surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Hakim Praperadilan PN Surabaya Akhirnya Menolak Permohonan Hadi Santoso

Syifaur Rosidi, SH, hakim PN Surabaya yang menyidangkan gugatan praperadilan Hadi Santoso. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Syifaur Rosidi, SH, hakim PN Surabaya yang menyidangkan gugatan praperadilan Hadi Santoso. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Setelah melewati proses persidangan yang cukup panjang dan berdasarkan bukti-bukti serta dalil-dalil yang terungkap di persidangan, hakim praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akhirnya menolak permohonan praperadilan Hadi Santoso.

Pupus sudah upaya Hadi Santoso untuk mencari keadilan atas status tersangka dan penahanannya di Mapolsek Gubeng melalui gugatan praperadilan yang dilayangkannya. Hakim Syifaur Rosidi yang bertindak sebagai hakim praperadilan yang bertugas memeriksa dan mengadili perkara gugatan praperadilan ini, harus mengeluarkan putusan menolak permohonan praperadilan yang dimohonkan Hadi Santoso.

Dihadapan penasehat hukum pemohon praperadilan, penasehat hukum termohon praperadilan, para pengunjung sidang dan calon istri Hadi Santoso, Olivia Simon serta calon mertuanya, hakim Syifaur Rosidi dengan tegas menyatakan bahwa gugatan yang dilayangkan Hadi Santoso sebagai pemohon praperadilan menolak gugatan praperadilan seluruhnya.

“Mengingat ketentuan pasal 77 KUHAP dan pasal-pasal lain termasuk Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.21/PUU-XII /2014 serta perundang-undangan yang berlaku, menyatakan satu, mengadili menolak permohonan pemohon praperadilan seluruhnya, “ ujar hakim Syifaur Rosidi ketika membacakan petikan putusannya di ruang Sidang Tirta 2 PN Surabaya, Selasa (22/12).

Mengapa permohonan Hadi Santoso sebagai pemohon praperadilan ini ditolak? Pada persidangan dengan agenda pembacaan putusan yang terbuka untuk umum ini hakim Syifaur Rosidi menganggap bahwa dalam gugatan praperadilan yang diajukannya, Hadi Santoso sebagai pemohon praperadilan tidak dapat membuktikan dalil-dalil permohonannya.

Dua penasehat hukum pemohon praperadilan sedang mendengarkan putusan hakim. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Dua penasehat hukum pemohon praperadilan sedang mendengarkan putusan hakim. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

“Namun sebaliknya, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Cq Kepala Kepolisian Sektor Gubeng sebagai termohon praperadilan, dapat membuktikan dalil-dalil bantahannya, sehingga PN Surabaya berpendapat penangkapan, pemeriksaan dan penahanan yang dilakukan terhadap pemohon praperadilan adalah sah, “ ungkap hakim Syifaur Rosidi.

Selain membacakan petikan putusan praperadilan, pada persidangan ini, hakim Syifaur Rosidi juga menjabarkan pertimbangan-pertimbangan hukumnya. Beberapa pertimbangan hukum yang dibacakan hakim Syifaur Rosidi adalah Putusan MK No.21/PUU-XII /2014 pada pokoknya dinyatakan, penetapan tersangka terhadap seseorang dapat dipakai sebagai dalih untuk mengajukan praperadilan.

“Permohonan Praperadilan yang dilayangkan di PN Surabaya mempunyai maksud dan tujuan untuk pengawasan terhadap penyidikan, sah atau tidaknya sebagai pendahuluan proses pidana dan pada pokoknya lebih mengutamakan pada Hak Asasi Manusia (HAM) terhadap penangkapan, penggeledahan, penyitaan terhadap barang dan sebagainya supaya tidak melanggar HAM, “ jelas Syifaur Rosidi.

Dari ketentuan hukum itu, lanjut Syifaur Rosidi, maka dapat disimpulkan bahwa praperadilan adalah kewenangan pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutuskan secara sepihak tentang pidana terhadap suatu penetapan penahanan, sah atau tidaknya penghentikan penyidikan atau penghentian penuntutan mengingat bukti yang diajukan oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atau keluarganya yang perkaranya tidak dikabulkan di pengadilan. Selain itu hakim PN Surabaya juga menilai tentang sah atau tidaknya penyitaan suatu barang bukti dan sah atau tidaknya penetapan tersangka.

