surabayaupdate.com
HUKUM & KRIMINAL INDEKS

UNSUR PENIPUAN YANG MENIMPA TIGA PETINGGI PT. REKABHAKTI LEMAH

sidang dugaan penipuan solar yang digela di PN Surabaya dengan agenda pemeriksaan saksi dilanjutkan pemeriksaan terdakwa.
sidang dugaan penipuan solar yang digela di PN Surabaya dengan agenda pemeriksaan saksi dilanjutkan pemeriksaan terdakwa.

SURABAYA (SurabayaUpdate) – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali menggelar persidangan penipuan yang menjadikan dua direktur dan satu komisaris PT. Rekabhakti Pradana sebagai terdakwa.

Dua direktur dan satu komisaris PT. Rekabhakti Pradana yang didudukkan sebagai tersangka itu adalah Hamid Algadrie yang menjabat sebagai Presiden Direktur (Presdir), Anton Sudrajat yang menjabat sebagai Direktur dan Deden Iskandar yang menjabat sebagai Komisaris.

Persidangan yang berlangsung Selasa (10/6) dan dipimpin hakim M. Yapi ini mengagendakan pemeriksaan saksi dan diteruskan dengan pemeriksaan tiga terdakwa. Saksi yang dihadirkan dalam persidangan kali ini adalah Eri Syam, yang bertindak sebagai pemberi informasi dan mempresentasikan solar yang dipunyai PT. Rekabhakti Pradana kepada PT. Sinma Shipping Line (PT. SSL).

Menurut keterangan saksi Eri di muka persidangan, begitu menginformasikan adanya solar ke PT. SSL maka keesokan harinya, saksi Eri bertemu dengan pihak PT. SSL di sebuah pusat perbelanjaan di Surabaya. PT. SSL diwakili Rudy Sujono dan Feny Sujono.

Atas arahan PT. Rekabhakti Pradana, sebelum pertemuan itu dilakukan, saksi Eri diminta untuk membuat draf kerjasama perjanjian jual beli dan disampaikan dalam pertemuan nantinya itu. Pertemuan itu ternyata berlangsung singkat.

“Begitu bertemu, draft yang sudah dibuat itu kemudian dibaca dan ditanda tangani Rudy Sujono. Pertemuan ini sendiri berlangsung sangat singkat. Dalam perjanjian tersebut, di pasal pertama disebutkan bahwa PT RBP memfasilitasi pembelian dari PT SSL kepada pihak agen di Malaysia, “ ujar Eri.

Sementara keterangan ketiga terdakwa dalam persidangan juga mengungkap beberapa fakta, diantaranya PT. SSL sendiri mengetahui jika ada pihak ketiga sebagai penyuplai solar, yaitu PT Ruster Energy. Bahkan Anton Sudrajat sebagi Direktur Operasional menelpon PT Ruster Energy, perusahaan Malaysia didepan Rudy Sujono.

Dari keterangan terdakwa dalam persidangan juga terungkap, jika ada permasalahan maka akan diselesaikan ke Badan Arbitrase Nasional (BANI), bukan ke PN Surabaya. Hal itu tercantum dalam pasal 12, kontrak perjanjian.

Salah satu terdakwa menyatakan, setelah penandatanganan itu dilakukan, Feni Sujono mewakili PT. SSL, kemudian mentransfer uang sebesar 10 miliar ke PT. Rekabhakti Pradana. Besoknya, uang itu kemudian disetorkan ke Tubiran Kasim, CEO PT Ruster Energy.

“Proses transfer itu, juga diakui Ahmad Dani selaku Direktur Keuangan PT. Ruster Energy.Pengakuan itu disampaikan Ahmad Dani pada persidangan sebelumnya. Jadi fakta penggelapan uang yang dituduhkan kepada pihak PT RBP tidak terbukti sama sekali, karena uang itu kemudian dibelanjakan solar ke PT. S One Marine sebagai pemilik solar, “ ungkapnya.

Fakta lain yang terungkap adalah solar telah diisikan ke kapal MT dana4 dengan bukti-bukti yang lengkap dan disaksikan oleh kapten kapal Ponario Sabre, perwakilan dari PT RBP. Setelah itu kapal berjalan dan dalam perjalanan terhambat karena ada salah satu dokumen mau habis masa berlakunya sehingga perlu proses pengurusan dan memerlukan waktu.

” Jadi yang bermasalah adalah kapalnya bukan solarnya. Hal ini sudah disampaikan kepada pihak PT SSL secara tertulis tentang keterlambatan solar. Setelah itu, tanggal 25 Oktober 2011, ada upaya pihak PT Rekabhakti Pradana mengisi solar 100 kl dan cicilan uang Rp. 340 juta kepada PT SSL ” tegas terdakwa.

Untuk diketahui dalam dakwaan JPU disebutkan, ketiga petinggi PT Rekabhakti Pradana menawarkan solar jenis High Speed Diesel (HSD) dari Petronas Malaysia, kepada Fenny Sujono, Komisaris PT SSL.

Dengan yakin para terdakwa mempresentasikan kepada korban, pihaknya mampu menyediakan solar sesuai kebutuhan PT SSL sebanyak 2.400.000 liter. Akhirnya disepakati jual beli solar dengan harga Rp 7.825 ribu per liter. Saat itu para terdakwa meminta Down Payment (DP) sekitar Rp 10 milyar dari total harga keseluruhan perjanjian jual beli Rp 18 milyar. (pay)

Related posts

Pelaksanaan PPKM Darurat Dinilai Menghambat Kinerja Profesi Advokat

redaksi

Jadi Korban Mafia Tanah, Seorang Wanita Asal Denpasar Barat Minta Perlindungan Hukum Polda Bali

redaksi

KPK Didesak Ungkap Skandal Dugaan Korupsi P2sem

redaksi