
SURABAYA (surabayaupdate) – Untuk menentukan apakah kasus seorang pelajar di Surabaya tersengat aliran listrik hingga meninggal dunia dapat dilanjutkan atau harus dihentikan, Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Surabaya lakukan gelar perkara khusus.
Gelar perkara khusus yang dilakukan Polrestabes Surabaya ini dilaksanakan di Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, Kamis (19/2/2026).
Selain dihadiri ayahanda Steven Sukha Hariyadi, Tanu Hariyadi juga dihadiri Kepala Sekolah SMA Katholik Frateran Surabaya Fr. M. Wilhelmus Satel Sura, BHK., S.Pd., M.M., beberapa guru SMA Frateran Surabaya dan para guru SMPK Angelus Custos Surabaya serta Dr. KPAH Tjandra Sridjaja Pradjonggo, SH.,MH yang ditunjuk sebagai pengacara SMA Frateran Surabaya.
Ditemui usai pelaksanaan gelar perkara khusus sesi pertama, Dr. KPAH Tjandra Sridjaja Pradjonggo, SH.,MH mengatakan perkara meninggalnya Steven Sukha Hariyadi yang diduga karena tersengat aliran listrik masih terus berlanjut hingga saat ini.
Untuk menentukan apakah proses hukum terkait meninggalnya Steven Sukha Hariyadi ini dapat dilanjutkan ataukah harus dihentikan, penyidik Polrestabes Surabaya melakukan gelar perkara khusus.
Lebih lanjut Tjandra Sridjaja Pradjonggo menjelaskan, dalam gelar perkara khusus ini, pihak sekolah telah melampirkan bukti-bukti pendukung dan beberapa data tentang kematian almarhum Steven Sukha Hariyadi.
“Untuk sesi pertama gelar perkara khusus ini sudah selesai. Setelah ini akan dilakukan gelar perkara khusus sesi kedua secara internal kepolisian,” kata Tjandra Sridjaja Pradjonggo.
Di gelar perkara khusus sesi kedua ini, lanjut Tjandra Sridjaja, untuk menentukan apakah perkara ini bisa dilanjutkan apa tidak.
Tjandra Sridjaja juga mengatakan dalam gelar perkara khusus hari ini, semua bukti-bukti pendukung yang ada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) sidah diserahkan ke pihak kepolisian.
“Dari seluruh bukti yang kami kumpulkan dan saat ini sudah berada di pihak kepolisian tersebut, tidak ditemukan adanya kealpaan ataupun kelalaian yang dilakukan pihak sekolah maupun para guru,” ungkap Tjandra Sridjaja.
Tjandra Sridjaja kembali menerangkan, bahwa almarhum Steven Sukha Hariyadi ini adalah siswa SMP Angelus Custos.
“Almarhum adalah siswa SMP yang tidak mempunyai kewenangan untuk memasuki area rooftop sekolah SMA Frateran Surabaya,” tutur Tjandra Sridjaja.
Kejadiannya, sambung Tjandra Sridjaja waktu itu adalah libur sekolah. Untuk sekolah SMP Angelus Custos dan SMA Frateran Surabaya dipisahkan pagar.

Meski begitu, pihak sekolah turut bersedih atas meninggalnya Steven. Dan saat ini, yang dibicarakan bukan lagi tentang siapa yang harus disalahkan atau siapa yang salah.
“Saat ini tidak lagi bicara siapa yang salah dengan adanya peristiwa tersebut. Kami pihak sekolah sangat memahami apa yang dirasakan pihak keluarga korban yang harus kehilangan anak untuk selamanya,” ujar Tjandra Sridjaja.
Tanu Hariyadi ayahanda Steven, lanjut Tjandra Sridjaja, di gelar perkara khusus ini juga menyampaikan bahwa ini adalah musibah.
“Namun kenapa proses hukum masih berkepanjangan sampai saat ini? Dalam gelar perkara tadi juga ditampilkan CCTV waktu di TKP,” tutur Tjandra Sridjaja.
Tjandra Sridjaja pun berharap dengan ditampilkannya CCTV di TKP tersebut, bisa membuat perkara ini jadi terang benderang.
Masih menurut penjelasan Tjandra Sridjaja, peristiwa ini semoga dapat diambil hikmahnya, menjadi pelajaran sangat berharga bagi pihak sekolah, para guru serta orangtua siswa supaya kedepannya bisa melakukan pengawasan dengan baik terhadap anak-anaknya.
Tjandra Sridjaja juga berharap supaya perkara ini cepat selesai sehingga tidak mengganggu aktivitas para guru yang hendak melakukan proses belajar mengajar di sekolah tersebut.
Untuk upaya kekeluargaan yang dilakukan antara kedua belah pihak, Tjandra menegaskan hal itu sudah dilakukan pihak sekolah. Pun demikian saat gelar, pihaknya juga sudah berbicara dengan Tanu namun pihak keluarga masih menunggu hasil gelar perkara khusus ini.
Meski begitu, pihaknya tidak menginginkan permasalahan ini terus berkelanjutan sehingga dapat mengganggu aktivitas proses pembelajaran di sekolah.
Seperti diketahui, sebelumnya, kejadian bermula saat Steven, yang juga ketua tim, secara diam-diam masuk ke lingkungan sekolah bersama teman-temannya saat libur Hari Raya Nyepi untuk latihan ujian praktik tanpa sepengetahuan guru maupun pihak sekolah.
Berdasarkan rekaman CCTV, Steven terlihat memanjat pagar di dekat area AC yang basah karena baru saja turun hujan. Steven sempat tampak kaku sesaat sebelum terjatuh lemas.
Dugaan sementara, Steven Sukha Hariyadi tersengat listrik dari instalasi besi atau kabel yang terkelupas dan terkena genangan air di sekitarnya. Korban segera dilarikan ke RS Adi Husada Undaan, namun dinyatakan meninggal dunia saat tiba.
Keluarga korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Surabaya pada 10 April 2025. Meski rekaman CCTV telah diserahkan dan pihak sekolah mengaku sudah berusaha menghubungi keluarga, namun keluarga tetap menuntut pihak sekolah mengakui kesalahan dan meminta maaf secara terbuka.
Direskrimum Polda Jatim Kombes Pol Widi Atmoko saat dikonfirmasi mengatakan agar menanyakan ke Kabid Humas. Sementara Kombes Pol Jules Abast saat dikonfirmasi belum merespon. (pay)
