
SIDOARJO (surabayaupdate) – Tim pengacara Bupati Sidoarjo M. Subandi, SH.,M.Kn laporkan Rahmat Muhajirin ke Polda Jatim.
Rahmat Muhajirin adalah suami Wakil Bupati Sidoarjo Hj. Mimik Idayana periode 2025-2030. Rahmat Muhajirin dilaporkan ke Polda Jatim atas dugaan tindak pidana penggelapan tiga Sertifikat Hak Milik (SHM) yang tak juga dikembalikan hingga sekarang.
Billy Handiwiyanto salah satu pengacara Bupati Sidoarjo Subandi menjelaskan, laporan Bupati Subandi ke Polda Jatim itu berawal dari pembentukan tim pemenangan saat Pilkada Kabupaten Sidoarjo periode 2025-2030.
“Tanggal 2 November 2024, dibentuk tim pemenangan untuk pasangan Subandi-Mimik. Selain pembentukan tim pemenangan pasangan Cak Bandi dan Mak Mimik ini juga dibicarakan masalah pendanaan untuk keperluan operasional relawan serta koordinator di berbagai tingkatan,” ujar Billy, Selasa (17/2/2026).
Sebagai bentuk kesungguhan, lanjut Billy, atas inisiatif koordinator tim pemenangan, dana operasional kampanye disebut telah dikirimkan Rahmat Muhajirin ke rekening PT Jaya Makmur Rafli Mandiri, perusahaan milik anak Subandi.
“Meski tidak ada kewajiban, Subandi disebut telah menyerahkan tiga SHM asli sebagai jaminan itikad baik pula,” ungkap Billy
Rahmat Muhajirin, sambung Billy, sudah menerima tiga lembar sertifikat itu sebagaimana dituliskan dalam tanda terima tanggal 18 November 2024,” ungkap Billy.
Billy Handiwiyanto kembali menerangkan, setelah pasangan Subandi-Mimik ditetapkan sebagai Kepala Daerah Kabupaten Sidoarjo terpilih, Subandi kemudian memberikan laporan penggunaan dana operasional.
“Waktu itu, Subandi juga meminta pengembalian tiga sertifikat miliknya tersebut. Namun hingga kini, dokumen itu belum dikembalikan,” papar Billy.
Karena itu, lanjut Billy, pihaknya melayangkan surat teguran pada 27 Januari 2026 agar tiga sertifikat asli yang telah diserahkan Subandi ke Rahmat segera dikembalikan. Tak hanya itu, tim pengacara Subandi juga telah melaporkan Rahmat Muhajirin ke Polda Jatim.
“Dengan terpaksa kami melaporkan Rahmat Muhajirin ke Polda Jatim untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” terangnya.
Perseteruan antara Subandi dengan Rahmat Muhajirin ini tidak hanya berupa adanya laporan Subandi melalui tim pengacaranya ke Polda Jatim.
Beberapa waktu lalu, Rahmat Muhajirin juga membuat laporan ke Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Mabes Polri. Yang dilaporkan adalah Subandi, atas dugaan tindak pidana penipuan dengan modus investasi.
Masih berkaitan dengan laporan Subandi ke Polda Jatim, Billy Handiwiyanto kembali melanjutkan bahwa Subandi sebagai pelapor sudah dipanggil penyidik Polda Jatim untuk dimintai keterangan.
“Panggilan itu sudah kami penuhi. Namun, Rahmat Muhajirin yang sudah dilakukan pemanggilan, belum bisa datang memenuhi panggilan tersebut dan minta dilakukan penjadwalan ulang,” tutur Billy.
Untuk semua laporan kepolisian baik di Bareskrim Mabes Polri maupun di Polda Jatim, menurut Billy, Subandi siap menghadapinya dan akan kooperatif.
“Kami ingin semua proses hukum di Polda Jatim dapat berjalan dengan baik. Oleh karena itu, demi kelancaran semua proses hukumnya, telah kami siapkan bukti-bukti secara lengkap,” tegas Billy.
Sementara itu, Bupati Subandi menyerahkan semua prosesnya kepada aparat penegak hukum serta tetap fokus bekerja untuk warga Sidoarjo.
Billy turut mengungkapkan setiap orang memang berhak melaporkan adanya dugaan tindak pidana. Namun, laporan tersebut harus disertai bukti yang sesuai fakta hukum.
“Setiap orang berhak menjadi pelapor sebuah peristiwa pidana. Tetapi tentu harus memiliki bukti yang sesuai dengan fakta hukumnya,” ujar Billy.
Terhadap adanya laporan Rahmat Muhajirin ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan penipuan investasi, Billy Handiwiyanto mengatakan bahwa tudingan itu tidak benar.
Bahkan, Billy membeberkan, Subandi memiliki bukti-bukti cukup kuat, lengkap dan sangat terperinci untuk membuktikan bahwa laporan Rahmat Muhajirin tentang dugaan tindak pidana penipu dengan modus investasi itu tidak benar. (pay)
