SURABAYA (surabayaupdate) – Untuk mengetahui tentang pemegang merk dan pendaftar pertama (first to file) atas merk dagang Kilat, PT. Kiki Wijaya Plastik hadirkan 5 orang saksi di persidangan.
Lima orang saksi yang dihadirkan PT. Kiki Wijaya Plastik selaku penggugat I dan Hendro Tingkir selaku penggugat II dalam sidang gugatan wanprestasi dan pembatalan perjanjian yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (16/12) itu adalah Hans, selaku kakak ipar Hendro Tingkir, Tri Jayanti, pemilik refleksi SWA dan juga CEO Cantik Indonesia, Ilyas Kartakusuma, pengurus perijinan, Ronal dan Andreas Yeswanto.
Sebagai penggugat I, PT. Kiki Wijaya Plastik dan penggugat II, Hendro Tingkir, tidak menghadiri persidangan yang digelar di ruang sidang Tirta 1 ini. Penggugat I dan Penggugat II mewakilkannya kepada Uus Mulyaharja, SH, MH dan Aine Atalia Nego, SH sebagai penasehat hukum.
Begitu pula dengan Hindarto, pemilik PT. Sunrise yang menjadi tergugat, juga tidak menghadiri persidangan. Kehadirannya diwakilkan kepada Ronald Talaway, SH, M. Churniawan, SH dan Jhonny Loopies, SH selaku penasehat hukumnya.
Yang mendapat kesempatan untuk bersaksi pertama kali adalah Hans, selaku saudara ipar Hendro Tingkir. Dihadapan majelis hakim yang diketuai Sri Purnamawati, SH, saksi Hans menceritakan seputar PT. Kiki Wijaya Plastik termasuk yang diproduksinya dan Hendro Tingkir.
Dihadapan majelis hakim, saksi Hans mengatakan bahwa Hendro Tingkir mengeluhkan sikap Hindarto yang masih saja memproduksi kantong plastik, padahal dalam perjanjiannya, Hindarto tidak diperkenankan membuat kantong plastik.
“Pak Hendro ada mengeluh pada saya tentang sikap Hindarto yang masih saja memproduksi kantong plastik. Dengan adanya sikap Hindarto ini, Hendro merasa terusik dengan adanya perjanjian ini. Kepada saya, Hendro mengatakan ada rencana untuk membatalkan perjanjian ini, “ ujar Hans.
Ketika didesak lebih jauh, apakah saksi sempat diperlihatkan Hendro Tingkir, mana yang masuk dalam kategori kantong plastik dan mana yang masuk dalam kategori tas plastik, saksi Hans pun menjawab tidak.
Pada persidangan ini, selain menjelaskan tentang Hindarto yang masih memproduksi kantong plastik, juga menjelaskan tentang adanya perjanjian perdamaian antara PT. Kiki Wijaya yang diwakili Hendro Tingkir dengan Hindarto. Selain itu, saksi Hans juga menceritakan sedikit tentang dilaporkannya Hendro ke polisi akibat masalah kantong plastik dan tas plastik ini.
Usai mendengarkan kesaksian Hans, saksi kedua pun dihadirkan. Di muka persidangan, saksi Tri Jayanti juga menceritakan perbedaan antara kantong plastik dengan tas plastik. Dari sudut pandangnya sebagai masyarakat umum, tas plastik lebih memiliki estetika atau keindahan bila dibandingkan dengan kantong plastik.
Kehadiran saksi ketiga, keempat dan kelima tidak begitu penting dalam persidangan ini. Tidak seperti saksi pertama, saksi ketiga, keempat dan kelima hanya mengupas masalah kantong plastik dengan tas plastik.
Untuk diketahui, PT. Kiki Wijaya Plastik, sebuah perusahaan yang berkedudukan di Jalan Sukodono, Desa Keboan Sikep Gedangan Sidoarjo beserta dengan Hendro Tingkir yang dalam perkara ini disebut sebagai penggugat I dan penggugat II, terpaksa melayangkan gugatan wanprestasi ke PN Surabaya terhadap Hindarto sebagai tergugat dan Notaris Winarko, SH sebagai turut tergugat, dengan pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut.
Dalam gugatan sebanyak 7 lembar dan ditanda tangani Uus Mulyaharja, SH, Aine Atalia Nego, SH dan Azwar Siregar, SH ini dijelaskan bahwa tergugat I adalah pemegang hak dan pendaftaran pertama atas merk dagang Kilat dan lukisan di Indonesia sejak tanggal penerimaan (filling date) tertanggal 12 Oktober 1992 dibawah daftar nomor: 311840 untuk melindungi produk kantong plastik, tali rafia, tali plastik, tampar plastik dan tirai plastik.
Selanjutnya, merk dagang milik penggugat I ini telah diperpanjang di bawah nomor : 512816 tanggal 16 Juli 2002, untuk melindungi produk kantong plastik. Kemudian terakhir merk dagang Kilat dan lukisan milik penggugat I ini telah diperpanjang lagi di bawah daftar nomor IDM000345037 tanggal 12 Oktober 2012 untuk melindungi kantong plastik.
Dalam gugatan ini juga dijelaskan bahwa, tergugat adalah pemegang hak atas merk dagang Kilat dan Lukisan di Indonesia dibawah daftar nomor: 316335 dan daftar nomor : 326961 untuk melindungi produk tas plastik. (pay)