“Berdasarkan analisa yuridis, tentang proses penangkapan yang dimulai dari kedatangan 4 orang anggota Polsek Gubeng ke rumah saksi Rudi Setiamidjaja, di Jalan Dharmahusada Indah Utara tanggal 21 Agustus 2015 dengan membawa selembar kertas yang diakui sebagai surat penangkapan oleh hakim, dinilai sebagai surat penangkapan namun saksi tidak mau menerima surat tersebut, “ papar Syifaur.

Calon istri dan calon mertua Hadi Santoso turut hadir pada sidang pembacaan putusan gugatan praperadilan. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Calon istri dan calon mertua Hadi Santoso turut hadir pada sidang pembacaan putusan gugatan praperadilan. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Dan atas inisiatifnya, sambung Syifaur, pemohon yang waktu itu berada di rumah sakit datang ke Polsek Gubeng untuk diperiksa oleh penyidik. Polisi tidak melakukan penangkapan. Sedangkan Rudi, salah satu anggota Polsek Gubeng yang ikut di dalam mobil Rudi, diijinkan berada di dalam mobil pribadinya karena saksi Rudi Setiamidjaja tidak tahu Polsek Gubeng.

“Berdasarkan laporan polisi tanggal 15 Agustus 2015 yang dibuat Ang Denis Harsono Basuki di Polsek Gubeng, tidak ada kekeliruan atau error in persona. Bahwa yang dilaporkan adalah orang yang bernama Hadi Santoso (bukti T1) yang beralamat di Jalan Dharmahusada Indah Utara dan atau Dusun Templek, RT/RW 04/04 Kelurahan/Desa Gadungan, Kecamatan Puncu Kabupaten Kediri, “ kata Syifaur.

Masih menurut Syifaur, menimbang pasal 1 butir 14 KUHAP tentang tersangka, pengertian tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. Kemudian berdasarkan bukti permulaan atau bukti permulaan yang cukup atau bukti yang cukup sebagaimana putusan MK No.21/PUU-XII /2014, harus dimaknai tentang sekurang-kurangnya 2 alat bukti sebagaimana juga termuat dalam pasal 184 KUHAP.

Dalam petikan putusannya, hakim juga menjelaskan, berdasarkan hasil gelar perkara tanggal 5 Oktober 2015 dengan kesimpulan, terhadap laporan polisi nomor : 505 / B / V / SPKT / RESTABES SURABAYA tentang terjadinya tindak pidana penipuan dan penggelapan sesuai pasal 378 dan pasal 372 KUHP yang diduga dilakukan Hadi Santoso sebagai terlapor, bahwa proses penyidikannya masih perlu dimaksimalkan oleh karena itu status Hadi Santoso dapat ditingkatkan menjadi tersangka

Melihat fakta-fakta tersebut maka hakim PN Surabaya berpendapat bahwa penetapan tersangka terhadap Hadi Santoso telah berdasarkan bukti permulaan yang cukup atau bukti yang cukup sesuai dengan Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang berlaku.

Terkait bukti-bukti laporan Hadi Santoso terhadap Ang Denis Harsono tentang dugaan pencurian dan penganiayaan, hakim juga berpendapat bahwa hal itu tidak ada kaitannya dengan penipuan dan penggalapan sebagaimana dilaporkan Ang Denis Harsono sehingga bukti-bukti yang ikut diajukan pemohon praperadilan patut dikesampingkan. (pay)

Related posts

Sterdam V/Brawijaya Beri Wawasan Kebangsaan Kepada 190 Orang Tokoh Masyarakat Dan Babinsa

redaksi

JPU Dinilai Kurang Memahami Beberapa Pasal Di UU KDRT Dan Terlihat Mengesampingkan Equality Before The Law

redaksi

Miracle Ultimate Perkenalkan Teknologi Terbaru Didunia Perawatan Kecantikan

redaksi