SURABAYA (surabayaupdate) – Meski terindikasi banyak pelanggaran yang dilakukan pelaksana di lapangan dalam pembangunan saluran di Jalan Kapas Gading Madya Surabaya, namun hingga kini tidak ada pengecekan maupun sanksi yang diterapkan atas pelanggaran tersebut.
Beberapa hal yang bisa dijadikan bukti kuat jika tidak ada tindakan pengecekan kualitas dan mutu pekerjaan terhadap proyek yang dibiayai dari Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah (APBD) Kota Surabaya tahun 2014 ini adalah adanya sisa-sisa tanah bekas galian yang tidak tertutup dengan rapi dan sempurna di sepanjang jalan yang dipakai untuk membangun saluran.
Indikasi yang membuktikan jika proyek pemasangan saluran yang dikerjakan dengan tidak sempurna di Jalan Kapas Gading Madya Surabaya ini adalah, meski proyek saluran ini dianggap selesai 100 persen, namun terlihat tidak lurus dan rapi.
Ada kesan jika pelaksana di lapangan hanya mengejar cepatnya pengerjaan, tanpa memperhatikan faktor kerapian dan estetika keindahan jalan. Benarkah? Hasil pantauan surabayaupdate.com di lapangan setelah proyek saluran ini selesai dikerjakan, tanah bekas galian yang sudah mengering dan mengeras, berserakan di sekitar galian yang sudah tertutup box culvert. Bahkan, tanah-tanah kering bekas galian tersebut, sampai mengotori aspal jalan disepanjang jalan bekas pengerjaan proyek saluran di Jalan Kapas Gading Madya ini.
Faktor keindahan, kerapian setelah proyek ini dikerjakan tidaklah cukup dipakai penilaian jika proyek pekerjaan saluran yang dimenangkan PT. Bukit Dalam Barisan sebagai pemenang lelang ini dinyatakan sempurna dari segi pengerjaan mulai dari awal hingga selesai.
Ada satu faktor lain yang ditemukan dan membuat proyek pembuatan saluran ini layak untuk dievaluasi dan diperiksa dengan seksama. PT. Bukit Dalam Barisan sebagai perusahaan konstruksi yang memenangkan tender dengan cara lelang, ternyata bukanlah pihak yang mengerjakan proyek ini sejak awal, mulai galian saluran hingga pemasangan box culvert dan akhirnya benar-benar dinyatakan sebagai saluran air.
Lalu, siapa yang mengerjakan proyek saluran ini? Dari hasil penelusuran ditemukan bahwa yang menjadi pelaksana di lapangan adalah seorang kontraktor dengan inisial RM. Sebelum mengerjakan proyek ini, proyek yang dimenangkan RM sendiri, juga berbentuk pengerjaan saluran, pernah disidak Komisi C DPRD Kota Surabaya.
Ketika itu, beberapa anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya yang melakukan sidak dilapangan, kecewa melihat mutu dan kualitas pengerjaan saluran di Jalan Kayun Surabaya tersebut.
RM, pelaksana dilapangan yang mengerjakan proyek saluran di Jalan Kapas Gading Madya mengakui jika ia bukan pemilik PT. Bukit Dalam Barisan. Namun, RM sendiri akhirnya ditunjuk untuk mengerjakan saluran ini karena ia masuk dalam grup PT. Bukit Dalam Barisan.
“Saya ini masuk dalam grup PT. Bukit Dalam Barisan. Jadi wajar donk kalau saya akhirnya dipercaya untuk mengerjakan saluran ini. Semua yang menyangkut tentang perjanjian dan legalitas saya masuk dalam grup PT. Bukit Dalam Barisan, tertuang dalam akte notaris, “ ujar RM.
Untuk tidak dipasangnya lantai kerja yang memang tidak digunakan saat pengerjaan ini, karena ada arahan dari analisa yang dibuat tim independen ITS dimana berdasarkan analisa tersebut dinyatakan bahwa proyek saluran di Jalan Kapas Gading Madya, tidak harus dibuatkan lantai kerja.
“Saya kan hanya yang mengerjakan dilapangan. Begitu ada arahan dari pimpro berdasarkan analisa dari tim independen tersebut, kami pun menindaklanjutinya. Itulah yang menjadi dasar mengapa pada pekerjaana ini tidak diperlukan lantai kerja, “ terang RM.
Lalu bagaimana tanggapan dinas terkait tentang uraian yang disampaikan RM ini, baik dalam hal tidak dikerjakannya lantai kerja dan alasan mengapa RM akhirnya yang mengerjakan proyek ini padahal RM bukanlah pemenang lelang?
Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya tidak memberikan penjelasan apapun. Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas PU Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya, Ir. Erna Purnawati maupun Samsul Hariadi selaku Kabid Pematusan Dinas PU Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya tetap tidak mau berkomentar walaupun sudah dihubungi melalui ponselnya. (pay)