surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Penahanan 3 Mantan Pejabat Subdivre Bulog Madura Terlalu Berlebihan Dan Mengada-Ada

 

Totok Prastowo, salah satu tim penasehat hukum tersangka dugaan hilangnya beras sebanyak 1504 ton di GBB Larangan Tokol Pamekasan. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Totok Prastowo, salah satu tim penasehat hukum tersangka dugaan hilangnya beras sebanyak 1504 ton di GBB Larangan Tokol Pamekasan. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Tidak terima atas penahanan yang dilakukan penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan, 3 tersangka dugaan tindak pidana korupsi Subdivre Bulog Madura ajukan keberatan.

Pengajuan keberatan ini disampaikan 3 tersangka kasus dugaan hilangnya 1500 ton beras di Gudang Beras Baru (GBB) Larangan Tokol Pamekasan melalui tim penasehat hukum mereka yang terdiri dari Totok Prastowo, SH, Heri Firnando, SH, Mulyadi, SH, Erick Ibrahim Wijayanto, SH, Dharmawan Bunga, SH dan Wardojo, SH.

Tiga tersangka dugaan hilangnya 1500 ton beras dari GBB Larangan Tokol Pamekasan yang mengajukan keberatan itu bernama Suhariyono mantan Kepala Sub Divisi Regional (Kasubdivre) Madura, Ir. Prayitno mantan Wakil Kepala Sub Divisi Regional (Wakasubdivre) Madura dan Anugerah Rahman mantan Asisten Muda Pengawasan Subdivre Madura.

Kepada media, Totok Prastowo, salah satu penasehat hukum para tersangka mengatakan, pemeriksaan yang dilakukan penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pamekasan terhadap 3 tersangka tersebut terlalu mengada-ada dan manipulatif karena penyidik tidak melakukan pendalaman pokok perkara. Begitu pula dengan keputusan untuk menahan ketiga tersangka ini juga sangat berlebihan.

“Perkara korupsi hilangnya beras Bulog di GBB Larangan Tokol, telah diputus oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya tanggal 15 Januari 2016, dimana di perkara nomor. 176/Pid.Sus/TPK/2015/PN.SBY atas nama terdakwa Kadiono tersebut hakim Pengadilan Tipikor Surabaya sudah menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 12 tahun, denda Rp500 juta, subsider tiga bulan dan membayar pengganti sebanyak 12 Milyar, “ ujar Totok.

Kasus hilangnya beras Bulog di GBB Larangan Tokol Pamekasan sebanyak 1.504.716, 07 kilogram atau 1504 ton senilai Rp. 12.109.488.469,38 itu, lanjut Totok, sudah pernah dilaporkan para pejabat Subdivre Madura ke Divre Bulog Jatim, dimana waktu itu Kadiono dihadapan para pengawas Divre Bulog Jatim mengaku bertanggungjawab atas hilangnya 1504 ton beras ini.

“Hasil pemeriksaan yang dilakukan tim dari Divre Bulog Jatim waktu itu menyatakan yang bertanggungjawab atas kekurangan stok beras adalah Kadiono selaku Kepala gudang GBB Larangan Tokol Pamekasan. Keputusan ini mengacu pada SOP Bulog dan semua peraturan-peraturan Bulog, “ ungkap Totok.

Dalam aturan Bulog sendiri, sambung Totok menyebutkan kepala gudang dianggap sebagai bendaharawan yang tugasnya adalah menerima, meyimpan, merawat dan mengeluarkan serta melakukan pencatatan baik pencatatan akan masuknya barang maupun pencatatan terhadap keluarnya barang. Semua ini adalah kewenangan kepala gudang. Dan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan tim pengawasan Divre Bulog Jatim, Kadiono dianggap sudah membuat pengadaan fiktif, secara administrasi ada barang masuk tapi secara fisik tidak ada barang masuk.

Lalu, bagaimana 3 mantan pejabat di Subdivre Madura ini dijadikan tersangka hingga akhirnya ditahan atas dugaan hilangnya 1504 ton beras dari GBB Larangan Tokol Pamekasan? Lebih lanjut Totok menngatakan, hal ini berawal dari pemeriksaan barang di gudang atau dikenal dengan istilah stok opname yang dilakukan Anugerah Rahman. Sebagai Asisten Muda Pengawasan Subdivre Madura, pengawas SPI yang ditugaskan di Subdivre melakukan stoke opnam rutin atau pemeriksaan barang di gudang, termasuk beras, karung dan tali. Stoke opnam itu biasanya dilakukan 3 bulan ada juga yang 6 bulan sekali.

Saat dilakukan stok opnam, Nopember 2014, Anugerah Rahman menemukan adanya kekurangan beras yang jumlahnya 1600 ton. Dengan adanya temuan ini, Anugerah Rahman kemudian melapor ke Ir. Prayitno sebagai Wakil Kepala Subdivre Madura. Laporan Anugerah Rahman ini kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan koordinasi dengan Suhariyono selaku Kepala Sub Divre Madura. Hasilnya, Subdivre Bulog Madura kemudian menurunkan tim untuk melakukan pemeriksaan. Hasilnya memang benar ada kekurangan beras di GBB Larangan Tokol Pamekasan, namun jumlahnya bukan 1600 ton melainkan 1500 ton.

Usai melakukan pemeriksaan di gudang, tim pemeriksa kemudian memanggil Kadiono sebagai Kepala Gudang GBB Larangan Tokol Pamekasan. Dengan adanya kekurangan beras ini, Kadiono kemudian membuat surat pernyataan yang isinya akan bertanggungjawab atas kekurangan jumlah beras di gudang GBB Larangan Tokol. Namun Kadiono meminta waktu 1 bulan untuk menyelesaikan masalah ini. Sampai 30 Oktober 2014, Kadiono tak juga bisa menyelesaikan masalah kekurangan beras ini. Karena tak kunjung menyelesaikan masalah ini, Subdivre Madura kemudian memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke Bulog Jatim.

Mendapat laporan ini, Bulog Jatim kemudian mengirimkan tim pengawasan ke Madura. Dari hasil pengecekan yang dilakukan tim dari Divre memang benar ditemukan adanya kekurangan stok beras  pada GBB Larangan Tokol. Kemudian, tim Divre Bulog Jatim melakukan pemeriksaan terhadap seluruh karyawan Subdivre Madura.

Karena pemeriksaan Kadiono saat itu dilakukan di Divre Jatim, Kadiono dinyatakan bertanggungjawab dan harus mengembalikan. Hal ini sesuai dengan keputusan Perum Bulog yang isinya apabila ada karyawan yang terbukti bersalah harus harus kena sanksi dan sanksi yang kenakan ke Kadiono adalah pemecatan. Selain itu Kadiono juga dikenakan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) yang besarnya Rp. 12 miliar. TGR ini sesuai dengan jumlah beras yang hilang yaitu 1500 ton dikalikan Rp. 8040 sehingga jumlahnya Rp. 12 miliar. (pay)

 

Related posts

BAWA SABU 0,35 GRAM DITUNTUT 12 TAHUN PENJARA

redaksi

Residivis Kasus Penipuan Tertangkap Saat Hendak Jual Sepeda Onthel Hasil Pencurian

redaksi

Asyiknya Menikmati Masakan Indonesia Dengan Guinness Foreign Extra Stout

redaksi