SURABAYA (surabayaupdate) – Dengan pertimbangan faktor keamanan, kasus penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya aktivis lingkungan Lumajang Salim Kancil, akan digelar di Surabaya.
Untuk menyidangkan perkara ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya dan Kejari Lumajang sudah menunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyidangkan perkara ini. Ada 5 jaksa dari Kejari Lumajang yang bertindak sebagai JPU, sedangkan Kejari Surabaya menunjuk 2 jaksa yang bertindak sebagai JPU.
Kepastian tempat untuk menyidangkan para tersangka ini diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lumajang, Didik Farkhan Alisyadi, Kamis (21/1) di saat pelimpahan tersangka dan barang bukti di kantor Kejari Surabaya.
Pada pelimpahan tahap II ini, penyidik Polda Jatim selain membawa 27 tersangka, juga menyerahkan 2 alat berat escavator, 4 mobil, 3 sepeda motor, batu, cangkul, dan alat strom, serta uang Rp 500 Juta sebagai barang bukti. Barang bukti mobil yang diserahkan kepada JPU tersebut terdiri dari Nissan Evalia, Kijang LGX, Suzuki Ertiga, dan Elf.
“Hari ini, kami menerima pelimpahan tahap II untuk perkara dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap aktivis lingkungan Salim Kancil dan Tosan dimana akibat dari penganiayaan tersebut, Salim Kancil meninggal dunia, “ ujar Didik.
Selain barang bukti, lanjut Didik, Kejari Surabaya juga menerima pelimpahan 27 tersangka atas nama Haryono, Madasir, Widiyanto, Harmoko, Edor Hadi Kusuma, Dodik Hartono, Hendrik Alfan, Sukit, Buriyanto, Farid Wardoyo, Timartin, Ngatimin, Gito, Eli Sandi Purnomo, Tejo Sampurno, Edi Santoso, Rudi Hartono, Muhamad Subardi, Slamet, Siari, Siaman, Eko Aji Sumardianto, Rudi Hariyanto, Muhamad Hamim Sahroni, Slamet Susiyo, Eriza Hardy Zakaria, Kusnul Rofiq.
“Berdasarkan Keputusan Mahkamah Agung nomer 158/KMA/SK/2015 tentang Penunjukan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk memeriksa dan memutus kasus atas nama Haryono dan kawan-kawan. Dengan adanya Keputusan Mahkamah Agung ini, persidangan atas perkara Lumajang ini akan digelar di PN Surabaya, “ ungkap Didik.
Setelah berkas-berkas diterima dari penyidik Polda Jatim, sambung Didik, Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Surabaya akan segera melimpahkan berkas perkara ini ke PN Surabaya untuk segera disidangkan. Rencananya, berkas perkara tersebut akan dikirimkan ke PN Surabaya minggu depan.
“Untuk perkara 27 tersangka ini, berkasnya dibagi menjadi 16 bagian dengan rincian 4 berkas perkara pembunuhan, 7 berkas perkara pengeroyokan, 4 berkas perkara pertambangan, dan 1 berkas perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), “ kata Didik.
Didik menambahkan, dari 16 berkas perkara tersebut, baru delapan berkas yang dinyatakan sempurna oleh jaksa. Sementara sisanya masih tahap penelitian oleh jaksa. Sedangkan untuk jumlah tersangka, masih ada 9 tersangka lagi yang belum dilimpahkan berkas perkaranya ke Kejari Surabaya. Polda Jatim berencana melimpahkan berkas untuk 9 tersangka tersebut minggu depan.
Untuk diketahui, Salim Kancil dan Tosan, penduduk Desa Selok Awar-awar, menjadi korban penganiayaan karena menolak adanya tambang pasir di Pantai Watu Pecak. Akibat dari kejadian itu, Salim Kancil tewas di jalan dekat makam desa setelah sebelumnya dianiaya di balai desa, sedangkan Tosan mengalami luka serius serta sempat dirawat dan menjalani operasi di Rumah Sakit Umum Daerah Saiful Anwar, Kota Malang.
Penganiayaan terkait dengan aktivitas Salim dan Tosan menolak keberadaan tambang pasir di desanya, Selok Awar-awar, Kecamatan Pasirian. Tambang Pasir itu disebutkan berkedok izin pariwisata dan hanya menyebabkan kerusakan lingkungan. Mereka membuat pernyataan sikap atas penolakan itu pada Januari 2015 atau jelang beroperasinya tambang.
Aksi dilanjutkan di antaranya dengan turun ke jalan dan menghadang truk-truk pengangkut pasir pada awal September. Saat itu ancaman sudah diterima Salim Kancil dan kawan-kawan. Mereka lalu mengadu ke kepolisian setempat hingga kemudian terjadi penganiayaan dan pengeroyokan pada Sabtu, 26 September 2015. (pay)