surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Karena Tidak Punya Uang, Burung Tentara Pun Dicuri

Heryanto, terdakwa tindak pidana pencurian burung milik anggota TNI, usai menjalani persidangan. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Heryanto, terdakwa tindak pidana pencurian burung milik anggota TNI, usai menjalani persidangan. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Mengaku terjepit masalah ekonomi, seorang pemuda nekad mencuri burung. Ironisnya, burung yang belum sempat ia miliki itu adalah milik seorang tentara. Pemuda ini akhirnya disidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Apapun alasan Heryanto bin Junoto (23), tetap membuatnya harus menjalani persidangan. Pada persidangan yang terbuka untuk umum di ruang sidang Cakra PN Surabaya, Senin (11/5) ini, Heryanto kembali dihadirkan di muka persidangan dengan status terdakwa oleh Jaksa Mochammad Solton.

Dengan agenda persidangan pemeriksaan saksi dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa, Jaksa Mochammad Solton selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) berusaha membuktikan dakwaan yang disusunnya.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Efran Basuning, terdakwa Heryanto mengaku semua perbuatannya. Bahkan, terdakwa mengaku terpaksa melakukan tindak pidana pencurian karena sedang butuh uang.

“Awalnya tidak ada niatan untuk mencuri burung yang sedang digantung di teras rumah itu. Namun, karena keadaan waktu itu sedang sepi dan saya memang sedang butuh uang, maka saya jadi khilaf, “ ujar terdakwa Heryanto.

Aksi pencurian yang akan dilakukan, sambung terdakwa, tidak berjalan dengan sukses karena pemilik burung mengetahuinya. Karena takut, burung beserta sangkarnya terpaksa ditinggalkan begitu saja.

Bapak satu anak ini pun di muka persidangan mengaku menyesali perbuatannya. Bahkan, usai persidangan, terdakwa Heryanto kemudian mendatangi I Ketut Purnawan, pemilik burung yang juga seorang anggota TNI, untuk meminta maaf. Persidangan kemudian ditunda 1 minggu untuk memberi kesempatan JPU mempersiapkan tuntutannya.

Sekedar diketahui, berdasarkan dakwaan yang disusun Mochammad Solton dijelaskan, tindak pidana pencurian tersebut dilakukan terdakwa tanggal 20 Februari 2015 pukul 03.30 Wib di rumah I Ketut Purnawan, Jalan Bulak Banteng Lor Surabaya.

Waktu itu, terdakwa melihat kondisi rumah korban dalam keadaan sepi. Melihat hal itu, terdakwa kemudian memasuki rumah korban dengan cara memanjat pagar rumah. Namun sial, aksi pencurian ini diketahui korbannya. Dengan dibantu tetangganya, korban pun berhasil menangkap terdakwa. (pay)

Related posts

Laporan Dugaan Pencurian Tak Juga Ada Perkembangan, Kuasa Hukum Irsan Minta Penyidik Polrestabes Tegas Dan Tidak Pilih Kasih

redaksi

Bhabinkamtibmas Polsek Tandes Pimpin Kebaktian

redaksi

SALES KERAMIK DIVONIS 12 BULAN PENJARA

redaksi