SURABAYA (SurabayaUpdate) – Setelah menghilang beberapa lama, Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil menangkap dua pria yang diduga kuat sebagai pelaku penganiayaan anggota TNI AD.
Dua orang pria yang langsung ditetapkan sebagai tersangka itu bernama Bunain (70), warga Jalan Kedung Mangu Timur IV Surabaya dan Rahman (36), menantunya sendiri. Kedua tersangka ditangkap karena melakukan dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap SP, anggota POM AD Kabupaten Lamongan.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP. Muhammad Aldy Sulaiman mengatakan, kasus penganiayaan dan pengeroyokan itu terjadi Kamis (10/7/2014) sekitar pukul 15.00 di Jalan Randu Surabaya, dekat Puskesmas Sidotopo Wetan Surabaya.
“Waktu itu, SP datang ke lokasi tanahnya. Ternyata, di sana ada kedua tersangka dan H, anggota Satlinlamil. Yang awalnya tidak terjadi apa-apa tiba-tiba terjadilah cekcok diantara tersangka dan H, anak tersangka Bunain, “ ujar Aldy.
H, lanjut Aldy, kemudian menyerang SP dengan menggunakan senjata tajam. Akibat penyerangan itu, SP mencoba menangkisnya. Akibatnya, korban mengalami luka cukup serius dibagian lengan kanannya.
“Bunain yang mengetahui anaknya berkelahi dengan SP kemudian berusaha membelanya. Bunain yang ketika itu membawa airgun kemudian menodong SP, anggota POM AD Kabupaten Lamongan, “ ungkap Aldy.
Masih menurut Aldy, tersangka Rahman yang berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) kemudian ikut menganiaya SP. Setelah melakukan penganiayaan, kedua tersangka melarikan diri.
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan polisi terhadap 5 orang saksi yang melihat kejadian tersebut, anggota reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka Bunain dan Rahman.
Guna proses hukum lebih lanjut tersangka Bunain dan tersangka Rahman kini sudah ditahan. Untuk H, karena yang bersangkutan masih anggota TNI AL aktif, langsung diserahkan ke kesatuannya.
Selain itu, polisi juga menyita sepucuk senjata api airgun merk Makarov buatan Taiwan yang diakui milik tersangka Bunain. Hasil pengakuan sementara, senjata api itu ia beli dari seseorang dengan harga Rp. 10 juta. (pay)