surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Notaris Sugiharto Bantah Mempersulit Para Ahli Waris Kliennya

Dengan memperlihatkan bukti-bukti yang dimilikinya, Notaris dan PPAT Sugiharto membantah mempersulit para ahli waris Christina Dewi Elim, kliennya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Dengan memperlihatkan bukti-bukti yang dimilikinya, Notaris dan PPAT Sugiharto membantah mempersulit para ahli waris Christina Dewi Elim, kliennya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Mengetahui dirinya dilaporkan ke Polda Jatim dan merasa nama baiknya dicemarkan dengan tuduhan mempersulit para ahli waris kliennya ketika akan mengambil surat rumah atau surat ijin pemakaian tanah (surat ijo), seorang notaris lakukan klarifikasi.

Dalam klarifikasi yang dilakukan di Kantor Notaris & PPAT Sugiharto MH CN SH Jalan Bubutan Surabaya, Kamis (21/5), notaris Sugiharto menyebutkan, bahwa tahun 2013, atas permintaan Christina Dewi Elim, dengan disaksikan Onny Semuel Elim, datang ke kantor notaris dan PPAT Sugiharto di Jalan Bubutan Surabaya.

“Waktu itu, Christina Dewi Elim minta bantuan saya sebagai notaris untuk melaksanakan penyelesaian, pemberesan atas rumahnya di Jalan Karangsari Timur Kav. 020 Surabaya dengan menyerahkan surat rumah atau surat ijin pemakaian tanah (surat ijo) untuk disimpan di kantor saya di Jalan Bubutan 117-A Surabaya, “ ujar Sugiharto.

Bahwa tanggal 12 Januari 2015, lanjut Sugiharto, datang 6 orang anaknya, 5 orang anak Christina Dewi Elim tinggal di Surabaya, Sidoarjo, Malang dan Jember sedangkan 1 orang anak Christina Dewi Elim tinggal di Amerika Serikat.

“Enam anak Christina Dewi Elim itu bernama Leksi Susannawati Elim, tinggal di Malang, Rainny Deborawati Elim tinggal di Surabaya, Onny Semuel Elim tinggal di Sidoarjo, Jusak Stefanus Elim tinggal di Jember, Gideon Timotius Elim tinggal di Amerika dan Juzary Tryphosa Elim tinggal di Surabaya, “ papar Sugiharto.

Ketika datang ke kantor notaris dan PPAT Sugiharto, keenam anam Christina Dewi Elim ini memberitahukan bahwa ibu mereka telah meninggal dunia. Mereka ber-6 sepakat rumah warisan dari almarhumah ibunya tersebut dijual dan uang hasil penjualan rumah dibagi kepada mereka berenam dengan bagian masing-masing menerima 1/6 (satu per enam) bagian, dengan catatan bilamana rumah laku terjual, Gideon Timotius Elim yang tinggal di Amerika minta uang bagiannya ditransfer melalui bank ke rekeningnya.

“Tanggal 23 Januari 2015 atas permintaan Juzary Tryphosa Elim, saya sebagai notaris memberikan surat keterangan No. 606/Ket/SGH/I/2015. Kemudian tanggal 30 April 2015, Rainny Deborawati Elim dan Juzary Tryphosa Elim datang dan minta bukti surat ijo rumah milik almarhum ibu mereka, “ ungkap Sugiharto.

Kepada mereka berdua ini, Sugiharto kemudian menjelaskan bahwa untuk pengambilan surat ijo wajib membawa surat kuasa dari para saudaranya yang lain sebagai ahli waris, termasuk surat keterangan waris.

Sebagai notaris, Sugiharto terpaksa tidak memberikan surat ijo seperti yang mereka minta karena Rainny Deborawati Elim dan Juzary Tryphosa Elim tidak menyerahkan surat kuasa untuk pengambilan surat ijo. Hak milik atas bangunan rumah adalah harta bersama mereka berenam.

 

Bukannya menyadari kekeliruannya, Rainny Deborawati Elim dan Juzary Tryphosa Elim malah mendatangi kantor Sugiharto, tanggal 19 Mei 2015 dengan membawa sembilan orang kemudian memaksakan kehendaknya dengan ancaman.

Dalam ancamannya, Sugiharto mengatakan, Rainny Deborawati Elim dan Juzary Tryphosa Elim yang ditemani 9 orang tersebut menyatakan jika Sugiharto tidak mau menyerahkan surat ijo milik almarhumah ibu mereka yang saat ini disimpan di kantor notaris Sugiharto maka Sugiharto akan dilaporkan di Polda Jatim.

Untuk diketahui, merasa dipersulit notaris Sugiharto yang mendapat surat titipan surat ijo dari Christina Dewi Elim, Rainny Deborawati Elim (61), warga Jalan Rungkut Asri Tengah XVI Surabaya mendatangi SPKT Polda Jatim, Selasa (19/5).

Sambil menunjukkan surat bukti lapor polisi nomor: LPB/818/IV/2015/UM/SPKT, tanggal 19 Mei 2015, Rainny Deborawati Elim selain melaporkan notaris Sugiharto, juga akan melaporkan kasus ini ke Dewan Notaris Indonesia, Menkumham dan Kapolri. (pay)

Related posts

Polda Jatim Bagikan 5 Ribu APD Di Delapan Pasar Tradisional

redaksi

Putusan Perkara Advokat Hairanda Bocor Sebelum Dibacakan Hakim Pengadilan Tinggi?

redaksi

Seratus Lima Belas Delegasi SSEAYP Kunjungi Unair

redaksi