepsi yang diajukan kedua terdakwa melalui penasehat hukumnya itu disampaikan pada persidangan untuk umum, Senin (12/10/2020) pada persidangan yang terbuka untuk umum diruang sidang Cakra.

Dalam pertimbangan hukumnya majelis hakim menilai, bahwa eksepsi yang diajukan penasehat hukum kedua terdakwa itu sudah masuk pokok perkara sehingga majelis hakim harus menolaknya.

“Menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan para terdakwa, dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi-saksi serta barang bukti dalam perkara ini,” kata ketua majelis hakim I Ketut Suarta di ruang sidang Cakra, PN Surabaya, saat membacakan amar putusannya.

Sementara itu, ketua tim kuasa hukum terdakwa Liem Inggriani Laksmana dan Liauw Edwin Januar Laksmono, Yafet Kurniawan menerima dan menghargai keputusan majelis hakim.

Lebih lanjut Yafet menerangkan, sebenarnya perkara yang membelit kedua terdakwa ini murni perdata bukan pidana.

“Saya menghargai dan menghormati putusan majelis hakim. Saya yakin dapat membuktikan kalau klien saya benar-benar tidak bersalah,” ujar Yafet usai persidangan.

Mengapa Yafet begitu yakin jika perkara yang menimpa pasangan suami istri ini bukan pidana? Lebih lanjut Yafet mengatakan, dalam perkara jual belu tiga bidang tanah di desa Karang Joang, Balikpapan dengan total luas 46.228 meter persegi tersebut tidak mungkin fiktif.

“Antara kedua terdakwa dengan pihak pelapor sudah mengantongi kesepakatan. Dan isi kesepakatan itu adalah tentang lokasi tanah mana yang dijadikan obyek jual beli,” ungkap Yafet.

Kemudian, lanjut Yafet, antara para terdakwa dengan pelapor, juga sudah sepakat masalah harga tanah yang dijadikan obyek jual beli tersebut.

“Harga yang disepakati kedua belah pihak adalah Rp 35.000 per meter persegi atau Rp. 1.617.980.000 untuk keseluruhan,” papar Yafet.

Yafet juga menjelaskan, bahwa kesepakatan itu tidak mungkin fiktif, sebab ditandatangani kedua belah pihak, dengan prosedur yang benar.

Masih menurut Yafet, kesepakatan menjual tersebut dibuat secara bersama-sama tanggal 17 Maret 2008. Sedangkan jual beli tanah tersebut dilaksanakan pada September 2008 di hadapan notaris.

“Tanda tangan pun dilakukan secara bersama-sama di hadapan notaris. Jadi menurut saya, ini murni peristiwa perdata dan bukan pidana,” tegas Yafet.

Untuk diketahui, JPU Kejari Surabaya mendakwa terdakwa Liem Inggriani Laksmana dan Liauw Edwin Januar Laksmono dengan pasal 378 KUHP jo pasal 55 ayat (1) KUHP karena telah merugikan Oenik Djunani Asiem puluhan miliar rupiah dalam penjualan tanah seluas 46.228 meter persegi di desa Karang Joang, Balikpapan. (pay)

Related posts

PERAMPOK BERSENPI JALAN ARJUNO SURABAYA BAWA LARI Rp175 JUTA

redaksi

Salah Satu Keluarga Korban Tragedi Stadion Kanjuruhan Berharap Majelis Hakim Bersikap Adil

redaksi

Anggita Sari Akui Bergabung Dengan Princes Management Dengan Tarif Rp 25 Juta Sekali Kencan

redaksi