surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Terduga Pembacokan Tetangga Sendiri Tertangkap 

Mat Nadi, tersangka penganiayaan tetangga sendiri hingga tewas. (FOTO : moris)

SURABAYA (surabayaupdate) – Sempat melarikan diri usai melakukan aksi pembacokan tetangganya sendiri, Mat Nadi akhirnya tertangkap.

Pria berusia 50 tahun warga Jalan Wonosari Wetan Surabaya ini ditangkap polisi di tempat persembunyiannya di Sampang, Madura.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP. Ganis Setyaningrum mengatakan, Mat Nadi ditangkap di Madura, Jumat (16/10/2020) malam hari atas dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam hingga korbannya meninggal dunia.
“Begitu mendapat informasi keberadaan tersangka, kami langsung melakukan pengejaran. Ditempat itu memang benar kami menemukan tersangka,”ujar Ganis, Sabtu (17/10/2020).
Berdasarkan hasil intrograsi polisi, tersangka ternyata telah mempersiapkan senjata tajam berupa clurit yang akan dipakai untuk mengeksekusi korbannya jauh-jauh hari sebelumnya.
“Alat yang digunakan tersangka untuk menghabisi korbannya berupa clurit. Senjata tajam ini sengaja dibeli tersangka satu minggu sebelum tersangka menghabisi korbannya,” ungkap Ganis.
Begitu clurit siap, lanjut Ganis, tersangka tinggal menunggu waktu yang tepat untuk menghabisi korbannya. Hingga suatu waktu, tersangka yang waktu itu berdiri di depan rumahnya, melihat korbannya berada di rumah.
“Korban dan tersangka sebenarnya adalah tetangga. Saat tersangka berjalan didepan rumahnya, tersangka melihat korbannya sedang berada dj rumah,” kata Ganis.
Tiba-tiba, sambung Ganis, tersangka masuk ke rumahnya untuk mengambil clurit yang ia beli itu. Sambil menenteng clurit, tersangka menghampiri korbannya dan menyabetkan clurit yang dibawanya itu ke beberapa bagian tubuh korban, ujar Ganis.
Masih menurut Ganis, akibat sabetan clurit yang dibawa tersangka, korban mengalami luka bacok dibagian kepala, tangan dan perut.
Sementara itu, dihadapan petugas, pria yang sehari-hari bekerja sebagai tukang parkir di Wonokromo ini mengatakan terpaksa menganiaya korbannya hingga meninggal duni karena cemburu sebab korban sering menggoda istrinya.
“Dia sering goda istri saya. Sudah sering saya ingatkan, tapi dia tidak pernah berubah,” kata tersangka.
Kini, tersangka harus mendekam di sel tahanan Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Tersangka dijerat pasal 338 dan atau 340 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Untuk diketahui, Mat Nadi harus berurusan dengan polisi karena aksi pembacokan yang ia lakukan kepada Ahmad Suhandi (51) warga Wonosari Wetan Surabaya, Jumat (16/10/2020).
Akibat perbuatan Mat Nadi itu, Ahmad Suhandi mengalami luka bacok serius pada bagian tangan, kepala dan perut. Usai membacok korbannya hingga meninggal, Mat Nadi langsung melarikan diri ke Sampang Madura, bersama keluarganya. (mos/pay)

Related posts

Terdakwa Dugaan Pembunuhan Member Fitness Araya Family Club Dihukum 18 Tahun Penjara

redaksi

Pendukung Imam Buchori Hadiri Sidang Dugaan Pencemaran Nama Baik Mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron

redaksi

Smartfren Luncurkan Paket Data Kuota Besar 100 Gb. Dengan Harga Rp 100 Ribu

redaksi