SURABAYA (SurabayaUpdate) – Setelah meninjau dan memeriksa barang bukti milik PT. Rashwa Getra Nirwana (PT. RGN), Selasa (10/6), baik di gudang Jalan Sidotopo Lor Surabaya maupun di Polsek Simokerto, tim dari Mabes Polri akan segera menuntaskan penyidikan dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang dilakukan PT. RGN tersebut.
Hal itu dikemukakan Kasubdit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Mabes Polri, Kombes Pol Bahagia Dachi, saat menemani kunjungan Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar di Surabaya dalam rangka pengecekan barang bukti truk di Polsek Simokerto dan gudang penyedotan solar di Jalan Raya Sidotopo Lor Surabaya.
Lebih lanjut Bahagia Dachi mengatakan, dari penangkapan yang dilakukan Mabes Polri di Pelabuhan Mirah, Minggu (18/5) pukul 02.00 Wib itu, total barang bukti solar yang disita dari sebuah truk tangki yang hendak dipindahkan ke kapal isinya 89.637,1 liter.
“Saat ini proses penyidikan masih terus berjalan. Untuk jumlah tersangkanya masih tetap dua, yaitu Anom Setyo Legawa alias Yoyok yang menjabat sebagai Direktur Operasional PT. RGN dan Welly Susanto alias Welly, yang bertindak sebagai broker penjualan BBM ke kapal-kapal, “ ungkap Bahagia Dachi.
Nantinya, lanjut Bahagia Dachi, berkas penyidikan dari Subdit Tipiter Mabes Polri tersebut, akan dilimpahkan langsung ke Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk diteliti. Jika memang tidak ada kekurangan dalam berkas tersebut, maka berkas akan dilakukan tahap 2.
“Tahap dua-nya kemungkinan di Kejagung juga. Namun, untuk proses persidangannnya akan dilakukan di Surabaya, mengingat locus de licti penangkapannya berada di wilayah hukum Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, “ paparnya.
Lalu bagaimana dengan para komplotan penyalahgunaan BBM yang lain? Secara tegas perwira polisi yang pernah bertugas sebagai Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya ini mengatakan, agar tidak ada lagi aktivitas serupa.
Beberapa nama kelompok yang juga menjual solar bersubsidi ke kapal-kapal besar di wilayah pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dengan harga non subsidi, sudah diketahui polisi. Menurut Bahagia Dachi, pengintaian terus dilakukan pihak Kepolisian untuk memutus mata rantai peredaran BBM illegal di wilayah pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
“Kami sudah mengetahui nama-nama perusahaan seperti PT. RGN ini, yang selalu menjual BBM bersubsidi menjadi BBM non subsidi kepada para pelaku industri maupun kapal-kapal besar yang ada di pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Kepada mereka saya himbau untuk menghentikan aktivitas itu sekarang juga, “ kata Bahagia Dachi.
Apa yang sudah dilakukan para pelaku penyalahgunaan BBM tersebut, imbuh Bahagia dachi, sudah merugikan masyarakat. Imbasnya yang dirasakan masyarakat adalah seringnya terjadi kelangkaan BBM di masyarakat.
Sekedar mengingatkan, Minggu (18/5) sekitar pukul 02.00 Wib di Pelabuhan Mirah, Tanjung Perak Surabaya, tim dari Mabes Polri melakukan penangkapan terhadap satu unit truk tangki yang akan melakukan pengisian BBM jenis solar ke sebuah kapal.
Belakangan diketahui jika BBM yang akan diisikan itu adalah BBM subsidi kemudian dijual ke kapal-kapal dengan harga non subsidi. Saat dilakukan penggerebekan itu, truk tangki yang kini sudah diamankan tersebut, bermuatan solar sebanyak 24 ton. (pay)