surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

PRIA PEMASANG FOTO IBU NEGARA TANPA IJIN DIVONIS 1 TAHUN 6 BULAN PENJARA

Terdakwa Steven Rusli alias Micky akhirnya dianggap bersalah oleh majelis hakim PN Surabaya dan dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. (FOTO : Parlin/surabayaupdate)
Terdakwa Steven Rusli alias Micky akhirnya dianggap bersalah oleh majelis hakim PN Surabaya dan dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. (FOTO : Parlin/surabayaupdate)

SURABAYA (SurabayaUpdate) – Terbukti bersalah karena melakukan pelanggaran hak cipta sebagaimana tercantum dalam pasal 72 ayat 2 UURI No.19 tahun 2002 tentang hak cipta, seorang pria yang sudah memasang foto ibu negara Ani Yudhoyono tanpa ijin, dihukum 1 tahun 6 bulan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Sidang pembacaan putusan yang dilangsungkan di ruang sidang Sari 1 PN Surabaya, Senin (30/6) tersebut, majelis hakim yang diketuai Lamsana Sipayung, SH menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan kepada terdakwa Steven Rusli alias Micky.

“Menjatuhkan hukuman pidana selama 1 tahun 6 bulan kepada terdakwa Steven Rusli. Selain itu terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp. 250 juta, subsider enam bulan, “ ujar Lamsana Sipayung di muka persidangan.

Putusan 1 tahun 6 bulan yang dijatuhkan majelis hakim ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Djuwariyah dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur yang menuntutnya 3 tahun 6 bulan, denda Rp. 250 juta subsider 1 tahun penjara.

Untuk diketahui, Steven Rusli alias Micky, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Karya Bersama Abadi di Badung Bali ini, didakwa JPU Djuariah, melakukan pelanggaran hak cipta. ‪Steven ditetapkan tersangka oleh Subdit Ekonomi Polda Jatim karena mempergunakan nama dan foto ibu negara Ani Yudhoyono dalam brosur yang diedarkannya di Surabaya, beberapa waktu lalu.

‪Dia dilaporkan Reno Halsamer, warga Mulyorejo, Surabaya, selaku pengelola museum D’Topeng di Badung Bali, setelah tahu ada brosur museum yang dikelolanya beredar di Galaxy Mall. Reno Halsamer terpaksa melaporkan Steven Rusli alias Micky ke Polda Jatim, karena mendapat teguran dari Sekretaris Negara (Setneg) terkait adanya foto dan nama ibu negara ada dalam brosur yang dibuat terdakwa Steven Rusli alias Micky.

Pada persidangan sebelumnya terungkap, jika D’Topeng tidak ikut menyebarkan brosur yang memuat foto dan nama Ibu Negara Ani Yudhoyono tersebut. ‪Selain poto dan nama ibu negara, brosur itu juga memuat nama beberapa pejabat negara seperti Marie Pangestu dan Jero Wacik.

Dari hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan, ternyata foto-foto ibu negara dan tulisannya yang ada di brosur buatan terdakwa Steven Rusli alias Micky tersebut adalah dokumen D’Topeng. Foto diambil saat Ibu Negara Ani Yudhoyono berkunjung ke museum D’Topeng pada acara KTT Asean Summit 17-19 Oktober 2011 lalu. (pay)

Related posts

9 Paguyuban Konsumen Sipoa Terima Sertifikat Asli Sebagai Jaminan Fidusia

redaksi

Antisipasi Penyebaran COVID 19, PN Surabaya Gelar Persidangan Secara Online

redaksi

Rugikan Distributor Semen Bosowa Hingga Rp. 1,3 Miliar, Pemilik Toko Juwita Jombang Diadili

redaksi